Kasus Penganiayaan Dalam Lingkungan Keluarga Di Kota Bekasi


 

Kota Bekasi,--​Kasus penganiayaan marak terjadi selama masa pandemi dalam kurun waktu dua tahun terakhir, terutama kasus penganiayaan yang terjadi di dalam lingkungan keluarga, sehingga mengakibatkan kasus penganiayaan di Kota Bekasi yang terjadi pada anak di bawah umur dan perempuan. Semenjak masa pandemi berlangsung selama dua tahun terakhir, penganiayaan dalam lingkungan keluarga mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Peningkatan tersebut terjadi karena banyak individu yang mengalami tekanan dari berbagai pihak, baik dari pihak keluarga maupun kerabat.


Menurut Bonaparte (2012), terdapat beberapa hambatan dalam penanganan kasus KDRT: (1) Korban mencabut pengaduan dengan berbagai alasan, seperti: demi keutuhan keluarga atau kondisi psikologis anak; korban tidak memiliki pekerjaan (secara ekonomi tergantung pada pelaku); korban takut ancaman dari pelaku/suami; dan adanya campur tangan pihak keluarga atau alasan budaya/adat/norma agama; (2) Kurangnya bukti, yang disebabkan beberapa hal: menghindari anak sebagai saksi, mengingat kondisi psikologis anak dan dampaknya; menjaga netralitas saksi dalam lingkungan rumah tangga; korban tidak langsung melapor setelah kejadian sehingga terjadi kesulitan ketika melakukan visum; penelantaran ekonomi karena pelaku tidak mempunyai pekerjaan/penghasilan.


Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Undang Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“UU Penghapusan KDRT”). Undang-Undang (“UU”) ini melarang segala bentuk penganiayaan KDRT terhadap individu dalam lingkup rumah tangga dengan bentuk: kekerasan fisik, psikis, seksual atau penelantaran dalam rumah tangga. Di negara Indonesia ketentuan Undang-Undang Nomor 23 yang membahas tentang kekerasan dalam rumah tangga mulai diberlakukan sejak tahun 2004. Misi dari Undang-undang ini antara lain, sebagai upaya ikhtiar bagi penghapusan KDRT. Demikian, negara bisa berupaya mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga (“PKDRT”), dan melindungi korban akibat KDRT. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 2 UU PKDRT, menyebutkan lingkup rumah tangga meliputi: (a) suami, isteri, dan anak, (b) orang-orang yang memiliki hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf (a) karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga dan atau (b) orang-orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut sehingga dipandang sebagai anggota keluarga.


Penyelenggaraan terhadap perlindungan anak dalam proses peradilan pidana di Indonesia sebagai bentuk jaminan oleh pihak instansi lembaga pemerintahan dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak, Undang-Undang tersebut dibuat dalam rangka untuk menjalankan proses mulai dari memberikan sampai dengan membina serta menjamin perlindungan terhadap kasus anak yang berkonflik dengan hukum, maka kelembagaan dan perangkat hukum yang lebih sesuai serta memadai mengenai penyelenggaraan peradilan anak perlu dilakukan secara khusus. Pengertian anak dalam kedudukan hukum meliputi pengertian kedudukan anak dari pandangan sistem hukum atau disebut kedudukan dalam arti khusus sebagai subjek hukum.


ARTIKEL POPULER :

Kenny Putra Riyadi (Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Indonesia)

Batang Kuantan Dan Sejarah Awal Peradaban Pagaruyung

Peninggalan Kerajaan Pagaruyung. Dok : Iqbal Musa


KUYTIMES.COM, OPINI - Pagaruyung adalah sebuah kerajaan yang berdiri di Sumatera pada abad ke-11 Masehi. Wilayah Pagaruyung meliputi Sumatera Barat, dan Sebagian Riau. Kerajaan Pagaruyung merupakan kerajaan yang bercorak Hindu-Budha pada awalnya, sebelum bertransformasi menjadi kesultanan Islam pada abad ke-17 Masehi. Sampai hari ini sebuah Rumah Gadang megah berdiri di bawah Gunung Bungsu Kabupaten Tanah Datar, dipercaya sebagai replika dari Istana Kerajaan Pagaruyung. Letaknya tepat di bawah kaki Gunung Bungsu, terdiri dari 3 lantai. Bila berdiri di lantai paling atas, akan terlihat pemandangan nagari-nagari yang ada di sekeliling Istana tersebut. Selanjutnya kita akan bercerita mengenai peradaban awal dan cikal bakal berdirinya kerajaan Pagaruyung tersebut.



Pagaruyung adalah hasil percintaan antara kerajaan Dharmasraya dan kerajaan Majapahit. Puteri dari kerajaan Dharmasraya dinikahi oleh Raja Majapahit dan dibawa ke Tanah Jawa, kemudian lahir seorang putera yang diberi nama Adityawarman. Adityawarman ini yang akhirnya melakukan ekspedisi ke tanah kelahiran ibunya di Tanah Sumatera. Beliau berlayar membawa pasukan yang lengkap menuju Selat Malaka, karena pada abad ke-11 tersebut Selat Malak adalah pelabuhan besar dan pusat perdagangan dan perlintasan di bumi Nusantara. Sementara pantai Barat Sumatera pada masa itu belum tersentuh sama sekali oleh peradaban.


Beliau masuk menerobos Selat Malaka melalui Sungai Indragiri terus masuk sampai ke Batang Kuantan, terus menerobos anak-anak Sungai batang Kuantan. Dari Batang Kuantan terus menerobos ke anak sungainya yang bernama Batang Ombilin, masuk lagi ke dalam anak Sungai yang lebih kecil ke Batang Sinamar. Di Batang Sinamar ini beliau beristirahat dan melakukan pengujian terhadap daerah yang baru beliau singgahi, layak atau tidaknya daerah tersebut untuk dihuni. Singkat cerita, ternyata daerah di tepian Batang Sinamar tersebut layak untuk dihuni, daerah tersebut bernama Biaro. Sampai saat ini nama tempat tersebut masih bernama Biaro, dan ada beberapa tinggalan artefak yang bisa kita temui di Biaro tersebut.


Akhirnya Adityawarman bermukim di Biaro tersebut dan mulai menata penghidupannya. Diturunkan semua peralatan dan perlengkapan dari kapal. Juga ada sebuah telur yang beliau bawa dari tanah Jawa. Singkat cerita telur tersebut menetas, dan ternyata yang ditetaskan adalah anak Buaya. Karena dibawa jauh dari tanah Jawa, akhirnya Buaya tersebut di pelihara di sebuah kolam disamping rumahnya di Biaro. Dari kecil Buaya tersebut di pelihara oleh Adityawarman sampai besar dan bermain-main dengan anaknya Adityawarman. Sampai Buaya tersebut memakan anaknya Adityawarman yang masih kecil, dan Buaya tersebut lari dari kolam ke Batang Sinamar. Adityawarman sangat cemas dan marah, dan melakukan sayembara, siapa yang bisa membunuh Buaya tersebut akan diberi hadiah dan status yang tinggi.


Banyak orang terlibat sayembara yang diadakan oleh Adityawarman, namun tak seorangpun bisa membunuh Buaya yang memakan anaknya tersebut. Sampai akhirnya seseorang yang mengaku sebagai orang yang sangat sakti dating menghadap Adityawarman, beliau mengatakan bahwasanya sanggup membunuh buaya yang memakan anaknya Adityawarman. Pengejaran pun dimulai, orang sakti itu masuk ke dalam Batang Sinamar dan memburu buaya itu. Beberapa kali orang sakti itu menghunuskan pedangnya, namun buaya itu lebih gesit dari ayunan pedangnya. Pengejaran terus dilakukan, sampai akhirnya buaya itu merasa lelah dan itu adalah kesempatan yang baik untuk membunuh Buaya tersebut. Orang sakti itu tidak ingin berlama-lama membuang waktunya, di hunuskan pedang tersebut membelah Buaya itu, seketika Buaya itu tidak bergerak lagi, dan di belahnya perut Buaya itu, terlihatlah tubuh anak dari Adityawarman di dalamnya yang sudah tidak bernyawa.


Lalu orang sakti itu mengambil mayat anak dari Adityawarman itu dan membawanya ke Biaro, ke hadapan Adityawarman. Walaupun sedih, Adityawarman tampak puas, karena Buaya yang memakan anaknya sudah di bunuh, dan anaknya ditemukan walaupun dalam keadaan tak bernyawa. Orang sakti itu diberi harta dan kehormatan dan berhak menyandang gelar Datuak Rajo Dubalang. Gelar itu masih terus lestari sampai hari ini.


Akhirnya anak Adityawarman dikebumikan di Biaro. Sampai hari ini masih bisa kita lihat, makam anak dari Adityawarman di daerah Biaro, Kumanih tersebut. Lalu Adityawarman menyuruh pasukannya untuk memagar dasar Batang Sinamar yang berada di depan istananya di Biaro. Hal tersebut dikenal dengan “Sumpah Pagar Ruyung”, setiap Buaya yang melewati batas Pagar Ruyung itu nanti, maka Buaya tersebut akan melemah, dan perlahan-lahan akan mati. Pagar Ruyung tersebut masih bisa kita jumpai di Batang Sinamar tersebut.


Beberapa waktu telah berlalu, dan Adityawarman sering termenung menatap aliran air Batang Sinamar. Bahkan ia sering tidak makan karena larut dalam kecamuk yang ada di kepalanya, hal ini perlahan-lahan membuat kondisi Adityawarman melemah. Orang terdekat beliau menemui Adityawarman dan mengatakan bahwa mereka harus pindah dan mencari lokasi baru, yang jelas lokasi tersebut berada di ketinggian dan jauh dari sungai. Karena bila berada di dekat Sungai, Adityawarman akan terkenang dengan anaknya yang di makan Buaya, sehingga membuat Aditawarman berkecamuk di dalam hati dan pikiran.


Pasukan Adityawarman mulai berkemas, ekspedisi kali ini menggunakan jalur darat, Kuda, dan Pedati sudah dipersiapkan. Akhirnya Adityawarman dan pasukannya pamit kepada masyarakat di Biaro dengan haru, karena meninggalkan seorang anak yang terkubur di daerah tersebut. Akhirnya dimulai perjalanan darat mencari tempat bermukim bagi Adityawarman dan pasukannya. Perjalanan darat yang membelah rimba pedalaman pulau Andalas (Sumatera). Dan setelah lelah menempuh perjalanan tersebut, akhirnya ditemukan tempat yang tepat untuk bermukim. Di daerah di bawah Gunung Bungsu, Tanah Datar. Tempat inilah kemudian berdiri kerajaan Pagaruyung. Sampai Beberapa abad kemudian, dan ditaklukkan oleh kaum Paderi.


Beberapa tinggalan yang masih tersisa di daerah Biaro Kumanih adalah batu yang bertuliskan aksara kuno berisi tentang Sumpah Pagar Ruyung. Kemudian kuburan anak raja (anak dari Adityawarman) masih bisa kita jumpai sampai hari ini. Kemudian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pernah melakukan riset di Biaro Kumanih pada tahun 2017. Kesimpulan dari riset tersebut ialah, Biaro mempunyai peradaban yang tua, bahkan pohon kayu yang berada di dekat makam anak Adityawarman diperkirakan sudah berumur ratusan tahun. Kemudian tinggalan berupa batu-batu kuno, dan corak batik yang ditemukan dalam naskah kuno merupakan tinggalan dari peradaban awal Pagaruyung. Corak batik itu kemudian diangkat kembali dan dilestarikan oleh pemerintahan nagari Kumanih. Kemudian pemerintahan nagari Kumanih mematenkan corak batik tersebut sebagai corak batik asli Kumanih.


Peradaban Pagaruyung awal meninggalkan sisa-sisa peradaban di Biaro Kumanih, dan tentu saja itu mempunyai dampak terhadap masyarakat Kumanih. Corak batik sisa peninggalan masa lalu tersebut mulai di produksi menggunakan tangan-tangan terampil masyarakat Kumanih, kemudian di pasarkan secara luas. Selain melestarikan corak batik dari masa lalu, hal tersebut juga membantu perekonomian masyarakat nagari Kumanih. Selain cerita, Pagaruyung meninggalkan peradaban yang agung di bumi Kumanih. Pagaruyung adalah percintaan Jawa dan Sumatera yang dijembatani oleh Batang Sinamar, Batang Ombilin, Batang Kuantan, yang terus bermuara di Selat Malaka menjadi peradaban baru di bumi Nusantara.


Penulis : Iqbal Musa

Dalam Menjalankan Profesi Jurnalistik, Wartawan Tidak Dapat Dituntut Pidana Maupun Perdata

 



Catatan Rohmat Selamat, SH, M.Kn


KUYTIMES.COM, OPINI - Kekerasan maupun kriminalisasi terhadap wartawan, belakangan marak terjadi di Indonesia. Padahal, di masa sekarang, Indonesia telah masuk ke dalam masa kebebasan pers, ditengarai dengan berakhirnya masa masa  represif.


Dalam masa reformasi seperti sekarang ini, kebebasan pers untuk menyampaikan informasi ke ruang publik terbuka seluas-luasnya,. Namun demikian, lahirnya kebebasan pers ini, diikuti pula dengan meningkatnya ancaman kekerasan terhadap wartawan, maupun berujung ke ranah hukum, terkait berita ataupun informasi yang ditulisnya.



Rohmat Selamat, SH, M.Kn

Sebagai pekerja media dan praktisi hukum, saya sering mendapat pertanyaan dari teman-teman wartawan, apakah wartawan yang menyampaikan pemberitaan keliru atau tidak memuaskan pihak lain yang mengandung unsur fitnah atau menimbulkan opini negatif bisa dipidanakan ? Pertanyaan tersebut, harus kita cermati.


Jika wartawan memuat pemberitaan keliru, sehingga menimbulkan opini negatif, tidak serta merta wartawan bisa dipidanakan. Ada ruang atau mekanisme yang bisa ditempuh.


Pada dasarnya, wartawan yang memuat tulisan atau pemberitaan yang keliru, harus segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat tersebut disertai permintaan maaf kepada pembaca.


Hal tersebut merujuk pada Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor 6 /Peraturan –DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006  tentang  Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers yang menyatakan:


“ Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat dan memperbaiki  berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa,”


Dalam dunia pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dikenal dua istilah, yaitu hak jawab dan hak koreksi


Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.


Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers baik tentang dirinya maupun orang lain.


Terkait dengan persoalan tersebut, hak jawab dan hak koreksi merupakan langkah yang dapat diambil oleh pembaca pers nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, terutama yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.


Langkah berikut yang dapat ditempuh, pihak yang dirugikan bisa membuat pengaduan ke Dewan Pers.


( Bersambung )


*) Rohmat Selamat, SH, M.Kn, Praktisi Hukum, Ketua DPC PWRI Bogor Raya

PENERAPAN MUHADASAH (PERCAKAPAN) BAHASA ARAB DI PESANTREN TAHFIDZ AL-FUAD SERUWAY

 


KUYTIMES.COM, OPINI - Pesantren merupakan tempat penyebaran Bahasa Arab di Indonesia. Hal ini dikarenakan kurikulum yang diterapkan di berbagai pondok Pesantren ini 


mencakup materi keislaman yang semua nya di ambil dari literatur berbahasa Arab. Hal ini dilakukan oleh Pesantren Tahfidz Al-Fuad Seruway, walaupun Pesantren tersebut merupakan background Tahfidz yaitu menghafal Al-Quran namun memiliki program penerapan bahasa arab kepada santriwan dan santriwati Pesantren Tahfidz Al-Fuad Seruway.


Pembelajaran Bahasa Arab di Pesantren Tahfidz Al-Fuad dimulai dari mengenal kosakata yang ada disekeliling Pesantren, membuat kalimat, bernyanyi dalam Bahasa Arab , Teknik pengajaran yang digunakan oleh pengajar yaitu teknik ceramah dan Muhadasah(praktek percakapan) menggunakan Bahasa Arab.


Kebijakan Pesantren Al-Fuad Seruway Mengalokasikan pembelajaran Bahasa Arab sebanyak 2 jam perhari setiap habis Zuhur dan habis Maghrib  dengan membagikan setiap 2 kelas kepada satu pengajar dengan membagi sift satu kelas setelah Dzuhur dan satu kelas setelah Maghrib diadakan kegiatan pendalaman materi yang di ajarkan di kelas .


Adapun minat dan motivasi santri dalam belajar bahasa Arab bervariatif. Terdapat santri dengan minat dan motivasi tinggi serta juga sebaliknya. Pengajar bahasa Arab tidak henti-hentinya untuk terus berusaha meningkatkan minat dan motivasi mereka dengan berbagai cara, seperti menasehati, berdialog, dan lain-lain.


Pembelajaran bahasa Arab di Pesantren Tahfidz Al-Fuad  sangat terbantu dengan adanya kegiatan Muhadarah yang diselenggarakan selama satu minggu sekali setiap malam rabu. Kegiatan ini bersifat wajib dan dalam pendampingan kakak kelas(osis). Adapun kegiatan yang di lakukan adalah pidato menggunakan 3 bahasa  yaitu Bahasa Arab, Inggris, serta Indonesia.


Pembelajaran kosakata dan Muhadasah(percakapan) diberikan melalui pemeragaan dari guru. Setelah itu, santri diberikan latihan dalam bentuk pertanyaan lisan. Setiap 6 bulan sekali, guru bahasa Arab selalu mengadakan ujian khusus untuk materi bahasa Arab, sesuai materi kelas masing-masing yang telah diberikan agar santri dapat mengevaluasi dan menumbuhkan semangat dalam mempelajari Bahasa Arab.


Pembelajaran bahasa Arab didukung dengan kegiatan Pesantren dengan struktur pelaksana terdiri ustadzah  dan qism al-lughah. Kegiatan ini terdiri dari penguasaan mufradat pelaksanaan muhadharah, dan penerapan muhadatsah di setiap harinya. 


Tujuan belajar bahasa Arab ditargetkan untuk memahami kandungan Alquran, di samping juga untuk memahami kandungan kitab-kitab berbahasa Arab.. Hal ini dilakukan dengan teladan dari guru yang selalu berkomunikasi dengan bahasa Arab. Jika santri menemukan kosakata yang sulit, maka mereka dapat bertanya kepada pengajar dan kakak kelas. Mereka wajib berkomunikasi dengan bahasa Arab selama 1hari dalam seminggu, yaitu setiap hari Kamis.

 

Penulis : Putri Aprilia Firdaus (Jurusan Ilmu Al-Quran dan Tafsir, Fakultas  Ushuluddin Adab dan Dakwah.)  (AGUS)

Pasangan untuk Anies Baswedan; Kenapa Harus AHY?

 


KUYTIMES.COM, OPINI - Beberapa waktu lalu, Partai Nasional Demokrat (NasDem) resmi mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden pada pilpres 2024 mendatang. Pencalonan Anies diumumkan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, di Kantor DPP Partai Nasdem, Nasdem Tower, Gondangdia, Jakarta.


Dalam pengumumannya, Surya Paloh menegaskan menyerahkan sepenuhnya kepada Anies mencari pasangannya. Akan tetapi, mencari wakil presiden untuk Anies bukan perkara mudah. Terlebih, tantangan pemerintahan di tahun 2024 hingga 2029 lebih berat. Betapa tidak, presiden berikutnya akan mewarisi pemerintahan Jokowi yang dikenal ‘ugal-ugalan’.


Misalnya saja, utang yang mencapai lebih dari 7 ribu triliun, tingkat kemiskinan dan pengangguran yang semakin tinggi, kasus stunting pada bayi yang tinggi, hingga pertumbuhan ekonomi yang jalan di tempat. Isu ekonomi, penegakan hukum dan demokrasi pun menjadi catatan untuk segera diperbaiki.


Namun, kita harus tetap optimis akan adanya perubahan dan perbaikan terhadap bangsa ini. Meminjam visi yang disampaikan Anies, continuity and change, tentunya kita tidak ingin pengelolaan bangsa ini semakin amburadul dan ugal-ugalan.


Untuk itu, Anies akan mencari pasangan yang bisa bekerjasama mewujudkan visi tersebut. Selain bisa bekerjasama, pastinya Anies butuh pasangan yang memiliki visi yang sama, saling melengkapi, bisa diajak diskusi, serta yang paling penting bisa berbagi tugas dengannya.


AHY, Jawaban untuk Pasangan Anies


Ada beberapa nama yang masuk radar sebagai cawapres pendamping Anies. Salah satunya Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Selain AHY, ada nama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawangsa, dan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa.


Dari ketiga nama tersebut, AHY menjadi calon terkuat. Hal ini dibuktikan dari hasil survei beberapa lembaga terkait elektabilitas cawapres, AHY berada diatas Khofifah dan Andika. Selain elektabilitas, kedekatan AHY dengan Anies sudah berlangsung sejak lama. Chemistry mereka telah terbangun.


Berbeda dengan Khofifah dan Andika, AHY merupakan teman diskusi sejak Anies belum terjun ke dunia politik. Atau tepatnya Anies dan AHY sering diskusi saat Anies menjadi akademisi, sedangkan AHY masih aktif di militer. Jadi, kedekatan mereka sudah terjalin sejak lama dan berlangsung hingga sekarang.


Bahkan, pasca ditetapkan sebagai capres oleh Nasdem, AHY merupakan orang pertama yang dikunjungi Anies. Dalam lawatannya ke Kantor DPP Demokrat pada Jum’at (7/10) lalu, Anies pun menyebut kemungkinan untuk jalan bersama dengan membuat aliran dan arah yang baru.


Berikutnya, dari visi yang dijabarkan Anies, hampir sama dengan visi dari AHY, yaitu perubahan dan perbaikan. Mereka berdua memiliki keinginan yang sama untuk bangsa ini ke depan.


Bak gayung bersambut, keinginan mereka sama dengan keinginan rakyat. Buktinya, berdasarkan hasil survei beberapa lembaga, pasangan Anies-AHY unggul dari pasangan lainnya.


Hal ini diperkuat oleh pernyataan Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, yang mengatakan AHY dan Anies menyampaikan pandangan yang sama, yaitu perubahan untuk Indonesia ke depan.


Jerry juga berujar Anies dan AHY akan berpasangan. Sebab, ada kecocokan antara mereka dan elektabilitas keduanya cukup baik. Selain itu, Jerry pun mengungkapkan dilihat dari sisi elektoral, pasangan Anies-AHY akan mampu meraup suara kaum milenial.


“Dari sisi pemilih atau voters, elektoralnya ini saya menilai keduanya jagoan di pemilih milenial dan generasi X yang mereka lahir di era 2000-an, dan 90-an, bahkan 80-an,” ujar Jerry seperti dikutip rmol.com (8/10/2022).


Hampir sama dengan Jerry, Pengamat Politik Arif Nurul Imam, mengatakan langkah Anies menggandeng AHY merupakan pilihan yang sangat realistis. Direktur IndoStrategi Research and Consulting ini menyebutkan AHY tokoh potensial menjadi cawapres Anies karena memiliki beragam modal politik dibanding dengan tokoh-tokoh potensial lainnya.


“AHY merupakan ketua umum partai, selain itu memiliki elektabilitas lumayan. Di banyak survey, AHY menduduki nomor urut pertama atau kedua untuk posisi cawapres sehingga sangat realistis jika AHY dijadikan cawapres oleh Anies,” tegas Arif Nurul Imam seperti dilansir Republika.co.id (7/10/2022).


Selain memiliki chemistry yang sudah terbangun dan visi bersama, Anies-AHY merupakan pasangan yang cerdas. Mereka adalah antitesa dari pemerintahan hari ini. Mereka juga mewakili anak muda, cerdas, berintegritas, dan visioner.


Sebagai lulusan terbaik Akademi Militer (Akmil) tahun 2000 yang mendapatkan penghargaan Bintang Adhi Makayasa dari Presiden dan menamatkan Magister di salah satu universitas terbaik dunia, Harvard University, AHY memiliki kecerdasan diatas rata-rata.


Jiwa kepemimpinannya pun telah teruji saat menjadi prajurit TNI dan menahkodai Partai Demokrat. AHY tercatat pernah menjadi pasukan perdamaian dunia PBB yang bertugas di Lebanon.


Sementara, di Partai Demokrat, AHY berhasil menegakkan demokrasi di internal partai. Partai Demokrat tercatat sebagai satu-satunya partai yang berhasil menyelenggarakan musyawarah daerah dan musyawarah cabang se-Indonesia.


Walaupun diganggu gerakan pengambilalihan partai oleh Moeldoko, AHY berhasil menjaga keutuhan partai serta berhasil menghalau kelompok yang ingin membunuh demokrasi. Alhasil, demokrasi berhasil ditegakkan.


Anies-AHY, Pasangan yang Terbaik


Dari berbagai ulasan dan atribut yang sudah dituliskan, pasangan Anies-AHY merupakan pasangan yang terbaik. Ibarat potongan puzzle Anies telah berhasil menemukan potongan yang hilang hingga menjadi gambar yang sempurna.


Kiranya, untuk saat ini saya berpendapat belum ada pasangan yang tingkat kecocokannya lebih baik dari Anies-AHY. Dengan kemampuan intelektualnya, AHY bisa mengimbangi Anies. Pasangan Anies-AHY pun merepresentasikan tokoh muda, intelektual, nasionalis yang cerdas, visioner dan berintegritas.


Dengan keberhasilan Anies menata kota Jakarta ditambah kecerdasan dan visioner seorang AHY, tentu saja kita berharap mereka bisa menjadi duet maut. Duet maut yang dahulu ada dalam diri Soekarno-Hatta, sekarang menjadi Anies-AHY.


Semoga. Yakin Usaha Sampai.


Penulis : Dede Prandana Putra (Alumni HMI)

Penarikan Wakil Ketua MPR RI Prof. Dr Fadel Muhammad oleh ketua DPD RI Inkonstitusional

 



Analisa Hukum oleh : Dr. Ilyas Indra, SH., MH. (Ketua Umum Perkumpulan Pengacara Syariah dan Hukum Indonesia)


OPINI - Menganalisa dan merujuk pada pernyataan desakan mundur dan/atau ditariknya Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad dari jabatannya selaku Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) unsur Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang datang dari Bapak Ir. H. AA La Nyalla Mahmud Mattalitti selaku Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI merupakan suatu tindakan yang secara nyata melawan hukum. Oleh karena itu, dapat disampaikan kajian hukum sebagai berikut :


1. Bahwa Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad adalah anggota DPD RI dari Provinsi Gorontalo daerah pemilihan Provinsi Gorontalo yang terpilih dan telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sebagai Anggota DPD RI periode 2019-2024. 


2. Bahwa kemudian Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad terpilih selaku Wakil Ketua MPR RI unsur DPD RI untuk periode 2019-2024. 


3. Bahwa sesuai dengan amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara jelas menyebutkan dalam :

“Pasal 17 (1) Pimpinan MPR berhenti dari jabatannya karena:

a. Meninggal dunia;

b. Mengundurkan diri; atau

c. diberhentikan;

(2) Pimpinan MPR diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila: 

a. diberhentikan sebagai anggota DPR atau anggota DPD; atau

b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai pimpinan MPR.

(3) Dalam hal pimpinan MPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota dari fraksi atau kelompok anggota asal pimpinan MPR yang bersangkutan menggantikannya paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak pimpinan berhenti dari jabatannya. 

(4) Pengganti pimpinan MPR sebagaimana ayat (3) ditetapkan dengan keputusan pimpinan MPR dan dilaporkan dalam sidang paripurna MPR berikutnya atau diberitahukan secara tertulis kepada anggota.


4. Bahwa kemudian dalam Tata Tertib MPR RI Nomor 1 Tahun 2019 secara jelas juga menyebutkan dalam :

“Pasal 29 (1) Pimpinan MPRS berhenti dari jabatannya karena:

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri;

c. diberhentikan;

d. menjabat sebagai Pimpinan DPR atau Pimpinan DPD; atau

e. diusulkan penggantian oleh Fraksi/Kelompok DPD.

(2)  Pimpinan MPR diberhentikan sebagaimana pada ayat (1) huruf c apabila:

a. diberhentikan sebagai Anggota DPR atau Anggota DPD; atau

b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai pimpinan.

(3) Dalam hal Pimpinan MPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota dari Fraksi atau Kelompok DPD asal Pimpinan MPR yang bersangkutan menggantikannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pimpinan berhenti dari jabatannya. 

(4) Penggantian Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Pimpinan MPRS dan dilaporkan dalam Sidang Paripurna MPR berikutnya atau diberitahukan secara tertulis kepada anggota.

(5) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan daftar riwayat hidup. 


5. Bahwa oleh karena tata cara pemberhentian Pimpinan MPR jelas dan terang telah diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jo. Tata Tertib MPR RI Nomor 1 Tahun 2019, sehingga desakan mundur dan/atau ditariknya Bapak Ir. Fadel Muhammad selaku Wakil Ketua MPR RI unsur DPD RI oleh Bapak Ir. H. AA La Nyalla Mahmud Mattalitti selaku Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tidak memiliki dasar hukum.

  

6. Bahwa Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad selama menjabat selaku Wakil Ketua MPR unsur DPD memiliki catatan dan prestasi yang baik sehingga desakan mundur dan/atau ditariknya Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad dari jabatannya selaku Wakil Ketua MPR unsur DPD sangat mengada-ada tanpa dasar yang jelas, dikarenakan berdasarkan ketentuan yang ada pemberhentian dan/atau pengunduran diri dari jabatan pimpinan MPR harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


7. Bahwa oleh karena itu, tindakan mendesak mundur dan/atau ditariknya Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad dari jabatannya selaku Wakil Ketua MPR unsur DPD secara nyata merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


8. Bahwa bila Prof.Dr. Ir. Fadel Muhammad melakukan proses hukum maka sesuai dengan perundang undangan Ketua MPR RI harus mengindahkan rekomendasi DPD RI mengenai penarikan Wakil Ketua MPR RI sampai berkekuatan hukum tetap.


Demikian rangkaian analisis hukum yang disampaikan Dr. Ilyas Indra, SH.MH kepada awak media, Selaku Ketua Umum Perkumpulan Pengacara Syariah dan Hukum Indonesia yang juga Ketua Umum DPP KNPI dengan harapan semua pihak menghargai proses hukum melakukan keputusan sesuai dengan tata kelola dan peraturan yang ada.

Menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77; Perempuan Mandiri, Perempuan Berdaya dan Perempuan Berpendidikan Tinggi


Oleh : Siti Aisah, S.Pd.MM (Wakil Ketua STIE IBMT Surabaya)

MINANGTIME.COM, OPINI - Dalam rangka menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia Ke-77, diusia lebih dari 1/3 abad indonesia telah Merdeka dari penjajah. Kalau dulu para pahlawan kita berjuang untuk mengusir para penjajah agar generasi-generasi berikutnya memiliki kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera. 


Namun kemerdekaan menurut saya saat ini, ketika kita perempuan mampu memiliki visi dalam hidup dan mampu terus memperjuangan mimpi-mimpinya tanpa ada yang membatas-batasi, bebas menyuarakan hak-hak nya, bebah memilih apapun yang menjadikan hidupnya lebih mandiri, lebih berdaya dan lebih berpendidikan.


 Polemik pendidikan di Indonesia saat ini masih menjadi permasalahan yang perlu mendapat perhatian. Hasil sensus BKKBN pada tahun 2020 tercatat data penduduk Indonesia yang menyelesaikan pendidikan tinggi hanya 8,5% dengan jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Dari angka ini kita bisa melihat bahwa angka pendidikan tinggi masih relatif kecil khususnya pendidikan tinggi untuk kaum perempuan di daerah pedesaan dan daerah perbatasan perkotaan.


Minimnya informasi dan edukasi membuat pola pikir mereka terkungkung dengan kebiasaan-kebiasaan lama bahwa perempuan tidak boleh berkarir seperti laki-laki, bahwa perempuan tidak boleh berpendidikan tinggi.


Diuar sana di daerah pedesaan dan perbatasan perkotaan masih banyak anak-anak perempuan muda  yang sebetulnya ingin berpendidikan namun keluarga dan lingkungannya tidak mendukung. Dan banyak juga orang tua yang ingin anak-anak perempuan mereka berpendidikan, namun anaknya tidak memiliki impian dan tidak memiliki keinginan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.


Sejalan dengan harapan HUT RI ke-77 Pulih lebih cepat, bangkit lebih kuat. Kita kaum perempuan juga punya kesempatan yang sama untuk berkontribusi dalam pemulihan ekonomi di Indonesia.


Saya ingin sekali membersamai mereka, memberikan edukasi, berbagi pengalaman yang sama, mengingatkan mereka, memberikan semangat untuk bangkit dan memberikan pilihan terbaik agar mereka juga bisa menjadi perempuan yang mandiri, berdaya, dan berpendidikan. Hal ini sebagai satu pengalaman saya sebagai anak perempuan tinggal di desa Ulu Belu Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, satu Desa yang cukup jauh dari pusat Kota, satu desa di atas gunung dimana waktu usia sekolah jalan masih tanah belum sebagus saat ini dan membutuhkan waktu berjam jam untuk bersekolah sejak kelas 1 Sekolah Dasar hingga lulus SMP dimana selama Sekolah Harus di tempuh dengan jalan kaki. Untuk memberi semangat saya harus selesai sekolah SMK saya harus keluar dari desa dan merantau ke Kota Bekasi di dekat Jakarta melanjutkan Sekolah dan Lulus SMK, sebagai perempuan yang memutuskan mandiri sejak lulus SMK maka dengan berbagai cara melanjutkan Kuliah di salah satu Universitas di Jakarta yakni Universitas Indrapasta PGRI Jakarta dan Lulus S1 Sarjana Pendidikan dengan mandiri tentu, melakukan segala pekerjaan untuk menompang kemandirian ekonomi untuk menompang Biaya Kuliah, kemudian semangat Kuliah Dilanjutkan dengan menyelesaikan Strata 2 (S2) Magister Manajemen IBMT University Surabaya, dengan bersiap Tahun ini melanjutkan Program S3 atau Doktor untuk menopang profesi Dosen yang sedang di jalani saat ini dan sebagai salah satu Pimpinan di Perguruan Tinggi Swasta di Jawa Timur pada usia yang masih relatif muda yakni 26 tahun. Kondisi yang saya alami ini mungkin menjadi salah satu contoh dari sekian banyak perempuan Indonesia yang tinggal di pedalaman Indonesia, sebagai satu motivasi di saat Kemerdekaan Indonesia yang ke 77 ini baik untuk diri saya sendiri atau semua perempuan Indonesia, bahwa perempuan Indonesia harus bangkit mandiri secara Ekonomi dan memiliki pendidikan yang tinggi guna mewujudkan SDM berkualitas bagi para perempuan Indonesia dan menjadi SDM Unggul untuk Indonesia di masa datang menuju Indonesia Emas Tahun 2045.

Memperingati HUT Kemerdekaan Indonesia ke 77 ; Mengembalikan Pemuda Indonesia Menjadi Investor Of Change

Dr. Ilyas Indra, SH., MH., MM. (Tengah)


KUYTIMES.COM, OPINI - Memperingati hari ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia ke 77 pada tanggal 17 Agustus 2022, menjadi satu catatan penting bagi generasi muda Indonesia saat ini untuk terus bangkit dan bersemangat terhadap peran serta dalam pembangunan di negara yang kita cintai ini Indonesia menuju 100 tahun kemerdekan Indonesia 2045.


Sebagai catatan dalam peringatan Kemerdekaan Indonesia ke 77 ini, kita perlu merenungkan bahwa peran pemuda dalam Kemerdekaan di Indonesia sangatlah penting yang berproses begitu panjang hingga 1945. Perjuangan para pemuda ikut terlibat memerdekakan bangsa dimulai ratusan tahun sebelum Indonesia merdeka.


Dimulai dari perjuangan penguatan pendidikan, perjuangan gerilya, hingga perjuangan diplomasi internasional rata rata pemuda Indonesia terlibat secara langsung dalam semua proses menuju Indonesia merdeka.


Dari kajian keterlibatan pemuda dalam kemerdekaan Indonesia ini menunjukan beberapa hal diantaranya ;

1. Pemuda Indonesia memiliki jiwa heroik dan perjuangan untuk bangsanya, untuk negaranya agar terbebas dari penjajahan dan merdeka, sehingga leluasa dalam mengembangkan dan memajukan negara.


2. Pemuda Indonesia dalam keterlibatan perjuangan untuk mewujudkan kemerdekaan Indonesia memiliki semangat juang tanpa pamrih, tidak berfikir jabatan dan mendapatkan apa tapi berkontribusi untuk bisa mewujudkan Indonesia merdeka.


3. Pemuda di era itu mementingkan Karakter Nasionalisme of Interest, mengedepankan bahwa kepentingan nasional dan bangsa ini diatas kepentingan apapun atau kepentingan lainya.


4. Pemuda benar benar mewujudkan semangat kebangsaan secara langsung bukan opini semata tetapi melakukan tindakan nyata untuk mencintai bangsa dan negaranya.


5. Dan pemuda saat itu menjalankan komitmen bahwa pemuda harus berfikir apa yang bisa diberikan untuk negara ini bukan berfikir apa yang bisa diberikan negara untuk pemuda.



Rangkaian panjang semangat juang pemuda di era kemerdekaan yang begitu panjang menjadi catatan saat ini bahwa pemuda kita mengalami penurunan berkenaan dengan semangat juang untuk negaranya dibanding dengan pemuda Indonesia di era kemerdekaan. Kita sangat prihatin saat ini Pemuda adalah persoalan bangsa ini, Indonesia saat ini memiliki bonus demografi dimana dari 270 juta lebih penduduk Indonesia kita memiliki 150 juta lebih baik generasi Z yang rentang usia 17 - 25 tahun dan generasi milenial yang rentang usia 26 - 41 tahun,  kondisi saat ini 150 juta lebih pemuda Indonesia adalah sumber persoalan bangsa ini, mulai dari rendah motivasi, persoalan pengangguran, pendidikan rendah dan lainya ada pada pemuda Indonesia saat ini. Berikut beberapa catatan saya penurunan penguatan kebangsaan pemuda saat ini yang berbeda dengan pemuda di era kemerdekaan, diantaranya ;


1. Pemuda saat ini memiliki mental yang rendah, semangat juang yang kurang kuat baik bagi dirinya atau kontribusi untuk masyarakat dan bangsa ini.


2. Pemuda saat ini secara prosentase tidak mandiri, baik untuk urusan pemuda sendiri atau untuk kontribusi untuk sosial dan bangsa ini.


3. Pemuda saat ini belum memiliki Visi hidup yang kuat, baik untuk keberhasilan dirinya yang berdampak pada keluarganya, masyarakat dan bangsa ini.


4. Pemuda sekarang lebih banyak melo drama, sensitif tinggi, leasership tidak dikuatkan, sehingga fokus pada hal hal yang tidak subtansial apalagi untuk masalah besar persoalan bangsa ini.


5. Pemuda saat ini kurang heroik seperti generasi muda di era era masa sebelum kemerdekaan, semangat juangnya kurang kuat dan cenderung pesimistis.


Rangkaian analisis persoalan karakter pemuda ini sebagai catatan bahwa generasi muda Indonesia di 77 tahun Indonesia ini harus bangkit, harus keluar dari semua kelemannya, harus mandiri secara ekonomi, harus berpendidikan tinggi harus berkontribusi untuk bangsa dan negaranya dalam bentuk apapun yang bisa diwujudkan oleh pemuda, dan mengembalikan kembali satu karakter pemuda terdahulu untuk mulai di jalankan pemuda saat ini, menuju Indonesia emas 2045 yakni bahwa pemuda Indonesia sebagai Investor of Change atau Pemilik Perubahan untuk Indonesia dan untuk bangsa ini.

Penulis : Dr. Ilyas Indra, SH.MH.MM (Ketua Umum DPP KNPI)


2024 Rakyat Kabupaten Sorong Harus Bersatu dan Ganti Pemimpin Baru yang Visioner



KUYTIMES.COM, Kabupaten Sorong - Sebagai Aktivis Politik Sekaligus Pemuda Asli Sorong tentunya menilai tentang Pentingnya Pendidikan Politik yang bermoral dan Bermartabat harus dilakukan di  Kabupaten Sorong sebagai bentuk upaya atau proses Pendewasaan masyarakat dalam Berdemokrasi.


Partai Politik Tentunya Memiliki peran Penting dalam Proses edukasi dan Pendidikan Politik serta mendewasakan rakyat agar memiliki Pemahaman tentang Prinsip, Nilai, Esensi dan makna sesungguhnya tentang Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, Bernegara dan Terutama Berdemokrasi.


Tata Kelola Pemerintahan Hingga Reformasi Birokrasi di Kabupaten Sorong juga harus diperbaiki agar lebih Cenderung Mengedepankan Kepentingan Rakyat Ketimbang Isi Perut terutama Persoalan Reformasi Birokrasi harus Berdasarkan pada ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Orang Asli Papua, terlebih Khusus tentang Keterwakilan Wilayah Adat di Birokrasi Pemerintahan Kabupaten Sorong.


Hemat saya Sebagai Aktivis Papua Asli Sorong tentunya menilai bahwa Belum ada Perubahan Signifikan di Kabupaten Sorong sehingga 2024 Nantinya Partai Politik di Kabupaten Sorong patut Mengusung Putra/Putri Moi Terbaik Asal Kabupaten Sorong seperti Zeth Kadakolo, Septinus Lobat, Lazarus Malagam, Efer Segidifat dan lain-Lain untuk Maju Sebagai Calon Bupati Kabupaten Sorong karena Memiliki Pengalaman serta Pemahaman yang Mumpuni dalam Mengubah tata Kelola Pemerintahan Hingga Reformasi Birokrasi agar lebih baik ke depan.


Dengan Demikian Partai Politik yang ada di kabupaten sorong harus bisa dan mampu Mengedukasi Calon Pemimpin, Membina Kesadaran Politik Rakyat memulai Pendidikan Politik hingga Mengusung Putra Putri Moi Terbaik seperti yang telah saya sebutkan di Atas untuk Maju Sebagai Calon Bupati di Kabupaten Sorong tahun 2024 Mendatang.


Situasi dan Kondisi di Kabupaten Sorong sejak 2017 hingga Tahun 2022 saat Ini belum ada Perubahan Signifikan sehingga perlu dan Penting untuk saya Menegaskan bahwa, Tahun 2024 Kabupaten Sorong Butuh Pemimpin Baru yang beritegritas, Memiliki Kapabilitas, Kapasitas dan Visioner agar Mewujudkan Perubahan di Kabupaten Sorong.


Berdasarkan uraian singkat saya di atas, maka saya Meminta Kepada Seluruh Lapisan Masyarakat di Kabupaten Sorong Agar Berembuk dan Bersatu Mendukung Calon Pemimpin Baru yang Visioner dan Pro Terhadap Rakyat.


Penulis : Dominggus Yable (Aktivis Papua Asal Sorong)

Malaysia Tak Hormati MoU Tenaga Kerja, Indonesia Setop Kirim TKI

 


Oleh : Teguh Risnandi Putra Mahasiswa Universitas Ekasakti Padang

KUYTIMES.COM - Sejauh ini permintaan pekerja migran yang telah diterima berjumlah antara 15.000-20.000. Dari jumlah ini, 10.000 di antaranya adalah untuk perkebunan dan manufaktur.


Permintaan untuk pembantu rumah tangga hanya 16, sejak MoU ditandatangani namun belum ada yang tiba di Malaysia. Sementara di sektor lain, yang telah tiba di negara jiran itu diperkirakan antara 1.000-1.500 pekerja. Nota kesepahaman perlindungan tenaga kerja itu ditandatangani pada 1 April lalu di Jakarta dan disaksikan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob.


Anis Hidayah dari Migrant Care menyatakan mendukung langkah moratorium ini tetapi memperingatkan perlu strategi, "jangan sampai Malaysia main curang dengan nenampung pekerja migran yang datang tanpa dokumen dan diterbitkan visa di sana tanpa ada MoU dengan kita."


"Ini perlu diantisipasi bagaimana pengawasan dan alternatif pekerjaan mereka yang ingin ke Malaysia untuk bekerja," kata Anis.


Anis juga mengatakan setelah majikan pekerja Indonesia Adelina Lisauo dibebaskan, Migrant Care mendorong pemerintah untuk menunda implementasi MoU.


"Ini bentuk sikap Indonesia terhadap Malaysia yang tidak adil terhadap pekerja kita," kata Anis.


'Seperti di neraka', belasan WNI dilaporkan meninggal di tahanan imigrasi Malaysia, Konsul RI akan konfirmasi

Majikan Malaysia dibebaskan dari kasus kematian Adelina Lisao


Bulan lalu, Mahkamah Persekutuan Malaysia setara dengan Mahkamah Agung di Indonesia mengesahkan pembebasan majikan Adelina yang meninggal dunia dengan banyak luka di tubuhnya pada Februari 2018.


Keputusan Indonesia yang mulai berlaku Rabu (13/07), menurut Dubes Hermono, telah diinfokan kepada Menteri Tenaga Kerja M Saravanan.


Malaysia kini mengontak Saravanan yang menjawab singkat bahwa masalah ini akan dibicarakan dengan kementerian dalam negeri.


Malaysia kini juga melaporkan langkah Indonesia akan mengguncang perusahaan-perusahaan di Malaysia yang sangat memerlukan pekerja migran dan dapat mengancam pemulihan ekonomi negara itu.


Malaysia kekurangan setidaknya 1,2 juta pekerja untuk sektor manufaktur, perkembangan dan konstruksi.


Upaya perlindungan pekerja migran


Pada 1 April lalu, Indonesia dan Malaysia menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Malaysia. Perjanjian ini merupakan pembaruan dari MoU sebelumnya, yang masa berlakunya habis pada 2016, dengan beberapa "perubahan signifikan."


Nota kesepahaman itu ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M. Saravanan pada Jumat (01/04), di Istana Merdeka Jakarta.


Nota kesepahaman tersebut diklaim dapat memperkuat perlindungan bagi para pekerja migran Indonesia (PMI), khususnya pekerja rumah tangga.


Dalam jumpa pers, Presiden Jokowi mengatakan MoU itu akan mengatur penggunaan One Channel System bagi seluruh proses penempatan, pemantauan, dan kepulangan pekerja migran Indonesia.


"Pekerja migran Indonesia telah berkontribusi banyak bagi pembangunan ekonomi di Malaysia. Sudah sewajarnya mereka mendapatkan hak dan perlindungan yang maksimal dari dua negara kita.


Dengan kehadiran PM Sabri hari ini saya yakin MoU ini dapat dilaksanakan dengan baik dan saya tidak ingin MoU ini hanya berhenti di atas kertas saja, semua pihak harus menjalankan MoU ini dengan baik.," ujar Jokowi.


TKI di Malaysia disiksa, 'luka sayat dan bakar di sekujur tubuh' - mengapa kekerasan terus berulang?

Adelina: TKI yang meninggal di Malaysia membuat 'marah bangsa'

Laporan khusus: Generasi tanpa asuhan ibu


PM Malaysia: MoU ini 'momen besar dan penting'


Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob mengatakan penandatanganan MoU ini merupakan momen besar dan penting karena ini merupakan komitmen berkelanjutan pemerintah Malaysia dan Indonesia untuk memberikan dampak besar dan berkepanjangan kepada rakyat kedua negara.


"MoU ini akan memastikan segala proses pengambilan dan mekanisme perlindungan PMI akan dilaksanakan secara komprehensif oleh pihak-pihak terkait berdasarkan perundangan di kedua negara, dalam hal ini saluran tunggal bagi PDI ke Malaysia telah disetujui hanya menggunakan sistem saluran tunggal atau one channel system, yang hanya menyaring majikan yang layak menggaji PMI," kata Ismail.


Selain itu, PM Ismail menyatakan Malaysia juga telah meratifikasi protokol 29 ILO sebagai komitmen Malaysia untuk memberantas isu buruh paksa, termasuk memberi perlindungan untuk pekerja migran Indonesia.


Malaysia juga sudah menyiapkan beberapa fasilitas agar para pekerja bisa menyampaikan aduannya, termasuk soal kekerasan yang dilakukan oleh majikan.

Paling banyak menerima pekerja migran Indonesia


MoU ini disebut merupakan pembaruan dari perjanjian yang masa berlakunya habis pada 2016, dengan beberapa "perubahan signifikan"; salah satunya, pendataan seluruh PMI dalam satu sistem yang terintegrasi dengan pemerintah Malaysia.


"Kita ingin semua pekerja migran Indonesia yang bekerja ke Malaysia terdata di perwakilan RI, sebagai dasar untuk melakukan perlindungan yang optimal bagi PMI selama bekerja," kata Erga Grenaldi, atase tenaga kerja KBRI di Kuala Lumpur, kepada BBC News Indonesia.


Malaysia adalah negara yang paling banyak menerima tenaga kerja Indonesia.


Menurut data Bank Indonesia, pada kuartal kedua 2020 terdapat 1.701 pekerja migran Indonesia di Malaysia.


Selama bertahun-tahun, banyak pekerja migran di Malaysia melaporkan penganiayaan oleh majikan dalam berbagai bentuk; mulai dari beban kerja yang berat, tidak digaji, ditempatkan dalam kondisi hidup yang buruk, hingga kekerasan fisik.


Sebuah studi pada 2018 menyimpulkan bahwa hukum di Malaysia belum cukup untuk melindungi para pekerja migran, ditambah penegakan hukum yang buruk. Meskipun ada banyak aturan yang spesifik, kata para peneliti, perlu dibuat aturan khusus yang hanya berfokus pada perspektif pekerja migran.

Apa isi nota kesepahaman terbaru?


Nota Kesepahaman tentang Perekrutan dan Penempatan Pekerja Domestik Indonesia pertama kali ditandatangani Indonesia dan Malaysia pada tahun 2006 dan diperbarui lima tahun kemudian, namun berhenti diperbarui pada 2016 karena kedua pihak tidak mencapai kesepakatan.


Tahun ini, setelah berkali-kali didesak oleh pemerintah Indonesia, Malaysia akhirnya setuju untuk menambah poin-poin perlindungan bagi pekerja domestik Indonesia yang diamanatkan oleh UU no. 18 tahun 2017.


Menurut Erga, persetujuan itu mungkin didorong oleh kebutuhan Malaysia untuk pekerja di sektor-sektor lain, misalnya perkebunan sawit. "Tapi kita dorong agar diselesaikan terlebih dahulu MoU ini sebelum mendapatkan pekerja migran Indonesia ke seluruh sektor ke Malaysia," ujarnya.


Poin-poin yang ditambahkan Indonesia pada perjanjian sebelumnya antara lain:


Mendata semua pekerja migran Indonesia (PMI) dalam one channel system yang terintegrasi dengan pemerintah Malaysia. Data mencakup lokasi bekerja, identitas majikan, dan latar belakang majikan

Menaikkan upah minimum dari 1.200 (Rp4 juta) Ringgit menjadi 1.500 Ringgit (Rp5 juta)

Melarang majikan menahan paspor atau dokumen pribadi milik pekerja migran, dan mewajibkan pemerintah Malaysia untuk memastikan larangan ini dipatuhi Mewajibkan majikan memberikan hak pekerja untuk menggunakan telepon atau berkomunikasi kepada keluarga atau perwakilan RI di Malaysia Mensyaratkan endorsement kontrak kerja oleh perwakilan RI di Malaysia untuk pembuatan atau perpanjangan visa kerja Proses penempatan pekerja hanya bisa dilakukan oleh agensi yang terdaftar di pemerintah Malaysia dan perwakilan RI.


Berdasarkan perjanjian terbaru, pemerintah Malaysia juga berkomitmen tidak akan lagi memungkinkan konversi visa pelancong menjadi visa pekerja, kata Erga. Selama ini, aturan tersebut kerap dimanfaatkan oleh pekerja migran Indonesia.


"Dulu itu mereka pindah ke Malaysia sebagai pelancong, ketemu dengan pemberi kerja dia ajukan visa kerja, lalu diubah jadi visa kerja.


"Itu yang mengakibatkan kita tidak tahu keberadaannya pekerja kita ada di mana. Karena dari awalnya, ketika dia proses pemberangkatannya, tidak melalui P3MI (perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia) sehingga perwakilan tidak mendata," Erga menjelaskan.

Memberi harapan


Nota kesepahaman baru yang memperkuat perlindungan bagi buruh migran ini memberi harapan bagi beberapa pekerja migran yang sudah merasakan pengalaman pahit di Malaysia.


Salah satu dari mereka adalah Ita Leosae, 29 tahun, dari Kupang, Nusa Tenggara Timur. Ita datang ke Malaysia pada 2013, dibawa oleh agen tak resmi. Saat ini ia tinggal di shelter KBRI Kuala Lumpur sambil berjuang untuk mendapatkan gajinya yang tidak dibayar oleh majikan selama lima tahun ia bekerja.


Ita berharap, dengan perjanjian baru ini semua TKI di Malaysia bisa terbantu.


"Jangan sampai ada korban lagi seperti kami-kami yang sudah masuk KBRI, karena banyak sekali korban-korban itu yang enggak digaji bertahun-tahun, bahkan hilang kontak dengan keluarga, enggak tahu kalau orang tuanya sudah meninggal atau masih hidup.


Harapan yang sama disuarakan Derfi Besilisin, 27 tahun. Derfi mengatakan ia telah bekerja selama sembilan tahun pada majikannya tanpa dibayar. Ia juga mengaku bahwa selama itu ia mengalami penganiayaan fisik, tidak diberi cukup makan, ditempatkan dalam kondisi hidup yang buruk, dan tidak diizinkan untuk menghubungi keluarganya.


Derfi data ke Malaysia pada 2011 melalui agen resmi, namun majikannya tidak pernah memperpanjang kontrak kerjanya, meski tetap mempekerjakannya. Ia, seperti Ita, juga sedang berusaha lewat jalur hukum untuk mendapatkan gaji yang menjadi haknya.


"Mudah-mudahan yang lain tidak mengalami apa yang kami alami.

'Tidak mengikat secara hukum'


Penasihat untuk Persatuan Pekerja Rumah Tangga Indonesia Migran (Pertimig) di Malaysia, Nasrikah Paidin, sangat mengapresiasi penguatan perlindungan bagi pekerja domestik. Namun demikian, ia menyayangkan MoU tersebut tidak mengikat secara hukum.


"Tidak ada jerat hukumnya kepada pihak yang melanggar. Misalkan majikan yang tidak membayar gaji, kalau ada MoU ini tidak bisa dituntut gitu, karena dia bukan undang-undang. Itu hanya persepahaman kedua pihak," kata Nasrikah.


Menurut Nasrikah, salah satu perlindungan kuat bagi pekerja domestik migran Indonesia di luar negeri adalah mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) yang sudah 18 tahun pembahasannya mandek di DPR.


RUU tersebut akan memberi PRT hak-hak yang sama seperti pekerja formal, seperti UMR, jaminan sosial, dan batasan jam kerja. Jika disahkan, aturan ini dapat menjadi salah satu daya ungkit untuk memperjuangkan hak-hak pekerja domestik di negara lain, kata Nasrikah.


Ia mencontohkan Filipina, yang pada 2015 menetapkan standar bahwa gaji PRT dari negaranya minimal $400 di manapun mereka bekerja.


"Kalau negara sendiri sudah melindungi, kita senang ngomongnya ke Malaysia. Karena kami selama ini di Malaysia itu menggembar-gemborkan [supaya] kami dilindungi sebagai pekerja. Terus dia kan membalikkan ke kami 'Apakah negara kamu sudah melindungi kamu sebagai pekerja?


Direktur Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kementerian Ketenagakerjaan RI, Rendra Setiawan, mengatakan meskipun perjanjian ini tidak mengikat secara hukum, ada risiko besar bila dilanggar, salah satunya Indonesia bisa berhenti mengirim tenaga kerja ke Malaysia.


Ia menjelaskan bahwa setelah MoU ditandatangani, pemerintah Indonesia mengatakan akan melakukan pengawasan dan pemantauan; juga secara rutin melakukan pertemuan dengan perwakilan Malaysia untuk mengevaluasi implementasinya.


Pemerintah Malaysia akan melakukan upaya-upaya hukum terhadap para majikan yang melanggar komitmen dalam MoU tersebut.


"Dan kita serius. Maksudnya, kalau ada pelanggaran kita akan melakukan penyetopan dulu sementara untuk pengiriman sampai kita dapat kepastian lagi bahwa implementasi ini dapat berjalan dengan baik.


Pemerintah  juga berencana melakukan pembaruan pada  MoU untuk sektor  formal yang ditandatangani pada 2004 dan masih berlaku sampai sekarang.

Rumah Sehat Ala Anies, Gubernurku, Abangku, Panutanku



Oleh : Rival Achmad, Ketua Umum (AJOI) Aliansi Jurnalistik Online Indonesia

KUYTIMES.COM, OIPNI - HOSPITAL berasal dari kata Hospitality. Hospitality adalah sikap keramah-tamahan dalam artian hubungan antara guest/tamu dan host/tuan rumah/penyedia jasa dan juga merujuk pada aktivitas/kegiatan keramahtamahan yaitu : penerimaan tamu, dan pelayanan untuk para tamu dengan kebebasan dan kenyamanan.


Kata Hospitality itu sendiri berasal dari bahasa Latin, Hospes yang berarti tuan rumah/inang, yang kemudian diserap menjadi kata Hotel. Oleh karenanya kata “Hospitality” sering digunakan pada dunia perhotelan


Merujuk arti kata Hospitality yang memberikan sebuah keramatamahan, dalam kegiatan jasa tersebut, maka dalam memberikan pelayanan dan perawatan dengan mengutamakan kenyamanan bagi  para pasien dan penderita penyakit yang harus dirawat, maka digunakanlah kata Hospital. Yang kemudian seringkali diartikan dalam bahasa Indonesia dengan penyebutan Rumah Sakit.


Kata Rumah Sakit sendiri sebenarnya diserap dari bahasa Belanda yaitu Ziekenhuis, Ziekenhuis secara harafiah artinya adalah “rumah (orang) sakit”


Menyikapi Ramainya orang berpendapat terkait penjenamaan atau perubahan penyebutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menjadi “Rumah Sehat” oleh Gubernur Anies Baswedan.


Sudah barang tentu kata “Rumah Sehat” akan dapat memberikan kesan positif secara psikologis bagi pasien, seperti yang dimaksud pak Anies.


Namun pengertian Rumah Sehat itu adalah;


Sebuah rumah yang dekat dengan air bersih, berjarak lebih dari seratus meter dari tempat pembuangan sampah, dekat dengan sarana pembersihan, serta berada di tempat dimana air hujan dan air kotor tidak menggenang (Wahid dan Chayatin, 2009). Haryanto dan Gunawan menyebutkan yang dimaksut rumah sehat adalah tempat kediaman suatu keluarga yang kengkap berdiri sendiri, cukup kuat konstruksinya dan memenuhi persyaratan kesehatan ( Haryanto dan Gunawan, 1997).

Rumah sehat adalah rumah yang dapat memenuhi kebutuhan rohani dan jasmani secara layak sebagai suatu tempat tinggal atau perlindungan dari pengaruh alam luar.Kebutuhan jasmani misalnya terpenuhi kebutuhan jasmani seperti membaca, menulis, istirahat dan lain-lain. Kebutuhan rohani misalnya , perlindungan terhadap penyakit, cuaca, angin dan sebaginnya (Anonim, 2009 ).

Ciri ciri Rumah Sehat adalah


• Lantai tidak tembus air dan bersih • Memiliki jendela dan lubang angin permanen • Halaman bersih dan rapi • Memiliki sarana air bersih, toilet (jamban) saluran limbah, dan tempat sampah • Memiliki pohon pelindung atau peneduh, dan tentu tidak termasuk dokter, perawat, perlengkapan alat medis, ruang operasi, IGD, ICU, kamar mayat, inkubator bayi, Dll.


Mohon izin pak Anies dengan kapasitas bapak sebagai Gubernur DKI, dan untuk

gaung yang lebih besar agar lebih promotif dan preventif, seperti yang bapak maksud.


Ada yang namanya “Puskesmas” atau Pusat Kesehatan Masyarakat yang jelas secara keberadaannya dan namanya bisa mewujudkan semua keinginan dan maksud bapak untuk membangun kesadaran masyarakat akan kesehatan masyarakat itu sendiri.


Sebagai sebuah Pusat Kesehatan Masyarakat sarana dan prasarana perlengkapan alat medis Pusat Kesehatan Masyarakat di DKI kiranya bisa benar-benar menjadi layaknya Pusat Kesehatan Masyarakat.


Dengan begitu DKI dan menjadi barometer kesehatan bagi masyarakat di seluruh Indonesia .


Jika bapak menilai masyarakat DKI selama ini hanya datang ke rumah sakit saat tidak sehat dan sangat berharap masyarakat datang melakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat, sepertinya bapak harus ada program yang lebih besar dari sekedar menyamakan logo, juga penjenamaan atau merubah penyebutan Rumah Sakit menjadi Rumah Sehat.


Dengan kerja cerdas seperti yang bapak lakukan, terhadap Pusat Kesehatan Masyarakat atau Puskesmas dipastikan cara pandang dan pola hidup sehat masyarakat akan berubah sesuai yang bapak harapkan.


Misalnya gratis pemeriksaan kesehatan serta gratis biaya pengobatan dengan skema “Nol Persen”pada setiap hari Sabtu dan Minggu, bagi seluruh warga masyarakat DKI di Pusat Kesehatan Masyarakat atau Puskesmas yang memiliki standart pelayanan medis sebagaimana layaknya sebuah Pusat Kesehatan.


karena dalam pengertian saya, harusnya sebuah “Pusat Kesehatan Masyarakat” itu benar-benar memiliki standart medis yang tinggi dan eksklusif, berkelas VVIP namun terjangkau oleh masyarakat sesuai keberadaannya ditengah masyarakat.


Agar kiranya;


Pusat Kesehatan Masyarakat, menjadi pusat data kesehatan masyarakat.

Pusat Kesehatan Masyarakat menjadi pusat pengendalian kesehatan masyarakat.

Pusat Kesehatan Masyarakat menjadi sarana utama kesehatan masyarakat, dengan segala kelengkapan medis terlengkap sebagai sebuah perwujudan Pusat Kesehatan Masyarakat.

Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai  sebuah tempat kegiatan kesehatan yang eksklusif dengan prasarana yang terpusat, terpadu, terlengkap. eksklusif, VVIP. berstandar tinggi.

Jika keberadaan “Puskesmas” seperti layaknya Pusat Kesehatan itu bisa diwujudkan di DKI Jakarta, maka di 2024 nanti kesehatan masyarakat yang lebih promotif dan preventif, akan tercapai seperti yang bapak inginkan.


Dengan suksesnya program tersebut maka kedepan bapak sangat layak menjadi Menteri Kesehatan. Aamiin*.

Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua Dewan Sebagai Langkah Yuridis atau Sikap Politis Personal?


Oleh : Ali Sampurna Jaya, S.E (Sekretaris Umum Majelis Daerah KAHMI Kabupaten Tulang Bawang Barat)

KUYTIMES.COM, OPINI - Suatu hal yang menarik untuk di kritisi dan dikaji secara akademik terhadap langkah beberapa Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat yang telah melayangkan surat mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD. 


Langkah tersebut perlu menjadi kajian secara mendalam, apakah sikap para anggota dewan tersebut sebagai langkah yang bersifat yuridis atau hanya sebagai sikap politis Anggota dewan saja yang dimana tidak memiliki kekuatan hukum dalam aspek hukum administrasi negara maupun dalam hukum tatanegara. 


Dengan demikian, kinerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam menjalankan tugas dan fungsinya, tetap pada road maps dan koridor hukum yang berlaku.


Ketika kita berbicara tentang Hak-hak Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Pembahasan akan merujuk pada UUD 1945 Pasal 20A ayat 2, Dalam pasal tersebut di jelaskan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat di berikan hak Interplasi, Angket dan hak menyatakan pendapat.


Dari ketiga hak tersebut, mosi tidak percaya acap kali di hubungkan dengan Hak anggota dewan dalam menyatakan pendapat,Hak menyatakan pendapat ini merupakan Hak Anggota Dewan untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan Pemerintah, tindak lanjut atas hak interpelasi dan hak angket.

Maupun dugaan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. 


Dalam hal ini, mosi tidak percaya merupakan hak Anggota Dewan untuk menyatakan pendapatnya atas ketidak percayaan kepada pemerintah.


Dalam kamus politik,

Istilah mosi tidak percaya atau yang dalam bahasa Inggris disebut motion of no confidence awalnya digunakan oleh negara dengan sistem pemerintahan parlementer, seperti Australia dan Inggris.


Sementara itu, mosi tidak percaya diartikan dalam KBBI sebagai pernyataan tidak percaya dari DPR kepada kebijakan pemerintah.


Di dalam sistem Demokrasi, Tsunami Walk Out hingga sikap Mosi Tidak Percaya terhadap sebuah keputusan atau bahkan terhadap individu seorang pemimpin merupakan hak progratif bagi setiap anggota parlemen.


Meskipun begitu, dalam berbagai literatur tata hukum perundang-undangan atau bahkan tata tertib dewan, juga tidak ditemukan pasal yang mengatur tentang mosi tidak percaya. 

Sehingga langkah mosi tidak percaya yang digulirkan oleh beberapa fraksi anggota DPRD Tubaba merupakan suatu langkah politis yang berdampak pada aspek yuridis, bahkan juga berdampak pada sosial kemasyarakatan.


Menariknya, Penerapan sikap mosi tidak percaya yang terjadi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat saat ini adalah beberapa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang melayangkan mosi tidak percaya terhadap ketua Dewan itu sendiri. 


Pada semestinya sikap mosi tidak percaya seharusnya di implementasikan oleh anggota parlemen kepada pemerintah yang tidak pro rakyat bukan sebaliknya, memberikan sikap mosi tidak percaya pada sesama anggota parlemen.


Hal tersebut perlu menjadi perhatian secara mendasar dan khusus, mengingat lembaga legislatif merupakan lembaga politik yang memiliki tiga fungsi salah satunya fungsi legislasi.


Sangatlah urgent untuk menjadi perhatian kita bersama, sebab dampak dari mosi tidak percaya tersebut, diduga kuat menjadi alasan beberapa anggota DPRD setempat tidak hadir pada Rapat Paripurna tentang Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2023 pada 28 Juli 2022, Akibatnya rapat paripurna tersebut batal dilaksanakan dengan alasan tidak korum dan di tunda sampai waktu tidak di tentukan. 


Untuk itu, kebijakan mosi tidak percaya ini cukup menyita perhatian, bahkan telah membuat sedikit kegaduhan dilingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tubaba, yang tentunya akan berdampak negatif pada molornya program-program Pemerintah Daerah yang telah dirancang untuk selanjutnya di tetapkan menjadi sebuah produk hukum sebagai acuan kebijakan Pemerintah.


Oleh karenanya, kami mengharap kepada Anggota Dewan yang terhormat, agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


Dengan begitu, kepentingan umum tidak terhambat oleh konflik of intres.

Dalam hal ini, kami Sebagai masyarakat Tulang Bawang Barat sangat mengharapkan hasil kinerja yang kongkrit dari para anggota dewan demi kemajuan "dibumi ragem sai mangi wawai".


Mengingat persoalan internal atau bahkan kepentingan personal dalam hal sikap mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD tentunya dapat diselesaikan melalui komunikasi politik yang bijak dan aktif antar fraksi maupun sesama anggota. 


Hal ini sangat penting, dengan harapan dimasa mendatang rakyat tidak menjadi korban atas konflik-konflik internal sesama Anggota DPRD. 


Sebab menurut Saya (Ali Sampurna Jaya.SE) Selalu Sekretaris Umum Majelis Daerah KAHMI Kab Tubaba, mosi Tidak Percaya Anggota Dewan terhadap Ketua DPRD merupakan sikap yang absurd dan sia sia bila dilihat dari optik hukum dan aspek sosial dan akan berdampak multi efek negatif bagi roda pemerintahan daerah.tim

Manimbang Kahariady: Memimpin Adalah Memberikan Kebahagiaan! (Catatan 24 Jam Perjalanan Bersama Sekjend MN KAHMI)

 


Penulis: Zulnaidi, SH

KUYTIMES.COM - Tepat pukul 07.00 wib, jumat pagi (17/6/2022) bunyi mesin mobil mulai menderu, roda berputar menyusuri jalan raya Pauah Kamba menuju BIM (Bandara Internasional Minangkabau)-dalam wilayah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat-dengan waktu tempuh maksimal sekitar 40 menit. Sempat singgah sejenak di Simpang Kuliek Sungai Buluh menjemput sahabat Hasan Basri yang turut serta menjemput kedatangan Kakanda Senior Manimbang Kahariady, Sekretaris Jenderal Majelis Nasional KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam) dalam lawatannya guna memenuhi dua janji. 


Ini kali kedua dalam bulan ini Saya dapat kehormatan menjadi "sopir sekaligus ajudan" tokoh senior alumni organisasi yang mana Saya adalah salah satu bagian darinya. Agenda kali ini beliau bermaksud menghadiri undangan resepsi pernikahan anak dari salah seorang Senator (anggota DPD RI) dari Sumbar yang juga alumni senior KAHMI, yang berlangsung esok hari (10/6/2022). Meskipun resepsi dimaksud waktunya esok malam, namun beliau bersedia datang pagi ini lebih awal sehari sebelumnya untuk memenuhi permintaan kami saat kunjungan sebelumnya agar beliau bisa kami ajak keliling beberapa spot wisata di Sumbar. 


Pukul 08.45 pesawat Batik Air yang beliau tumpangi mendarat di BIM, hanya berselang belasan menit kemudian wajah sumringah nan energik muncul di pintu kedatangan bandara: "Apa kabar adinda, senang sekali Abang bisa kesini lagi dan berjumpa dinda...!", Demikian beliau menyapa kami berdua dipagi yang cerah sedikit berawan itu. Terlihat sekali antusias dan pancaran energi positif beliau persis seperti rasa dan energi yang kami miliki saat itu. 


08.00 wib, BIM menjadi titik awal perjalanan tualang kami untuk dua hari kedepan, dengan kecepatan rata-rata 60 KM/jam, mobil berpacu diatas aspal dengan agenda pertama sarapan di sebuah warung yang sudah pernah beliau singgahi saat agenda sebelumnya, warung Ajo Kiambang di Parit Malintang, tempat favorit sarapan para pelintas jalur Padang-Bukittingi, dengan menu lontong gulai dan nasi soto  nan lezat.

 

"Wajar saja orang Minang itu kuat dan hebat, sarapan paginya makan paku dan minumnya teh telur!" Kelakar beliau sambil mengaduk segelas teh telur minuman khas minang nan kental bakalintin. Paku adalah sebutan orang Minang untuk sejenis tanaman pakis yang bisa dikonsumsi dengan cara dimasak dulu menjadi gulai dan jadi pelengkap lontong sayur sarapan pagi. "Dengan makan paku ini, orang Minang telah mengalahkan pemain debus...!?" Ujar beliau sambil tersenyum dan kami ikut tertawa mendengarnya. 


Perjalanan kami berlanjut dengan target paling telat pukul 10.30 wib sudah sampai di Padang Panjang. Kota Serambi Mekah ini menjadi persinggahan silaturahmi pertama kami hari ini dengan agenda berkumpul dengan MD (Majelis Daerah) KAHMI Kota Padang Panjang. Sahabat Agustian (Sekretaris Wilayah KAHMI Sumbar) jadi penghubung karena kebetulan beliau bertugas sebagai Sekretaris KPU Kota Padang Panjang. Rombongan MD KAHMI Padang Panjang menyambut kami ditempat yang tepat, kawasan wisata utama Kota ini sekaligus Pusat Informasi dan Dokumentasi Kebudayaan Minangkabau (PDIKM). 


Terlihat sekali kekaguman bang Manimbang dengan kawasan ini, alam nan sejuk dan luarbiasa subur serta penuh dengan kekayaan budaya yang khas. Turut nenyambut kami Kanda Basrizal Dt. Panghulu Basa, tokoh senior KAHMI Sumbar sekaligus tokoh adat di daerah tersebut. Di Padang Panjang kami mampir cukup lama sekitar 3 jam: bersilaturahmi, berdiskusi, mendokumentasikan beberapa momen, shalat jumat di Masjid megah kawasan Islamic Center dan ditutup dengan makan siang bersama di sebuah rumah makan terkenal dikota ini. 


Sekira pukul 14.00 wib, kami berpisah dengan keluarga besar KAHMI Padang Panjang, terasa sekali berapa waktu begitu singkat dan cepat berlalu. Perjalanan kami lanjutkan ke Kabupaten Tanah Datar, sebelumnya hanya satu mobil-sekarang sahabat Riki ikut mengiringi perjalanan ini dan ia sudah bersama kami sejak di Masjid tadi dimana Riki pagi tadi berangkat dari Kota Padang menyusul kami ke Padang Panjang. 


Kurang lebih satu jam perjalanan, Kota Batusangkar-pun menyambut kami. Ibukota Kabupaten Tanah Datar ini terletak persis di kaki Gunung Marapi, gunung tertinggi dan berstatus aktif di Sumbar. Konon dikawasan inilah pertama kali etnis Minangkabau bermula dan berkembang, di sebuah Nagari (desa) bernama Pariangan yang hari ini menjadi kawasan wisata desa terindah di Indonesia. Ya, Batusangkar dengan ikon Istano Pagaruyungnya ini adalah alat "bargain" kami merayu bang Manimbang agar mempercepat kedatangannya ke Sumbar agar bisa melihat istana kerajaan Minangkabau masa lalu itu. 


Memasuki kawasan istana yang konon berdiri menjelang pertengahan abad 14 ini, rasa kagum terasa menggelayuti pikiran bang Manimbang berapa megah dan hebatnya nenek moyang kita dimasa lalu. Meskipun bangunan ini adalah bangunan ulang (rekonstruksi) paska kebakaran hebat yang menghanguskan seluruh istana ini tahun 2007 (sebelumnya beberapa kali pernah juga terbakar seperti saat perang Paderi), namun seluruh bentuk dan ornamen yang ada melambangkan suatu periode tentang orang-orang hebat Minangkabau. 


Bertualang secara faktual penuh imajinatif di Istana Basa ini kami isi dengan diskusi dan tentu saja dokumentasi foto serta video. Bang Manimbang memberikan kami sebuah kejutan bahwa ternyata beliau hapal dan bisa menyanyikan beberapa lagu khas Minangkabau. Diiringi rekaman video dari 2 kamera ponsel, beliau menyanyikan lagu "Ayam Den Lapeh" dan kami bantu dengan paduan suara penutup berupa teriakan "Yakin Usaha Sampai! " yang menggema di setiap lorong istana. 


Perjalanan ini sesaat harus dihentikan karena bang Manimbang musti istirahat di hotel Emersia Batusangkar. Sore ini terlihat beliiau sudah cukup lelah karena padatnya jadwal dalam bulan ini, lebih lagi sejak pukul 04.00 wib pagi ini beliau sudah jalan menuju bandara. Istirahat ini jadi penting agar agenda silaturahmi ba'da magrib dengan HMI dan KAHMI Tanah Datar bisa dalam kondisi segar. 


Diskusi malam ini berjalan penuh hikmat. Ruangan di salah satu rumah makan yang kami gunakan makan malam dan diskusi terasa sempit, mungkin karena banyak yang hadir dari kalangan KAHMI dan HMI Tanah Datar. Banyak hal yang bang Manimbang paparkan mulai dari soal kapasitas seorang kader intelektual yang musti dimiliki kader HMI, Tugas kepemimpinan yang menebarkan kebahagiaan, pandangan Al Farabi tentang karakter pemimpin dalam mewujudkan masyarakat madani, sampai dengan cuplikan pikiran Ali Syariati dan kekuatan silaturahmi yang menjadi unsur penting ber-KAHMI. 


Diiringi hujan rintik-rintik, dialektika malam ini terus bergulir bersama waktu mengantarkan kami ke pertengahan malam yang musti melerai. Catatan beliau tentang mission yang musti selalu menggerakan relung kehidupan seorang kader serta kualitas 5 insan cita yang perlu dirawat agar mewujud dalam setiap pilihan profesi kader mengantar kami pulang ke tempat peristirahatan masing-masing. Kader HMI adalah calon pemimpin yang dipersiapkan untuk mewujudkan masyarakat adil makmur yang diridhai Allah SWT, demikian kata kunci teman tidur kami malam ini. 


Tepat pukul 08.00 wib esok paginya, Kota Batusangkar musti kami tinggalkan menuju Kota Bukittinggi, memenuhi janji jamuan sarapan Erman Safar, seorang Walikota muda yang juga kader HMI. Sarapan pagi di rumah dinas ini diselingi diskusi ringan penuh canda tawa, tak lama berselang turut hadir Wakil Bupati Pasaman, Sabar AS menjadi bagian dari indahnya silaturahmi di Kota yang terkenal dengan ikon Jam Gadang ini. 


Suatu kebetulan pada hari ini juga ada kegiatan Rapat Kerja Badko ( Badan Koordinasi) HMI Sumatera Barat. Beliau didapuk memberikan wejangan di hadapan pengurus Badko dan Kader HMI Cabang Bukittinggi. Dalam setiap wejangan dan pencerahan yang diberikan, bang Manimbang selalu menyitir potongan ayat Quran yang relevan: Al Ankabut 59; Ali Imran 159; Yusuf 111, dan banyak lagi. Memperkokoh argumen yang beliau paparkan. 


Kegiatan di Bukittinggi ditutup dengan kunjungan ke sekretariat HMI Bukittinggi yang sudah milik sendiri, dari cerita Sabar AS, Bangunan sekretariat merupakan sumbangsih dari tokoh nasional KAHMI yakni Anas Urbaningrum saat lawatan beliau kesini saat masih jadi petinggi partai Demokrat. Sesaat setelah azan zuhur berkumandang, kami berpisah dengan kader HMI Bukittinggi, bergerak dengan dua mobil menuju Padang yang butuh waktu tempuh sekitar 2.5 jam. 


Meskipun ban mobil saya sempat bocor, sekitar pukul 16.30 kami sampai di Hotel Pangeran Kota Padang. Bang Manimbang sampai di Padang lebih dulu karena beliau ikut bersama mobil Sabar AS yang lebih dulu melaju di depan kami dan tak menyadari mobil kami sempat bocor. Sore itu baliau kami minta untuk istirahat dulu, lalu ba'da magrib menghadiri resepsi pernikahan yang berjalan hampir 2 jam. Sebelum peraduan menjadi teman malam, bang Manimbang masih sempat mampir ke Wisma KAHMI-HMI di Jalan Hang Tuah 158 Padang hingga pukul 00.00 wib malam. Berdiskusi dan berdialektika, demikian kultur HMI sebenarnya. 


Akhirnya perpisahan musti kami alami, sabtu pagi 19/06/2023 setelah terlebih dahulu sarapan di sebuah tempat favorit di Kota Padang, kami menggunakan tiga mobil mengantar beliau ke BIM. Pesawat beliau akan take off pukul 11.20 wib, menunggu jadwal boarding kami masih sempat ngobrol banyak. Ada Presidium Wilayah, Lahmudin; Sekretaris MW Agustian, sehabat Budi Fitra Helmi; MD KAHMI Pariaman Hasan Basri dan saya sendiri mengantar beliau hingga depan pintu keberangkatan. Sahabat Budi menemani baliau diruang tunggu bandara. "Study today, leader tomorrow" kian menggelora di dada kami kader HMI seiring kembalinya beliau ke Jakarta. 

Yakin Usaha Sampai, Pukamba, 20 Juni 2022.

Surau Rusak Nagari Binaso

 


Penulis : Pebriyaldi Malin Batuwah, S.HI, MH (Ketua PCNU Sijunjung)


KUYTIMES.COM, OPINI - Surau adalah Simbol Nagari artinya maju mundurnya sebuah Nagari di Minangkabau bisa diukur dari kemajuan atau kemunduran sebuah Surau di dalam suatu Nagari. Semangat Kembali Kesurau merupakan satu hisapan nafas dengan semangat Kembali Banagari yang digaungkan oleh masyarakat Minanggakabau ketika kebijakan desentralisasi menemukan momentumnya 24 tahun yang silam. Semangat tersebut tidak terlepas dari romantisme sejarah yang merupakan Surau sebagai sistim yang melahirkan sebuah simbol kearifan lokal yang banyak melahirkan ulama-ulama besar (Local Geneius) di Ranah Minang yang berperan penting di ranah Nasional bahkan Internasinal.


Jika kita lihat dari dinamika perkembangannya, surau merupakan urat nadi sosial kultural orang minang, hal ini bisa kita lihat dari awal perkembangan surau yang merupakan pasangan rumah gadang yang harus didirikan atau dibangun di dalam suku untuk tempat tidur kaum laki-laki selajutnya menjadi tempat bersilat dan mengaji di dalam Nagari, dinamika surau terus berkembang sehingga banyak pembaharuan-pembaharuan yang dilalui oleh surau mulai dari pembaharuan sistim, pendidikan, kepemimpinan hingga ada yang membagi kepada surau tradisional dan surau modernis.


Jika kita bercerita tentang romantisme sejarah Surau di Minangkabau mungkin akan bisa berhari hari bahkan berlembar lembar kertas yang harus kita paparkan tetapi jika hari ini kita sebagai anak Nagari yang merupakan pemegang tanggungjawab keberlansuangan Adat Basandi Syara’ Syara’ Basandi Kitabullah, Syara’ Mangato Adat Mamakai Camin Nan Indak Kakabuah Palito Nan Indak Ka Padam Sepakat bahwa surau adalah Simbol kecerdasar spiritual anak Nagari, maka tidak mungkin kita membiarkan simbol-simbol tersebut dikoyak, dirobek, diruntuhakan oleh perkembangan zaman bahkan banyak surau-surau yang kosong. Apakah surau kosong ini akan kita biarkan diisi oleh hantu-hantu? Ditengah maraknya dan berjamurnya rumah-rumah yang dijadikan fungsinya sebagai surau namun berbeda dengan semangat dan sistim surau tersebut, apakah ini sebuah kemajuan atau kemunduran? Hal ini bukan untuk menyindir para mujahidin yang mendirikan rumah-rumah tahfidz tetapi sebaliknya meletakan harapan besar untuk menjaga simbol yang kita sepakati bersama sebagai orang Minangakabau.


Melihat fenomena yang berkembang hari ini perlu kita bersepakat bersama bahwa semangat Kembali Kesurau perlu kita kawal bersama tanpa menapikan perkembangan yang ada artinya fungsi surau perlu kita kembalikan sebagai tempat pendidikan agama bagi anak Nagari dengan kolaborasi perkembangan semangat melahirkan para penghafal Qur’an. Jika surau mampu melahirkan para penghafal Qur’an maka surau sukses menjawab perkembangan tersebut namun bagaimana kolaborasi besar ini terwujud? Apakah bisa kita sepakati untuk mendeklarasikan ini dari Nagari menjadikan seluruh surau yang ada sebagai Surau Tahfizd.


Langka ini memerlukan kekuatan bersama baik dari masyarakat, pemerintahan Nagari, tokoh adat, agama dan pemangku kepentingan terkait yang perlu di motori oleh Nagari sebagai basis jalannya pemerintahan. Tawaran penulis sebagai langkah kongkrit yang perlu kita jalani pertama Melakukan singkronisasi pendidikan umum dengan surau sebagai contoh Nagari harus melahirkan Peraturan Nagari tentang Wajib Kasurau kedua Membuat kurikulum pendidikan surau berbasis Nagari ketiga melakukan sosialisasi secara bersama bahwa surau adalah sebuah simbol adat dan agama sehingga tanggungjawab bapak kepada anak maupun tanggungjawab mamak kepada kemenakan akan menjadi harmoni.

Legalitas Wartawan Menurut UU PERS No 40 Tahun 1999


Penulis : Aceng Syamsul Hadie, S.Sos.,MM

Bagian 3.

Berawal dari maraknya statement para oknum Dewan Pers yang menyatakan bahwa legalitas Wartawan harus memiliki Sertifikat UKW atau UKJ dari dewan pers dan harus masuk ke Organisasi Wartawan dan perusahaan pers yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers, apabila tidak maka kedudukan Wartawan adalah illegal dan abal abal.


Hal ini telah menimbulkan kecaman dan reaksi dari kelompok mayoritas insan pers, organisasi wartawan dan Perusahaan Pers yang bukan konstituen Dewan Pers, dengan berujung aksi demo besar-besaran dengan mengatasnamakan Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe.


Maka penulis merasa perlu melakukan kajian ilmiah dan akademik, sehingga kajian ini bisa dijadikan acuan atau paling tidak bisa menjadi pembendaharaan ilmu untuk mewujudkan  harapan dalam meningkatkan kebebasan pers Indonesia yang mengacu pada paradigma baru yaitu UU Pers No 40 Tahun 1999.


Secara bahasa, wartawan adalah orang yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita untuk dimuat dalam surat kabar, majalah, radio, dan televisi; juru warta; jurnalis (KBBI).


Didalam UU Pers No 40 Tahun 1999 dalam Pasal 1 ayat 4, 5 dan 6, yaitu: (4) Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik, (5) Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers, (6) Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.


Yang dimaksud perusahaan pers adalah media pers  atau media massa, yang meliputi:


1. Media cetak: surat kabar, tabloid, majalah

2. Media elektronik: radio dan televisi (media penyiaran).

3. Media online: media siber, situs berita.


Begitu juga dalam UU Pers No 40/1999 Pasal 7 ayat 1 dan 2, yaitu: (1) Wartawan bebas memilih organisasi wartawan, (2) Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.


Dari uraian 2 (dua) pasal diatas, menurut penulis sangat jelas bahwa syarat menjadi wartawan, yaitu:


1. Menguasai Keterampilan Jurnalistik.

2. Mematuhi Etika Jurnalistik.

3. Menjadi anggota organisasi wartawan sesuai pilihan, yang penting organisasi tersebut sudah berbadan hukum.

4. Memilki Kartu Tanda Anggota (KTA) dari perusahaan pers  yang sudah berbadan hukum.


Dari 4 (empat) syarat diatas, maka poin 3 dan 4 adalah Legalitas Wartawan menurut hukum, yaitu wartawan menjadi anggota organisasi wartawan dan memiliki Kartu Pers dari Perusahaan Pers yang berbadan hukum, menurut penulis, itu sudah dianggap cukup.


Bukan seperti yang diklaim Dewan Pers, dimana legalitas Wartawan harus memiliki Sertifikat UKW atau UKJ dari dewan pers dan harus masuk ke Organisasi Wartawan dan perusahaan pers yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers, apabila tidak maka kedudukan Wartawan adalah illegal dan abal abal.


Justru klaim dewan pers ini telah menghambat kebebasan pers dan telah memasung hak hak wartawan serta kenyataan di lapangan bahwa dewan pers telah memecah belah persatuan insan pers Nasional.


Sebagai bahan kajian dan telaah, penulis sementara ini melihat bahwa semua produk aturan yang dikeluarkan Dewan Pers tidak ada yang diundangkan dalam lembaran negara, artinya peraturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak mengikat insan pers Indonesia.


Penulis menganggap bahwa aturan aturan yang dibuat dewan pers telah bertentangan dengan esensi UU Pers No 40 Tahun 1999, dimana amanat UU Pers terhadap dewan pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, bukan untuk mempersulit kemerdekaan pers dan bukan untuk memecah belah persatuan insan pers nasional.


Kesimpulan:

Penulis disini menganalisa dan berpendapat;


1. Legalitas Wartawan menurut hukum dan UU Pers, yaitu Wartawan menjadi anggota organisasi wartawan dan memiliki kartu pers dari perusahaan pers yang sudah berbadan hukum.


2. Klaim dewan pers bahwa legslitas wartawan harus memiliki Sertifikat UKW atau UKJ dari dewan pers, serta harus masuk perusahaan pers yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers, itu tidak benar dan terlalu mengada-ada, serta bertentangan dengan tujuan dibentuknya dewan pers menurut UU PERS No 40 Tahun 1999, yaitu untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.



*Penulis adalah pemerhati media/pers, dosen dan mantan anggota DPRD tiga periode.

Break The Bias : Perempuan, HMI dan Indonesia Emas

 


Penulis : Imayati Kalean (Sekretaris Umum Kohati PB HMI)


KUYTIMES.COM, OPINI - “Women will only be empowered and advanced if their existence and qualities are truly valued.”


Sejak awal pendirian, perempuan sudah memiliki tempatnya di HMI. Sebagai bagian yang turut mendirikan, mempertahankan, dan menjaga serta memastikan HMI tetap ada dan hidup. Hingga mencapai usia 75 tahun, perempuan masih tetap ada mengiringi perkembangan HMI. Disebut sebagai HMI-Wati, dengan wadah khususnya yang dinamai Korps HMI-Wati (Kohati). 


Pembentukan Kohati adalah atas dasar kesadaran sungguh HMI atas potensi HMI-Wati, bukan karena HMI-Wati rendah kualitasnya sehingga dibutuhkan pembinaan khusus yang terpisah dengan HMI-Wan melalui wadah khusus yakni Kohati. Gagasan dasar ini perlu dipahami dengan baik agar dalam mengoperasionalkan Kohati, HMI-Wati tidak memposisikan dirinya subordinatif dalam proses perkaderan di himpunan. Lebih-lebih dalam mengikhtiarkan pencapaian visi HMI yaitu terwujudnya masyarakat adil Makmur yang diridhai Allah SWT. 


Begitupun dengan anggota laki-laki HMI, dalam diri dan pikirannya harus memiliki kesadaran penuh bahwa keberadaan perempuan di dalam HMI adalah setara. Setara sebagai kader HMI, sebagai yang memiliki tanggungjawab atas pembangunan dan kemajuan HMI, sebagai yang berhak untuk mendapatkan ruang proses tanpa batas, sebagai khalifah fil ard yang melalui perannya di HMI memiliki tugas untuk membangun peradaban masyarakat adil makmur (masyarakat madani). 


Kohati dibentuk karena kebutuhan perjuangan HMI, khususnya dalam bidang keperempuanan. Isu keperempuanan sama pentingnya dengan isu bidang lain. Jika tidak tertangani dengan baik maka akan berpengaruh signifikan terhadap pencapaian pembangunan nasional bahkan global. Dalam Sustainable Development Goals (SDGs), tujuan kelimanya adalah kesetaraan gender dan penghapusan diskriminasi terhadap perempuan. Hal ini menandakan bahwa isu keperempuanan adalah isu global yang memerlukan usaha besar untuk menanganinya. Oleh karena itu dibutuhkan kerja semua pihak untuk menuntaskan persoalan keperempuanan, salah satunya adalah HMI melalui Kohati. Potensi HMI-Wati yang luar biasa sebagai kader HMI, ditambah dengan pembinanaan dan pendidikan di dalam Kohati yang fokus pada penguasaaan ilmu, pengetahuan dan pengalaman dalam bidang keperempuanan maka Kohati sebagai organisasi mahasiswi telah siap untuk menjadi problem solver bagi persoalanan keummatan dan bangsa dalam bidang keperempuanan. Oleh karena itu, konsep ini perlu dipahami oleh semua kader HMI agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memposisikan Kohati dalam tubuh HMI, dan juga HMI-Wati dalam proses perkaderan dan pergaulan HMI. 

HMI Break the Bias

Dengan usia HMI dan Kohati yang semakin matang, maka sudah selayaknya HMI dan Kohati dewasa dan bijak dalam membangun relasi serta bersama-sama menyuarakan dan mengambil sikap terhadap isu keperempuanan agar visi terwujudnya masyarakat adil Makmur dapat segera terwujud. Maka dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day/IWD) 2022, harapannya organisasi ini dapat semakin memahami dan menyadari bahwa perempuan dan laki memiliki tanggungjawab yang sama dalam mengisi kemerdekaan bangsa Indonesia, serta berhak untuk hidup beraktifitas dengan merdeka tanpa diskriminasi. IWD 2022 mengangkat tema utama Break the Bias dan Dare to Speak Up sebagai bentuk kampanye bahwa pembedaan peran, kedudukan, serta karakter oleh masyarakat yang disematkan kepada laki-laki dan perempuan adalah hambatan bagi kemajuan kehidupan perempuan. Ketimpangan relasi antara laki-laki dan perempuan yang disebabkan oleh budaya patriarkis berdampak pada banyaknya ketidakadilan yang menimpa perempuan. Diantaranya adalah diskriminasi, marjinalisasi, kekerasan, kemiskinan, beban ganda, bahkan sampai hal yang paling fatal yaitu kematian. Break the Bias harus dilakukan bersama, tidak hanya oleh perempuan tetapi juga laki-laki. Baik di dalam keluarga, lingkungan masyarakat, tempat kerja hingga negara. Dan untuk memasifkan kampanye ini, keberanian menyampaikan pendapat menjadi salah satu kuncinya. 


Break the Bias di dalam organisasi HMI juga harus diwujudkan. Agar setiap kader, baik perempuan dan juga laki-laki mendapatkan kesempatan dan ruang proses yang adil. Bahwa, seorang HMI-Wati memiliki kesempatan proses yang sama, tidak dibatasi hanya di Kohati lantaran dia perempuan. Secara struktural, ia bisa memilih untuk menjadi pengurus di lembaga profesi, juga bisa menjadi pengurus di HMI. HMI-Wati boleh memilih dan menentukan dimana ia akan berproses sesuai keyakinannya seperti halnya HMI-Wan. Singkatnya, sebagai HMI-Wati, menjadi anggota Kohati adalah pasti, tetapi tidak untuk menjadi pengurus Kohati. Maka keliru, ketika masih ada yang beranggapan bahwa ruang berproses HMI-Wati cukup di Kohati saja. Jika pandangan seperti ini dibenarkan, maka lebih baik Kohati tidak ada sejak awal. 


Hubungan HMI dan Kohati dalam konteks perjuangan adalah partner yang setara. Oleh karena itu, biasa disampaikan bahwa keberadaan Kohati adalah untuk mempercepat pencapaian tujuan HMI. Namun, untuk mengimplementasikan konsep tersebut masih belum bisa maksimal. hal tersebut dikarenakan pemahaman dan pandangan yang masih bias oleh HMI-Wan terhadap keberadaan HMI-Wati di dalam HMI. Bahkan tidak sedikit HMI-Wan yang patriaskis sehingga memperlakukan HMI-Wati dengan tidak adil seperti mendiskriminasi, memberikan tugas-tugas yang mendomestifikasi perempuan, bahkan perlakukan yang melecehkan. Menjadi satu beban yang sangat berat, ketika Kohati dengan gigihnya memperjuangan keadilan dan kesejahteraan bagi perempuan tetapi di dalam “rumahnya” masih banyak menerima perlakuan yang tidak adil yang didasari belum tuntasnya pemahaman terkait isu keperempuanan dan belum tertanamnya kesadaran tentang urgensi keberadaan dan posisi Kohati di dalam HMI. 


Maka menurut saya, dengan mempertimbangkan realitas yang ada, pengarusutamaan isu keperempuanan di dalam HMI perlu diperkuat lagi. Baik dari sisi aturan, perkaderan, program, hingga gerakan. Disisi lain, HMI perlu lebih terbuka dalam menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan Kohati. Hal ini untuk menciptakan hubungan yang harmonis, produktif, dan progresif antara HMI dan Kohati sekalipun Kohati dalam wewenang dan kekuasaan HMI. Hubungan seperti ini penting karena keberadaan Kohati berbeda dengan badan khusus lainnya, apalagi jika mengingat Kohati, selain sebagai bidang internal HMI juga sebagai organisasi mahasiswi yang memiliki posisi strategis dalam dinamika pergerakan perempuan di Indonesia. Jika potensi ini tidak terlihat oleh HMI, maka merugilah HMI. 


Medan juang Kohati semakin luas dan kompleks, apalagi HMI. 75 tahun adalah usia penentuan jika mengacu pada teori organisasi. Usia 75 tahun adalah usia dimana sebuah organisasi akan mudah terjebak pada kejumudan. Malas keluar dari zona nyaman, malas berpikir, dan sibuk bertarung dan berdebat pada persoalan yang melumpuhkan daya kritis dan juang organisasi. Bahkan secara perlahan mematikan keyakinan pada nilai-nilai kebenaran, dan mempengaruhi moral individu anggota organisasi. Sebelum terlambat, mari lebih berani berjuang agar HMI bergerak maju dengan gagah dan kokoh. Berani membuat keputusan yang diyakini benar, berani melakukan perubahan, berani berinovasi, berani menyampaikan ide dan gagasan, berani melangkah maju dengan segala resikonya. Dan salah satu langkah yang harus dilakukan adalah Break the Bias di dalam HMI, sehingga tercipta iklim yang sehat bagi kader perempuan dan laki-laki untuk dapat berproses dengan maksimal sesuai dengan semangat dan potensinya yang dimilikinya. 


Keberanian tersebut akan mengantarkan HMI menjadi bagian dari Indonesia Emas. Terlebih dahulu, HMI akan lebih bisa memastikan kader-kadernya adalah bagian yang menyumbang sumber daya manusia dalam bonus demografi Indonesia, bukan sebaliknya. Visi tanpa keberanian maka lajunya akan lambat bahkan jalan ditempat. Perjuangan ini bukan hanya tanggungjawab HMI, tetapi juga Kohati sebagai organisasi mahasiswi. Maka, bukan tanpa alasan bahwa Break the Bias harus HMI lakukan agar dalam mengikhtiarkan mission sacre, HMI dan Kohati adalah partner berjuang yang setara. 


Bersama HMI Menuju Indonesia Emas


HMI adalah organisasi progresif revolusioner, dengan tujuan besarnya yakni “mewujudkan masyarakat adil makmur yang diridhai Allah SWT”. Berjumlah 231 cabang yang tersebar dari timur hingga barat Indonesia, ratusan ribu kader dan alumni, hingg networking yang luas adalah kekuatan yang sangat besar untuk membangun bangsa Indonesia mencapai kejayaan di usia emasnya pada tahun 2045. Untuk mewujudkannya, HMI sejak sekarang harus berani melakukan perubahan melalui kebijakan dan inovasi yang sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan kader. Yang salah harus diperbaiki dan yang usang harus diperbaharui. 


Tentunya ini bukan kerja yang mudah dan bukan kerja perorang atau sebagian kelompok. Dibutuhkan kolaborasi aktif, baik antar anggota dan lembaga di setiap tingkatan. Praktek gaya kepemimpinan konvensional harus ditinggalkan. Yakni gaya kemimpinan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman, salah satunya adalah gaya kepemimpinan otoriter. Dimana segalanya hanya terpusat pada pimpinan lembaga, atau kelompok yang berkuasa. Selain itu, gaya kepemimpinan konvensional menciptakan hubungan yang kaku antara pimpinan dan anggotanya. Sehingga hal ini akan berimbas pada kinerja, semangat, dan daya inovasi organisasi. 


Gaya kepemimpinan perlu disesuiakan dengan zaman dan dengan siapa yang dipimpin. Saat ini kita sedang berada pada era disrupsi, dimana kemajuan teknologi merubah setiap tatanan kehidupan masyakarat. Disamping itu, kader HMI aktif saat ini terdiri dari dua generasi yakni generasi milennial (Y), dan generasi post-milennial (Z). Namun yang sangat mendominasi adalah gen Z, yakni generasi kelahiran tahun 1997-2012. Generasi milennial adalah generasi yang lahir ditengah perkembangan produk teknologi, sehingga gaya hidup masyarakat millennial dipengaruhi oleh teknologi. Sedangkan Gen Z, disebut juga sebagai iGeneration atau generasi internet atau generasi net. Mereka selalu terhubung dengan dunia maya dan dapat melakukan segala sesuatunya dengan menggunakan kecanggihan teknologi yang ada. Selain itu, menyimpulkan dari berbagai sumber, karakteristik kedua generasi ini adalah generasi yang mahir teknologi, berkomunikasi menggunakan teknologi (media sosial), suka dengan yang serba cepat dan instan, multitasking, cerdas dan kritis pada kondisi sosial, dan berambisi tinggi. Dan khususnya bagi generasi Z, mereka adalah generasi yang sangat cepat beradaptasi dan menyukai hubungan setara baik antara laki-laki dan perempuan, juga hubungan senior dan junior. Menariknya, generasi Z adalah generasi yang menyukai kerja kolaboras, tapi dilain sisi mereka mampu bekerja mandiri karena memiliki ambisi kuat dan sikap pragmatisnya. Maka, dapat dibayangkan jika mereka dipimpin dengan cara yang konvensional dan kaku, besar kemungkinannya mereka akan menjauh dan tidak tertarik untuk masuk HMI.  


Kepemimpinan kolaboratif adalah kepemimpinan yang memastikan keterlibatan setiap anggota/individu yang ada dalam organisasi. Keterlibatan yang dimaksud bukan hanya melakukan kerja bersama dalam menyukseskan suatu agenda, tetapi juga keterlibatan dalam menyusun ide dan gagasan. Artinya bahwa, ada knowledge collaboration dalam implementasi kepemimpinan kolaboratif sehingga kerja-kerja organisasi dilakukan dengan bobot ide dan gagasan yang matang serta dipahami dan dimiliki oleh semuanya. 


Seiring dengan langkah pembaharuan gaya kepemimpinan organisasi, juga yang perlu dilakukan adalah pembaharuan manajemen organisasi. Telah disampaikan dalam pidato Ketua Umum PB HMI pada malam puncak Dies Natalis HMI 75 Tahun, bahwasannya sudah saatnya digitalisasi organisasi diwujudkan. Dimana sebelum-sebelumnya “go digital” hanyalah sebagai semboyan dan menjadi program yang tidak tuntas. Manajemen organisasi berbasis digital sudah tidak boleh lagi diulur-ulur, harus segara terwujud dan dapat digunakan sebagai instrument utama operasional organisasi. Melalui digitalisasi organisasi, maka akan dapat mengefesienkan kerja-kerja organisasi, dan mempermudah melakukan kontrol dan evaluasi secara makro kepada cabang hingga komisariat. Sehingga ini akan sangat berpengaruh kepada kecepatan pencapaian tujuan organisasi. 


Selanjutnya adalah inovasi gerakan. Manajemen isu rasa-rasanya hanya menjadi teori dalam ruang-ruang diskusi dan training organisasi. HMI dengan angka dan kualitas SDM memadai harusnya mampu melakukan langkah-langkah strategis dalam menyikapi isu-isu terkini, baik di tingkat nasional hingga internasional.  Tetapi dapat dilihat dan dirasakan, gerakan perjuangan HMI semakin dipertanyakan. Bukan karena minimnya SDM, atau individu anggota yang lack quality, tetapi karena HMI sebagai organisasi tidak mengorganisir seluruh potensi yang ada untuk membangun inovasi gerakan. Padahal dengan pengetahuan dan kemampuan manajemen isu, jika ini dipraktekkan dengan benar dan sebaik-baiknya sebagai organisasi, maka sudah barang tentu HMI mampu melakukan perubahan dan mempengaruhi arah kebijakan pembangunan bangsa. 


Terakhir, pembaharuan sistem perkaderan. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa anggota HMI saat ini didominasi oleh Gen Z (post-milennial). Konsekuensinya, HMI harus melakukan pembaharuan perkaderan agar sesuai dengan kebutuhan kader dan perkembangan zaman. Pertama, kurikulum training formal perlu disesuikan dengan kebutuhan perjuangan dan pembangunan HMI menuju Indonesia Emas. Salah satunya adalah, perlunya menginternalisasikan isu keperempuanan ke dalam kurikulum LK 1, LK 2 dan LK 3 dan juga training informal yang ada. Yakni, materi keperempuanan menjadi materi wajib dalam training formal HMI. Misi utamanya adalah untuk Break the Bias, dan membangun pemahaman yang komprehensif terkait keperempuanan kepada seluruh kader HMI. Hal ini sejatinya juga menjadi misi Kohati, juga sebagai bidang internal HMI, adalah menyebarkan pengetahuan dan membangun pemahaman di internal HMI tentang isu keperempuanan. Artinya bahwa, memasukan materi keperempuanan ke dalam kurikulum training formal HMI adalah salah satu ikhtiar yang diamanahkan oleh konstitusi. Jika selama ini yang dipahami hanya Kohati (sekalipun masih banyak yang salah paham), perlu dinaikkan tingkatnya untuk memahami lebih luas dan dalam, tidak hanya tentang Kohati tetapi juga isu keperempuanan. Selain itu, untuk mencapai Indonesia, salah satu target pembangunan Indonesia adalah menghapus segala bentuk ketidakadilan dan diskriminasi bagi perempuan. Maka, memaksimalkan pembangunan gender di internal HMI menjadi salah satu langkah utama jika ingin berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas, dan tentunya menyongsong HMI Emas di tahun 2047. 


Maka, dengan melakukan pembaharuan-pembaharuan organisasi yang dijelaskan di atas, saya yakin HMI akan siap menyambut Indonesia Emas dan menjadi bagian strategis yang menentukan arah bangsa. Tentunya masukan di atas belum sempurna, apalagi jika hanya berhenti menjadi saran semata.

KUYTIMES.COM

Technology

News

Advertisemen

Advertisement

Health

Economy