Terkait Temuan BPK RI, Disbudpar Kabupaten Bogor Diduga Lakukan Pembohongan Publik

  


KUYTIMES.COM, Cibinong - Dari Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Barat per tanggal 22 Juli 2022, BPK RI merekomendasikan Bupati Kabupaten Bogor mengintruksikan Disbudpar Kabupaten Bogor mempertanggung jawabkan 

Kelebihan pembayaran belanja Jasa Konsultasi sebesar Rp. Rp. 70.500.000,00

untuk segera menyetorkan ke Kas Daerah.


Ketua LSM Penjara PN Deddy Karim mengatakan, terkait temuan BPK RI Perwakilan Jawa Barat tersebut, LSM Penjara PN

langsung mendatangi Kantor Dinas Disbudpar Kabupaten Bogor, Pada Selasa, tanggal (6/12/2022) lalu sekitar Pukul 10 :45 pagi & bertemu dengan SF yang langsung menangani pekerjaan tersebut, SF mengakui memang benar ada kelebihan pembayaran Jasa Konsultasi, tapi Pihak SF mengatakan terkait permasalahan diatas sudah mengembalikan uangnya ke Kas Daerah, ia mengatakan pihak ketiga yang langsung mengembalikannya ke Kas Daerah.


"Jika pernyataan SF  benar telah menindaklanjuti rekomendasi atas Laporan hasil Pemeriksaan  (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat melalui pihak ketiga, tentunya dapat di buktikan kepada  kami LSM Penjara PN, dan bukan hanya dengan lisan/tulisan saja tetapi harus disertai  bukti Surat Tanda Setor Ke Kas Daerah Kabupaten Bogor serta ada keterangan dari BPK," ujar  Deddy, Ketua LSM Penjara PN.


"Nyatanya bukti setor tersebut tidak dapat di buktikan, oleh karena itu patut diduga PNS Disbudpar berinisial SF telah menyebarkan  "Berita Bohong" atau Jawaban Bohong" atau "Pembohongan Publik" 

sehingga FS dapat dituntut telah melakukan kebohongan publik.


"Atas kondisi tersebut kami LSM Penjara PN  akan menindaklanjuti hal ini ke jalur hukum," ungkap Deddy Karim. 


Deddy Karim juga mengatakan akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), Tipikor Polda Jabar & kami cukup optimis laporan kami dapat  diterima dan di proses sesuai UU yang berlaku.( Red)


(red)

0 Comments