pemilik akun Instagram (IG) @shindyshoppingg, resmi laporan ke Ditreskrimsus Subdit V Siber Polda Jatim


SURABAYA, KUYTIMES - Annissa Uzzahrotur Rohmah (24) warga Kalilom Lor 1 Surabaya, korban dugaan pencemaran nama baik yang di Posting oleh Bandar Arisan Online Bluru Sidoarjo, pemilik akun Instagram (IG) @shindyshoppingg, resmi laporan ke Ditreskrimsus Subdit V Siber Polda Jatim, pada Rabu (5/10/2022).


Atas laporan tersebut, Kuasa hukum Annissa, Dodik Firmansyah SH dan Sukardi SH menyerahkan kasus dugaan pencemaran nama baik ini kepada pihak kepolisian. "Hari ini kami melakukan pendampingan terhadap klien kami, atas perkara dugaan pencemaran nama baik. Laporan kami sudah diterima oleh pihak Ditreskrimsus Subdit V Siber Polda Jatim," kata Dodik, saat ditemui di Polda Jatim.


Pihaknya mempercayakan semuanya kepada pihak kepolisian untuk proses selanjutnya. "Kasus ini saya percaya kepada pihak Polisi, biarlah kepolisian yang memprosesnya. Kami ikuti SOP pihak kepolisian," papar Dodik. 


Sukardi SH yang juga sebagai tim kuasa hukum menambahkan bahwa adanya postingan yang diunggah oleh akun IG @Shindyshoppingg, kliennya mengalami dampak mental. "Dalam hal ini, klien kami mengalami dampak secara mental pada publik dan juga nama baik terhadap masyarakat sangat dirugikan sekali. Dan semua kami serahkan kepada pihak kepolisian dengan sesuai Undang-undang yang berlaku," tambah Sukardi.


Sukardi mengingat kepada masyarakat umum agar lebih hati-hati dalam menggunakan media sosial (medsos) jenis apapun. Karena bisa terjerat Undang-undang ITE. "Pada prinsipnya kalangan masyarakat harus hati-hati menggunakan medsos. Gunakanlah sarana medsos sebaik mungkin tanpa merugikan masyarakat lain," pungkasnya.


Sementara, Annissa berpasrah kepada kuasa hukumnya dalam perkara tersebut. "Saya serahkan semuanya kepada kuasa hukum saya mas," singkatnya.


Pada berita sebelumnya, Gegara belum bayar arisan Online sebesar Rp. 240 ribu, Anisa warga Kalilom Surabaya merasa jadi korban pencemaran nama baik di Media Sosial (Medsos) Instragram (IG). 


Lantaran malu fotonya bersama suaminya diposting di History IG dengan kata-kata dugaan unsur pencemaran nama baik oleh akun @Shindyshoppingg, diketahui pada tanggal 26 September 2022. 


Adanya hal itu, Annissa mengadu ke kantor hukum D. Firmansyah SH di jalan Peneleh No 128 Surabaya. Terkait dugaan pencemaran nama baik, saat dikonfirmasi ke pihak @Shindyshoppingg, mala mengaku petugas Dishub.


"Gak usah tanya nama saya, wes pokoke (petugas) Dishub, saya nagih baik-baik ke Anisa diblokir, dijanjikan tanggal sekian kok gak ada tembusannya. Semua yang dilaporkan Anisa (ke kantor hukum) itu gak benar mas," kata pria yang diketahui bernama Jalu, Minggu kemarin.


Saat disinggung sebagai bandar arisan online di wilayah Bluru Sidoarjo, ia membenarkannya. "Iya Arisan online tapi kecilt," pungkasnya. (Limbad)

Pesta Sabu, Seorang Oknum PNS Bersama Rekannya Diringkus Tim Gabungan Polres Bangkalan



KUYTIMES.COM, Polres Bangkalan - Seorang pegawai negeri sipil berinisial BR (48 tahun) bersama seorang rekannya yakni AM (39 tahun) harus mendekam di balik jeruji besi karena kedapatan berpesta sabu sabu. 2 orang tersebut dibekuk oleh tim gabungan Polres Bangkalan pada 13 September 2022 lalu di rumah R yang kini menjadi DPO, beralamat di Perumnas Kamal, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan. 


Dari tangan dua pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni alat hisap, 2 unit sepeda motor yang salah satunya berplat merah, satu buah pipet yang masih berisi sabu, korek api, dan sabu sabu yang siap pakai seberat 1,91 gram. 


Disamping itu, polisi juga menemukan barang bukti milik R (DPO) yakni 3 alat hisab, sabu sabu seberat 1,74 garm, 2 buah kompor, 15 sedotan kecil, Hp sebuah dompet, dan 1 unit sepeda motor. Kepada petugas, BR dan AM mengaku jika mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli kepada DPO sebesar Rp 100.000 . 


Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H. yang dimintai keterangan secara khusus pada hari ini, Selasa (20/09/2022) menjelaskan jika pihaknya telah mengamankan seorang oknum PNS yang sedang berpesat sabu-sabu di salah satu rumah di kecamatan Kamal. 


"Kami berhasil mengamankan 2 orang dari pesta sabu sabu di Kecamatan Kamal. Salah satunya merupakan PNS di Dians Perikanan Kabupaten Bangkalan. Sayang, saat kami gerebek pemilik rumah kabur dan sekarang menjadi DPO. Dari tangan pelaku kami mengamankan sabu sabu seberat 1,91 gram. Kami menggerebek rumah tersebut, karena telah mendapatkan informasi jika sering ada pesta sabu," tukas AKBP Wiwit. 


Sementara itu, Kasatresnarkoba Iptu Muhlis Sukardi, S.Sos. menambahkan jika kedua tersangka tersebut dikenai pasal terkait narkotika. "Kedua tersangka kami kenakan pasal 112 ayat (1) subs 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 dengan maksimal hukuman pidana 12 tahun dan denda maksimal 8 miliar rupiah," urai Iptu Muhlis pada pagi ini di Mapolres Bangkalan. (Duwi/Red)

Polda Jateng Bekuk 66 Pelaku Penimbunan dan Pengoplosan Puluhan Ton BBM Bersubsidi



KUYTIMES.COM, JATENG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah hari ini menggelar puluhan kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsdidi dari berbagai wilayah. Ada 66 orang yang tersangka yang diamankan dari 50 jumlah kasus.


Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dari pengungkapan ini setidaknya 11 miliar rupiah lebih potensi kerugian negara diselamatkan.


"Adapun barang bukti yang diamankan yakni solar bersubsidi sebanyak 81,9 ton, pertalite sebanyak 3,2 ton, mobil 38 unit, motor 6 unit, alat komunikasi 9 unit dan tandon kapasitas 1.000 liter sebanyak 40 buah," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/8/2022).


Adapun beberapa kasus yang menonjol yakni berada di Kudus. Polres setempat mengungkap adanya sebuah perusahaan membeli bio solar subsidi di sejumlah SPBU menggunakan beberapa mobil. Lalu solar dikumpulkan dan ditimbun untuk kemudian dijual ke industri.


Dalam kasus ini, dua tersangka diamankan salah satunya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, 12 ton solar bersubsidi juga diamankan menjadi barang bukti.


Kasus lainnya yang menarik perhatian adalah penyelewengan yang dilakukan oleh oknum ASN di Pekalongan. Oknum tersebut bolak balik mengisi penuh tangki mobilnya solar. Polisi yang mengawasi lalu mengikuti oknum tersebut dan mendapati ternyata oknum tersebut memindahkan solar ke jerigen untuk dijual lebih mahal memanfaatkan kenaikan harga.


"Rata-rata motif para pelaku melakukan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi untuk mendapatkan keuntungan karena disparitas harga dan lemahnya pengawasan," katanya.


Dedi menuturkan, Polri akan terus melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu terkait penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi. Kemudian melakukan pengawalan dan monitoring terhadap pendistribusian BBM.


"Menempatkan personel Polri di pom bensin dengan tujuan agar masyarakat dapat diberikan pencerahan serta menyikapi secara positif dampak kenaikan harga BBM tersebut selain melakukan pengamanan objek," katanya.

Polrestabes Surabaya Berhasil Bongkar Sindikat Judi Online



KUYTIMES.COM, SURABAYA - Sindikat judi online yang yang beroperasi di wilayah Jawa Timur, khususnya Kota Pahlawan Surabaya berhasil dibongkar dan tujuh pelaku diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Sutrabaya.


Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan Kapolrestabes Surabaya, melalui Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, Berawal adanya informasi dari masyarakat, anggota kemudian bergerak dengan cepat mengamankan salah satu pelaku GJ (33) warga Surabaya, di daerah Kenjeran Surabaya, pelaku GJ merupakan player judi online di kota Surabaya tersebut. 


"Kemudian polisi melakukan pengembangan terhadap para player lain, anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, mengamankan pelaku yaitu, FG (33) mereka merupakan warga Surabaya, yang diringkus di Jalan Kenjeran Surabaya," unkap Mirzal pada Sabtu (20/08/2022).


Kasat Reskrim menjelaskan, Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap kedua player tersebut, ditemukan bahwa mereka melakukan setor uang judi online tersebut, kepada seseorang berinisial BH (34) warga Surabaya, kemudian pelaku diamankan oleh anggota Jatanras Polrestabes Surabaya. 


"Terhadap pelaku BH, di dapati lagi informasi bahwa pengepul dari hasil judi online tersebut, adalah tiga orang pelaku warga Surabaya diantaranya, HGP (40), BKT (23), dan TDKT (30)," jelas Mirzal. 


Mirzal menambahkan, Setelah dilakukan pengembangan lagi polisi berhasil mengamankan pelaku HGP di daerah Krembangan Surabaya, serta BKT dan TDK diamankan di daerah Pakuwon Surabaya.


"Dari persesuaian keterangan masing – masing pelaku, ditemukan fakta bahwa terdapat dua orang yang sangat berperan dalam sindikat judi online yaitu, BSG alias LOUIS yang berperan sebagai koordinator seluruh omset perjudian dan TS sebagai Big Bos atau penanggung jawab seluruh kegiatan perjudian online di wilayah Jawa Timur tersebut," kata Mirzal. 


Terakhir Mirzal menguraikan, Dari hasil pemeriksaan tersebut, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, melakukan penggeledahan di dua tempat lokasi berbeda yang disinyalir digunakan pelaku sebagai markas atau basecamp sindikat yaitu, di daerah Sukomanunggal Kalijudan, dan Mulyorejo Surabaya. 


"Selain mengamankan tujuh pelaku, polisi juga menyita batang bukti dari tangan mereka berupa, Satu handphone merk Iphone 13 Promax, Tiga buah ATM BCA, Tiga buah handphone, 24 komputer, Lima handphone merk Itel, Satu buku tabungan, Satu key BCA, Satu handphone merk iphone 11 promax, Satu buah CPU, Satu monitor ASUS,  dan Satu monitor merk ACER," pungkasnya. 


Atas perbuatannya 7 pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e ayat (3) Subsidair Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUH Pidana jo Pasal 1, Pasal 2 UU RI Nomer 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.

Kurang dari 24 jam, Polres Lamongan Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Curanmor Rumah Kos



KUYTIMES.COM, LAMONGAN - Menciptakan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat ( Kamtibmas ) sudah menjadi komitmen Kepolisian dalam hal ini termasuk Polres Lamongan.


Dengan merespon cepat laporan masyarakat yang telah menjadi korban tindak kejahatan, Polres Lamongan pun akan menjawab keluhan warga tersebut untuk meyakinkan kinerja Kepolisian demi memberi pengayoman,perlindungan dan pelayanan masyarakat.


Seperti yang sudah dilaksanakan oleh Tim Jaka Tingkir Sat Reskrim Polres Lamongan bersama Polsek Brondong kali ini. Dengan segera menindaklanjuti laporan warga yang kehilangan sepeda motornya, personel Polres Lamongan inipun bergerak cepat.


Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan aksi pencurian sepeda motor di rumah kos Kelurahan Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan itu terekam CCTV.


“Gerak – gerik pelaku terekam jelas mulai dari masuk hingga membawa kabur sepeda motor Honda Supra 125 warna merah dengan Nopol S 4080 JE milik korban,”ujar Ipda Anton di Polres Lamongan,Sabtu (20/8/22).


Saat itu pula lanjut Perwira Polisi yang punya Hobby Olahraga Bulutangkis ini,pihak Tim Jaka Tingkir Sat Reskrim Polres Lamongan bersama Polsek Brondong segera melakukan pencarian pelaku tersebut.


“Tidak lebih dari 24 jam, identitas pelaku pun berhasil dikenali oleh Polisi dan berhasil ditangkap di rumah pelaku berikut barang bukti motor curiannya,”terang Ipda Anton.


Masih kata Ipda Anton, saat ini pelaku sedang diperiksa lebih lanjut untuk proses hukum di Polsek Brondong. Pelaku adalah laki – laki berinisial NKM (37) warga Tegalsari Kelurahan Brondong Kecamatan Brondong,Lamongan.


Ipda Anton menambahkan, saat ditunjukan rekaman CCTV oleh Polisi, pelaku NKM inipun tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.


“Ini masih dikembangkan,barangkali ada masyarakat yang pernah kehilangan motor agar segera melapor,”pungkas Ipda Anton.


Atas perbuatannya pelaku NKM dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.

Polres Bondowoso Berhasil Ungkap Kasus Perjudian Togel Online



KUYTIMES.COM, BONDOWOSO - Perjudian secara online pun menjadi perhatian pihak Kepolisian. Hal tersebut karena perjudian apapun jenis dan prakteknya memiliki dampak yang ujungnya dapat mengganggu Kamtibmas.


Itulah sebabnya, Polres Bondowoso pada hari Jumat (19/8/22) sekitar Pukul 22.00 Wib melalui Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bondowoso mengungkap kasus perjuadian Togel Online di wilayah Kelurahan Kotakulon Kabupaten Bondowoso. 


Pelaku berinisial SO (38) adalah warga setempat. Adapun kasus ini dapat diungkap oleh tim Pidum Sat Reskrim Polres Bondowoso.setelah mendapatkan laporan dari salah satu warga sekitar. 


Saat dikomfirmasi awak media, Kapolres Bondowoso AKBP. Wimboko, SIK membenarkan adanya pengungkapan kasus Perjudian Online tersebut.


 “Benar, anggota dari Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bondowoso berhasil mengungkap Kasus Perjudian Togel Online dan saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Bondowoso beserta bukti, " ungkap AKBP Wimboko.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan lanjut AKBP Wimboko adalah 1 Unit Handphone Infinix X689B warna Hitam, uang tunai senilai Rp. 277.000,00 (dua ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dan beberapa bukti lainnya. 


"Atas perbuatan SO ini kami jerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e ayat (3) Subsidair Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUH Pidana jo Pasal 1, Pasal 2 UU RI Nomer 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian,”pungkas AKBP Wimboko.


Pihaknya juga meminta kepada seluruh masyarakat khusunya Kabupaten Bondowoso untuk dapat bersinergi bersama pihak Kepolisian untuk bersma – sama menciptakan dan menjaga Kamtibmas di wilayah masing – masing.

KUYTIMES.COM

Technology

News

Advertisemen

Advertisement

Health

Economy