pemilik akun Instagram (IG) @shindyshoppingg, resmi laporan ke Ditreskrimsus Subdit V Siber Polda Jatim


SURABAYA, KUYTIMES - Annissa Uzzahrotur Rohmah (24) warga Kalilom Lor 1 Surabaya, korban dugaan pencemaran nama baik yang di Posting oleh Bandar Arisan Online Bluru Sidoarjo, pemilik akun Instagram (IG) @shindyshoppingg, resmi laporan ke Ditreskrimsus Subdit V Siber Polda Jatim, pada Rabu (5/10/2022).


Atas laporan tersebut, Kuasa hukum Annissa, Dodik Firmansyah SH dan Sukardi SH menyerahkan kasus dugaan pencemaran nama baik ini kepada pihak kepolisian. "Hari ini kami melakukan pendampingan terhadap klien kami, atas perkara dugaan pencemaran nama baik. Laporan kami sudah diterima oleh pihak Ditreskrimsus Subdit V Siber Polda Jatim," kata Dodik, saat ditemui di Polda Jatim.


Pihaknya mempercayakan semuanya kepada pihak kepolisian untuk proses selanjutnya. "Kasus ini saya percaya kepada pihak Polisi, biarlah kepolisian yang memprosesnya. Kami ikuti SOP pihak kepolisian," papar Dodik. 


Sukardi SH yang juga sebagai tim kuasa hukum menambahkan bahwa adanya postingan yang diunggah oleh akun IG @Shindyshoppingg, kliennya mengalami dampak mental. "Dalam hal ini, klien kami mengalami dampak secara mental pada publik dan juga nama baik terhadap masyarakat sangat dirugikan sekali. Dan semua kami serahkan kepada pihak kepolisian dengan sesuai Undang-undang yang berlaku," tambah Sukardi.


Sukardi mengingat kepada masyarakat umum agar lebih hati-hati dalam menggunakan media sosial (medsos) jenis apapun. Karena bisa terjerat Undang-undang ITE. "Pada prinsipnya kalangan masyarakat harus hati-hati menggunakan medsos. Gunakanlah sarana medsos sebaik mungkin tanpa merugikan masyarakat lain," pungkasnya.


Sementara, Annissa berpasrah kepada kuasa hukumnya dalam perkara tersebut. "Saya serahkan semuanya kepada kuasa hukum saya mas," singkatnya.


Pada berita sebelumnya, Gegara belum bayar arisan Online sebesar Rp. 240 ribu, Anisa warga Kalilom Surabaya merasa jadi korban pencemaran nama baik di Media Sosial (Medsos) Instragram (IG). 


Lantaran malu fotonya bersama suaminya diposting di History IG dengan kata-kata dugaan unsur pencemaran nama baik oleh akun @Shindyshoppingg, diketahui pada tanggal 26 September 2022. 


Adanya hal itu, Annissa mengadu ke kantor hukum D. Firmansyah SH di jalan Peneleh No 128 Surabaya. Terkait dugaan pencemaran nama baik, saat dikonfirmasi ke pihak @Shindyshoppingg, mala mengaku petugas Dishub.


"Gak usah tanya nama saya, wes pokoke (petugas) Dishub, saya nagih baik-baik ke Anisa diblokir, dijanjikan tanggal sekian kok gak ada tembusannya. Semua yang dilaporkan Anisa (ke kantor hukum) itu gak benar mas," kata pria yang diketahui bernama Jalu, Minggu kemarin.


Saat disinggung sebagai bandar arisan online di wilayah Bluru Sidoarjo, ia membenarkannya. "Iya Arisan online tapi kecilt," pungkasnya. (Limbad)

Pesta Sabu, Seorang Oknum PNS Bersama Rekannya Diringkus Tim Gabungan Polres Bangkalan



KUYTIMES.COM, Polres Bangkalan - Seorang pegawai negeri sipil berinisial BR (48 tahun) bersama seorang rekannya yakni AM (39 tahun) harus mendekam di balik jeruji besi karena kedapatan berpesta sabu sabu. 2 orang tersebut dibekuk oleh tim gabungan Polres Bangkalan pada 13 September 2022 lalu di rumah R yang kini menjadi DPO, beralamat di Perumnas Kamal, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan. 


Dari tangan dua pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni alat hisap, 2 unit sepeda motor yang salah satunya berplat merah, satu buah pipet yang masih berisi sabu, korek api, dan sabu sabu yang siap pakai seberat 1,91 gram. 


Disamping itu, polisi juga menemukan barang bukti milik R (DPO) yakni 3 alat hisab, sabu sabu seberat 1,74 garm, 2 buah kompor, 15 sedotan kecil, Hp sebuah dompet, dan 1 unit sepeda motor. Kepada petugas, BR dan AM mengaku jika mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli kepada DPO sebesar Rp 100.000 . 


Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H. yang dimintai keterangan secara khusus pada hari ini, Selasa (20/09/2022) menjelaskan jika pihaknya telah mengamankan seorang oknum PNS yang sedang berpesat sabu-sabu di salah satu rumah di kecamatan Kamal. 


"Kami berhasil mengamankan 2 orang dari pesta sabu sabu di Kecamatan Kamal. Salah satunya merupakan PNS di Dians Perikanan Kabupaten Bangkalan. Sayang, saat kami gerebek pemilik rumah kabur dan sekarang menjadi DPO. Dari tangan pelaku kami mengamankan sabu sabu seberat 1,91 gram. Kami menggerebek rumah tersebut, karena telah mendapatkan informasi jika sering ada pesta sabu," tukas AKBP Wiwit. 


Sementara itu, Kasatresnarkoba Iptu Muhlis Sukardi, S.Sos. menambahkan jika kedua tersangka tersebut dikenai pasal terkait narkotika. "Kedua tersangka kami kenakan pasal 112 ayat (1) subs 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 dengan maksimal hukuman pidana 12 tahun dan denda maksimal 8 miliar rupiah," urai Iptu Muhlis pada pagi ini di Mapolres Bangkalan. (Duwi/Red)

Polda Jateng Bekuk 66 Pelaku Penimbunan dan Pengoplosan Puluhan Ton BBM Bersubsidi



KUYTIMES.COM, JATENG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah hari ini menggelar puluhan kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsdidi dari berbagai wilayah. Ada 66 orang yang tersangka yang diamankan dari 50 jumlah kasus.


Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dari pengungkapan ini setidaknya 11 miliar rupiah lebih potensi kerugian negara diselamatkan.


"Adapun barang bukti yang diamankan yakni solar bersubsidi sebanyak 81,9 ton, pertalite sebanyak 3,2 ton, mobil 38 unit, motor 6 unit, alat komunikasi 9 unit dan tandon kapasitas 1.000 liter sebanyak 40 buah," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/8/2022).


Adapun beberapa kasus yang menonjol yakni berada di Kudus. Polres setempat mengungkap adanya sebuah perusahaan membeli bio solar subsidi di sejumlah SPBU menggunakan beberapa mobil. Lalu solar dikumpulkan dan ditimbun untuk kemudian dijual ke industri.


Dalam kasus ini, dua tersangka diamankan salah satunya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, 12 ton solar bersubsidi juga diamankan menjadi barang bukti.


Kasus lainnya yang menarik perhatian adalah penyelewengan yang dilakukan oleh oknum ASN di Pekalongan. Oknum tersebut bolak balik mengisi penuh tangki mobilnya solar. Polisi yang mengawasi lalu mengikuti oknum tersebut dan mendapati ternyata oknum tersebut memindahkan solar ke jerigen untuk dijual lebih mahal memanfaatkan kenaikan harga.


"Rata-rata motif para pelaku melakukan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi untuk mendapatkan keuntungan karena disparitas harga dan lemahnya pengawasan," katanya.


Dedi menuturkan, Polri akan terus melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu terkait penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi. Kemudian melakukan pengawalan dan monitoring terhadap pendistribusian BBM.


"Menempatkan personel Polri di pom bensin dengan tujuan agar masyarakat dapat diberikan pencerahan serta menyikapi secara positif dampak kenaikan harga BBM tersebut selain melakukan pengamanan objek," katanya.

Polrestabes Surabaya Berhasil Bongkar Sindikat Judi Online



KUYTIMES.COM, SURABAYA - Sindikat judi online yang yang beroperasi di wilayah Jawa Timur, khususnya Kota Pahlawan Surabaya berhasil dibongkar dan tujuh pelaku diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Sutrabaya.


Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan Kapolrestabes Surabaya, melalui Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, Berawal adanya informasi dari masyarakat, anggota kemudian bergerak dengan cepat mengamankan salah satu pelaku GJ (33) warga Surabaya, di daerah Kenjeran Surabaya, pelaku GJ merupakan player judi online di kota Surabaya tersebut. 


"Kemudian polisi melakukan pengembangan terhadap para player lain, anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, mengamankan pelaku yaitu, FG (33) mereka merupakan warga Surabaya, yang diringkus di Jalan Kenjeran Surabaya," unkap Mirzal pada Sabtu (20/08/2022).


Kasat Reskrim menjelaskan, Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap kedua player tersebut, ditemukan bahwa mereka melakukan setor uang judi online tersebut, kepada seseorang berinisial BH (34) warga Surabaya, kemudian pelaku diamankan oleh anggota Jatanras Polrestabes Surabaya. 


"Terhadap pelaku BH, di dapati lagi informasi bahwa pengepul dari hasil judi online tersebut, adalah tiga orang pelaku warga Surabaya diantaranya, HGP (40), BKT (23), dan TDKT (30)," jelas Mirzal. 


Mirzal menambahkan, Setelah dilakukan pengembangan lagi polisi berhasil mengamankan pelaku HGP di daerah Krembangan Surabaya, serta BKT dan TDK diamankan di daerah Pakuwon Surabaya.


"Dari persesuaian keterangan masing – masing pelaku, ditemukan fakta bahwa terdapat dua orang yang sangat berperan dalam sindikat judi online yaitu, BSG alias LOUIS yang berperan sebagai koordinator seluruh omset perjudian dan TS sebagai Big Bos atau penanggung jawab seluruh kegiatan perjudian online di wilayah Jawa Timur tersebut," kata Mirzal. 


Terakhir Mirzal menguraikan, Dari hasil pemeriksaan tersebut, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, melakukan penggeledahan di dua tempat lokasi berbeda yang disinyalir digunakan pelaku sebagai markas atau basecamp sindikat yaitu, di daerah Sukomanunggal Kalijudan, dan Mulyorejo Surabaya. 


"Selain mengamankan tujuh pelaku, polisi juga menyita batang bukti dari tangan mereka berupa, Satu handphone merk Iphone 13 Promax, Tiga buah ATM BCA, Tiga buah handphone, 24 komputer, Lima handphone merk Itel, Satu buku tabungan, Satu key BCA, Satu handphone merk iphone 11 promax, Satu buah CPU, Satu monitor ASUS,  dan Satu monitor merk ACER," pungkasnya. 


Atas perbuatannya 7 pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e ayat (3) Subsidair Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUH Pidana jo Pasal 1, Pasal 2 UU RI Nomer 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.

Kurang dari 24 jam, Polres Lamongan Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Curanmor Rumah Kos



KUYTIMES.COM, LAMONGAN - Menciptakan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat ( Kamtibmas ) sudah menjadi komitmen Kepolisian dalam hal ini termasuk Polres Lamongan.


Dengan merespon cepat laporan masyarakat yang telah menjadi korban tindak kejahatan, Polres Lamongan pun akan menjawab keluhan warga tersebut untuk meyakinkan kinerja Kepolisian demi memberi pengayoman,perlindungan dan pelayanan masyarakat.


Seperti yang sudah dilaksanakan oleh Tim Jaka Tingkir Sat Reskrim Polres Lamongan bersama Polsek Brondong kali ini. Dengan segera menindaklanjuti laporan warga yang kehilangan sepeda motornya, personel Polres Lamongan inipun bergerak cepat.


Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan aksi pencurian sepeda motor di rumah kos Kelurahan Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan itu terekam CCTV.


“Gerak – gerik pelaku terekam jelas mulai dari masuk hingga membawa kabur sepeda motor Honda Supra 125 warna merah dengan Nopol S 4080 JE milik korban,”ujar Ipda Anton di Polres Lamongan,Sabtu (20/8/22).


Saat itu pula lanjut Perwira Polisi yang punya Hobby Olahraga Bulutangkis ini,pihak Tim Jaka Tingkir Sat Reskrim Polres Lamongan bersama Polsek Brondong segera melakukan pencarian pelaku tersebut.


“Tidak lebih dari 24 jam, identitas pelaku pun berhasil dikenali oleh Polisi dan berhasil ditangkap di rumah pelaku berikut barang bukti motor curiannya,”terang Ipda Anton.


Masih kata Ipda Anton, saat ini pelaku sedang diperiksa lebih lanjut untuk proses hukum di Polsek Brondong. Pelaku adalah laki – laki berinisial NKM (37) warga Tegalsari Kelurahan Brondong Kecamatan Brondong,Lamongan.


Ipda Anton menambahkan, saat ditunjukan rekaman CCTV oleh Polisi, pelaku NKM inipun tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.


“Ini masih dikembangkan,barangkali ada masyarakat yang pernah kehilangan motor agar segera melapor,”pungkas Ipda Anton.


Atas perbuatannya pelaku NKM dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.

Polres Bondowoso Berhasil Ungkap Kasus Perjudian Togel Online



KUYTIMES.COM, BONDOWOSO - Perjudian secara online pun menjadi perhatian pihak Kepolisian. Hal tersebut karena perjudian apapun jenis dan prakteknya memiliki dampak yang ujungnya dapat mengganggu Kamtibmas.


Itulah sebabnya, Polres Bondowoso pada hari Jumat (19/8/22) sekitar Pukul 22.00 Wib melalui Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bondowoso mengungkap kasus perjuadian Togel Online di wilayah Kelurahan Kotakulon Kabupaten Bondowoso. 


Pelaku berinisial SO (38) adalah warga setempat. Adapun kasus ini dapat diungkap oleh tim Pidum Sat Reskrim Polres Bondowoso.setelah mendapatkan laporan dari salah satu warga sekitar. 


Saat dikomfirmasi awak media, Kapolres Bondowoso AKBP. Wimboko, SIK membenarkan adanya pengungkapan kasus Perjudian Online tersebut.


 “Benar, anggota dari Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bondowoso berhasil mengungkap Kasus Perjudian Togel Online dan saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Bondowoso beserta bukti, " ungkap AKBP Wimboko.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan lanjut AKBP Wimboko adalah 1 Unit Handphone Infinix X689B warna Hitam, uang tunai senilai Rp. 277.000,00 (dua ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dan beberapa bukti lainnya. 


"Atas perbuatan SO ini kami jerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e ayat (3) Subsidair Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUH Pidana jo Pasal 1, Pasal 2 UU RI Nomer 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian,”pungkas AKBP Wimboko.


Pihaknya juga meminta kepada seluruh masyarakat khusunya Kabupaten Bondowoso untuk dapat bersinergi bersama pihak Kepolisian untuk bersma – sama menciptakan dan menjaga Kamtibmas di wilayah masing – masing.

Polres Malang Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan, Oknum Guru Taekwondo Diamankan



KUYTIMES.COM, MALANG -  Kebiasaan perbuatan cabul sang oknum pelatih Taekwondo berinisial MR (25) di Malang ini akhirnya terungkap setelah korban pertama yang sebelumnya sempat menjadi pacar MR melapor ke Polres Malang.


Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kasi Humas Polres Malang Iptu A. Taufik mengatakan kejadian berawal pada Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021 saat korban pertama berinisial ES berusia 17 tahun.


“Korban dan pelaku saat itu menjalin hubungan Pacaran dan sama-sama mengikuti salah satu cabang klub Olah Raga beladiri Taekwondo," ujar Iptu A. Taufik saat melakukan press conference di lobi Mapolres Malang, kemarin Jumat (19/08).


Dari hasil pemeriksaan beberapa saksi lanjut Iptu Taufik, pada awalnya Pelaku MR (25) menjalin kumunikasi baik kepada keluarga korban ES, sehingga mereka mempercayai Pelaku. 


“MR sering mengajak korban berhubungan badan secara berulang kali dan meyakinkan Korban dengan janji-janji manis yang diberikan,"kata Iptu Taufik.


Sementara itu kasus ini terungkap ketika ada korban lain yang terlibat dalam aksi bejat oknum pelatih taekwondo berinisial MR ini. Sehingga korban ES tidak terima dan cemburu. Korban lantas melapor ke Polisi.


Setelah dilakukan pendalaman dengan memeriksa tujuh orang saksi termasuk korban lain selain ES,didapat keterangan bahwa Pelaku juga melakukan perbuatan asusila kepada muridnya dengan cara meraba bagian vital para Korbannya.


“Total saksi yang sudah kami periksa sebanyak tujuh orang, termasuk saksi korban. Saksi tersebut merupakan salah satu siswa, tetangga dan orang tua korban,"kata Iptu Taufik.


Karena para korban tidak terima mereka melaporkan kepada Ketua KONI Kabupaten Malang, lantas memberikan sanksi berupa skorsing terhadap MR.


Tak puas, para korban yang juga murid pelaku, meminta bantuan pendampingan LSM guna melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang dan ditindaklanjuti oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Malang.


“Sudah ditindaklanjuti untuk proses hukum dan MR sudah kami lakukan penahanan,”lanjut Iptu Taufik.


Atas perbuatan tersebut Pelaku dijerat pasal 81 Jo 76D Sub pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. 


"Pelaku terancam Hukuman Pidana penjara paling singkat Lima Tahun dan paling lama Lima Belas Tahun dan denda paling banyak Lima Miliar Rupiah," pungkas Iptu Taufik.


Kasi Humas Polres Malang Iptu A. Taufik juga menghimbau, kepada siapapun yang merasa menjadi Korban dari perbuatan Pelaku MR silahkan untuk melapor kepada Polres Malang utamanya Unit PPA Sat Reskrim Polres Malang.

Tak Main-main dengan Narkoba, Polres Bangkalan Kembali Amankan 12 Gram Sabu di Socah



KUYTIMES.COM, Polres Bangkalan - Komitmen Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono untuk menumpas kejahatan dan narkotika di kabupaten Bangkalan bukan hanya isapan jempol belaka. Beberapa waktu lalu, 28 Juli 2022 Satresnarkoba Polres Bangkalan mengamankan seorang pelaku berinisial SA, berusia 20 tahun yang beralamat di kecamatan Socah karena memiliki sabu sabu seberat 12,04 gram.


Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bangkalan yang ditemui secara eksklusif oleh Humas Polres Bangkalan pada hari ini, Sabtu (06/08/2022) melalui sambungan seluler yang membenarkan jika SA merupakan warga Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan dan telah diamankan oleh petugas terkait dengan kepemilikan barang haram tersebut. 


Berdasarkan keterangannya kepada petugas, tersangka mengaku jika dirinya membeli barang haram tersebut dari pamannya yang berinisial M dan kini menjadi DPO polisi. SA juga diketahui membeli barang bukti yang disita petugas tersebut dari H (DPO) sebesar Rp 7.000.000. 


Menurut AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H. dari tangan tersangka, ada 2 klip sabu sabu dan 1 kotak hitam yang diamankan dengan total berat keseluruhan mencapai 12,04 gram. "Ada 3 klip yang kita amankan, dengan rincian 1 klip sabu berukuran 6,52 gram, 1 klip berukuran 2,84 gram dan 1 buah kotak warna hitam yang didalamnya ada 6 klip. Barang bukti kami amankan dibawah kasur di dalam rumah tersangka" terang AKBP Wiwit. 


Orang nomor satu di Mapolres Bangkalan tersebut menjelaskan jika tersangka mengedarkan sabu sabu masih di seputaran kota Bangkalan. "Target nya masih seputaran kabupaten Bangkalan dan Madura," tambah AKBP Wiwit. 


Sementara itu, Kasatresnarkoba Iptu H. Muhlis Sukardi, S.Sos. menambahkan jika tersangka dikenai pasal tentang Narkotika. "Tersangka kami kenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup," terang mantan Kapolsek Pamekasan Kota ini secara rinci di Mapolres Bangkalan siang ini. (Duwi)

Polres Tulungagung Berhasil Amankan Pelaku Pembuang Bayi di Depan UGD Puskesmas Campurdarat

 


KUYTIMES.COM, TULUNGAGUNG - Satreskrim Polres Tulung agung-akhirnya berhasil mengungkap kasus penelantaran anak/bayi yang ditelantarkan oleh ibu kandungnya diteras depan,, UGD RSUD (Puskesmas Campurdarat) pada Sabtu 30 Juli 2022 kemarin. 


Dalam pengungkapan kasus ini Satreskrim Polres Tulungagung juga mengamankan ibu kandung bayi yang berinisial TR (27)- perempuan asal Dusun Mando, Desa Nggembok, Kecamatan- Kebon agung Kabupaten Pacitan.


Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto SIK. MH. saat Jumpa Press Release dihalaman Mapolres Tulungagung, Rabu (03/08/2022).


Berdasarkan hasil interogasi petugas Kapolres mengatakan awaknya pelaku yang merupakan janda dua anak ini pada September 2021 kenal dengan T (ayah biologis bayi) yang saat itu kerja kuli bangunan dirumah nenek pelaku dari situlah pelaku berbuat seenaknya, dan kalo  menurut dari korban-  pengakuannya dipaksa T berhubunhan badan dikamar mandi,, dari pengakuannya pelaku bahwa dia melakukan hubungan badan dengan T ini hanya satu kali saja.


Sebulan kemudian- tepatnya di bulan Januari 2022  pelaku mengaku hamil namun T ini tidak mau bertanggung jawab," terang Kapolres.


Kemudian pada bulan Mei lalu pelaku kenal dengan AP dan pelaku yang bekerja sebagai PRT diSurabaya ini, akhirnya pada 25 Juli 2022 melahirkan dikamar mandi majikannyaYang kemudian oleh majikannya pelaku diantarkan ke RS Bersalin.


"Keesok harinya pelaku yang sudah diperbolehkan pulang dari RS, bersalin minta ijin ke majikan cuti pulang ke rumahnya diPacitan,"imbuhnya.


Kapolres kemudian juga mengungkapkan, rupanya pelaku yang membawa bayinya tersebut tidak pulang ke Pacitan namun malah menuju ke rumah AP diwilayah kecamatan Tanggunggunung dengan naik travel dan turun didepan RSUD Campurdarat.


"Agar tidak diketahui kalau Bayi tersebut baru dilahirkan pada hari,Sabtu-30/07/2022 sekira pukul 02.00 WIB pelaku menaruh bayinya diatas meja kaca teras depan UG- RSUD, Puskesmas Campurdarat, setelah itu pelaku dijemput keponakan sang pacar dengan mengendarai sepeda motor vario dan bermalam dirumah saudara- sang pacar tersebut," ungkapnya.


Setelah itu, bayi yang diletakkan pelaku diteras depan diketahui ditemukan pertama kali oleh SH. warga sekitar yang sekaligus merupakan Satpam proyek pembangunan RSUD, Campurdarat, yang kemudian temuan- tersebut dilaporkan ke Polsek Campurdarat.


"Setelah itu, beberapa menitnya atau waktu yang berjalan langsung dengan cepat petugas mengambil caranya untuk ditindak lanjutindilakukan penyelidikan akhirnya petugas dari Tim Macan Agung Satreskrim Polres Tulung,agung, berhasil mengamankan pelaku saat berada dijalan Yos Sudarso Kelurahan Ngantru Kecamata/Kabupaten Trenggalek pada Selasa, (02/08/2022) kemarin sekira pukul 18.00 WIB, yang kemudian pelaku dibawa ke UPPA Satreskrim Polres Tulung,agung guna untuk diproses- dalam penyidikan yang lebih lanjut," tambahKapolres.


Dari pengungkapan kasus ini petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas dari rumah bersalin warna biru, beberapa stel baju dan celana bayi beserta perlengkapannya, 

1 buah toples bening berisi susu bubuk-

1 kacamata dewasa, 

1 kaleng susu bubuk 

1 buah minyak bayi, 

dan 1 buah dot susu.


Dari hasil interogasi, pelaku melakukan hal itu lantaran takut diketahui keluarga dan pacarnya,"tandasnya.


Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 76 B jo pasal 77 B UU RI no 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang undang no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.


Sementara itu ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, menambahkan jika saat ini kondisi bayi dalam keadaan sehat.


"Hingga saat ini bayi masih dirawat, di-RSUD dr Iskak dalam kondisi sehat. Dan nanti rencananya bayi akan diantarkan ke, pihak- keluarga pelaku krena pihak keluarga siap merawat bayi tersebut," pungkasnya.(ERS).*

Polresta Sidoarjo Berhasil Amankan 3 Tersangka Pengedar Sabu Jaringan Bali


KUYTIMES.COM, SIDOARJO - Tiga orang pengedar sabu jaringan Bali berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya dua tersangka diSidoarjo.


Pada-pertengahan Juli 2022 Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus dua pengedar sabu, yakni RW dan STK. keduanya warga Sidoarjo Kota, namun dari keduanya, polisi mendapatkan barang bukti 637 gram sabu.


Dari interogasi kepada kedua pengedar yang tertangkap lebih awal yakni RW dan STK, diperoleh keterangan bahwa sabu didapatkan dari bandar di Bali. "Kemudian masih ada sabu lainnya yang akan dikirim ke sebuah hotel diSurabaya, yang akan diterima pengedar lainnya yakni- AS,”jelas Kapolresta Sidoarjo pada wartawan, Rabu (03/08/2022).



Dengan adanya- informasi, transaksi sabu disebuah hotel Surabaya tersebut, tim dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan penggerebekan dan menangkap satu pengedar lain yakni AS. Beserta barang bukti sabu seberat 2.500 gram.


"Tertangkapnya ketiga pengedar sabu ini, menurut keteranga Kapolresta Sidoarjo merupakan upaya penggagalan peredaran narkoba antar pulau melalui jalur darat,“Bandar dari Bali masih DPO- Dua, dari total tiga tersangkanya adalah warga Sidoarjo," lanjutnya.


"Kini ketiganya telah-  diamankan di Mapolresta Sidoarjo dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 20 tahun penjara guna untuk-  memper tanggung jawabkan atas segala perbuatannya yang tidak di-inginkan, atau perbuatan yang melanggar undang- undang yang berlaku," pungkasnya. (ERS)

Merasa Ditipu, Konsumen Akan Laporkan PT GBP Ke Pihak Berwajib



KUYTIMES.COM, Jakarta - Kuasa hukum Iskandar Halim SH MH, akan melaporkan PT Guna Berkah Propertindo (GBP) yang beralamat di Jalan Antilop, Jaya Mukti, Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat (Jabar) ke pihak berwajib atas dugaan penipuan. 


Iskandar Halim konsumen PT GBP yang ditawarkan investasi tanah kavling dan dijanjikan akan diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah Kavling Gratis. Namun, seritifkat yang dijanjikan perusahaan tersebut tak kunjung diberikan. 


"Iskandar klien saya sebagai konsumen PT GBP akan melaporkan ke pihak yang berwajib atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut," kata kuasa hukum Iskandar Halim, Firmansyah SH, Senin (1/8/2022). 


Firmansyah mengatakan, PT GBP hanya mengulur waktu untuk pengembalian, kemarin minta waktu 2 atau 3 hari tapi tdk jelas, alasan lagi proses. 


"Janji sertifikat akan di serahkan 1 tahun dan sekarang sudah hampir 2 tahun namun sertifikat belum diserahkan bahkan informasi berkas dari perusahaan belum didaftarkan ke Badan Pertanaha Negara (BPN), " ujar Firmansyah. 



Firmansyah menyebutkan, klien saya membeli tanah kavling dengan harga awal 80 juta 360 ribu rupiah, diskon 1 juta rupiah dan total harga 80 juta 360 ribu rupiah. Sudah dibayar 78 juta rupiah lunas dengan menyerahkan SHM. 


"Bukti pembayaran kwitansi nomor INV-01620 tertanggal 20 Juni 2020 untuk pembayaran angsuran  cash pertama 20 juta, kwitansi nomor INV tertanggal 16 Juli 2020 pembayaran angsuran cash ke dua 20 juta rupiah dan kwitansi INV nomor 01899 tertanggal 16 Agustus 2020 pembayaran pelunasan snilai 17 juta 360 ribu rupiah," terang Firmansyah. 


(Anhar Rosal) 

Pelaku Penipuan Penggelapan Sepeda Motor Milik Jurnalis Sampai Sekarang Diduga Belum Masuk DPO



KUYTIMES.COM, Surabaya - Sampai sekarang Polsek Bubutan belum menunjukkan kinerja yang maksimal, terkait adanya pelaporan dari seorang jurnalis dari salah satu media di Surabaya, Eko Andhika, berdasarkan LP B/152/V/2022/SPKT. UNIT RESKRIM/POLSEK BUBUTAN/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM, pada tanggal pelaporan 21 Mei 2022, yang telah kehilangan sepeda motor akibat dari korban penipuan serta penggelapan. 


Adapun yang dilaporkan oleh Eko Andhika yaitu pelaku atas nama Syahroni (40th) yang telah melakukan tindak pidana penipuan serta penggelapan, yang mana korban Eko Andhika dijanjikan pekerjaan yang akhirnya berujung membawa kabur sepeda motor dan sampai sekarang belum diketemukan, baik pelaku serta sepeda motor korban yang dibawa kabur oleh pelaku Syahroni.


Dalam keterangan awal saat pemberitaan pada ( 7 Juni 2022) Kanitreskrim Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya Ipda Vian Wijaya, S.H., M.H., menyebutkan,"pelaku akan terus kita cari sampai ketemu, dan bukan tidak ada kelanjutan, tetapi pelaku terus kita cari," ungkap Vian selaku Kanitreskrim Bubutan (6 Juni 2022).


Bahkan Pihak Penyidik dari Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya dalam kasus Penipuan disertai dengan Penggelapan, sudah menghadirkan saksi, yaitu tante korban bernama Nina Herlina yang tidak lain adalah teman pelaku Syahroni, namun sampai dengan saat ini, atau sekitar 2 (dua) bulan, kasus ini tidak menemui titik terang untuk mengejar bahkan menangkap pelaku tersebut.


Kasus inipun sudah diketahui oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H. Bahkan saat dikonfirmasi melalui Whatsapp (WA), Mirzal mengatakan," untuk kasus tersebut langsung datang ke Kanit untuk koordinasi," kata Mirzal (31 Juli 2022).


Selain konfirmasi kepada Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, awak media juga menghubungi melalui Whatsapp (WA) ke Kanitreskrim Polsek Bubutan Ipda Vian Wijaya., S.H., M.H., menurutnya saat dikonfirmasi, Vian mengatakan,"Masih kami cari dan terus kami kejar," ujarnya.


Serta menambahkan," kami akan upaya maximal untuk mengejar pelakunya," tambah  Vian. (31 Juli 2022).


Dalam penanganan kasus tersebut, seharusnya pihak Kepolisian dalam hal itu anggota Reskrim Polsek Bubutan tanggap, upaya yang seharusnya ditempuh. Namun sampai saat inipun belum ada perkembangan, dan apakah pelaku sampai sekarang sudah terdaftar sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) yang biasanya tertera didinding setiap Polres/Polresta/Polrestabes serta Polsek jajaran, untuk mempermudah pencarian pelaku yang sedang dalam pengejaran.


Kanitreskrim Polsek Bubutan juga saat dikonfirmasi terkait apakah pelaku sudah masuk di daftar pencarian orang (DPO), belum memberikan jawaban tersebut. Lalu mana kinerja Kepolisian, khususnya Unit Reskrim Polsek Bubutan  dalam menangani perkara Penipuan disertai dengan Penggelapan, selama 2 (dua) bulan belum ada perkembangan sama sekali, padahal Ipda Vian Wijaya, S.H., M.H., pernah melakukan  penelusuran ataupun tracking terhadap nomor handphone (HP) pelaku Syahroni, namun hasilnya nihil. (Tim/lb)

Seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia Cemas Saldo Rekeningnya Lenyap Usai di Bekukan



KUYTIMES.COM, Banyuwangi  - Seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sukonatar merasa cemas khawatir saldo rekeningnya lenyap usai di bekukan pasalnya dari pihak Bank BRI tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu yang terkesan arogan.



Nasabah BRI, Muhammad Ribut Wahyudi, menjelaskan, awalnya waktu itu disaat tingginya angka Covid 19 dirinya mengajukan rileksasi bertujuan untuk meringankan beban angsuran kreditnya.


"Waktu Corona itu berimbas di usaha saya, jadi saya mengajukan relaksasi ke BRI, "jelas Muhammad Ribut Wahyudi yang sering di sapa ribut. Minggu (31/07/2022)


Tanpa ada pemberitahuan atau konfirmasi kepada dirinya, Kata Ribut, setelah itu Dia mengecek M-banking BRI ternyata uang ratusan jutanya "ludes", dirinya beserta istrinya pun merasa takut uang di tabungannya dia hilang.


"Saya dan istri takut kehilangan uang saya itu di BRI, semalaman saya tidak bisa tidur"tuturnya.


Dia mengaku sudah berulangkali untuk mengkonfirmasi terkait hal itu ke unit BRI namun hasilnya kurang memuaskan.


"Saya sudah berkali-kali ke unit BRI untuk menanyakan permasalahan ini, tapi jawaban dari bank masih di proses terus"kesal ribut.


Dia menambahkan, setelah ada kesepakatan dari bank BRI untuk melunasinya sebesar 132 juta sehingga ribut berinsiatif akan menjual anggunannya itu untuk di jual sehingga bisa melunasi kreditnya itu.


"Setelah anggunan itu laku dan di transfer di rekeningnya, malam hari saya cek di M-banking uang saya kok hilang,"ucap dia.


Sementara kepala unit bank Sukonatar dikonfirmasi hingga berita ini di muat belum memberikan komentar (Tim/lb)

Otak Pelaku Penganiayaan Anggota Koperasi Tak Kunjung Ditangkap

 


KUYTIMES.COM, Kampar- Otak pelaku atau sutradara penganiayaan anggota Koperasi Produsen Iyo Basamo, Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau belum juga menemukan titik terang, sampai saat ini. 

 

Pasalnya, mantan Ketua Koperasi Iyo Basamo bernisial HMY diduga merupakan otak pelaku penganiayaan tersebut belum juga ditangkap Polresta Kampar dan Polda Riau. 


Sebelumnya, yang mana dari sebanyak 19 orang pelaku penganiayaan anggota koperasi tersebut,  sebanyak 17 orang yang baru ditangkap, korbannya adalah kebanyakan ibu-ibu dan anak-anak. 


"Hingga saat ini para otak pelaku dan atau sutradara nya belum di tangkap. Kita berharap Polda Riau dan Polres Kmpar dapat melakukan penangkapan kepada mereka," kata kuasa hukum Koperasi Produsen Iyo Basamo Iskandar Halim SH MH,  Jumat (22/7/2022). 


Iskandar menyebutkan, kasus penganiayaan ibu-ibu dan anak-anak telah digelar perkara. Surat Pemberitahuan Pengembangan Penyidikan (Sp2hp) nomor : SP2HP /VI/2022/ Reskrim, tanggal 21 Juni 2022 telah diterima pelapor. 


"Warga Desa Terantang tidak nyaman karena sutradara atau otak pelaku penganiayaan belum di tangkap oleh Polisi. Dimana korbanya ibu-ibu dan anak-anak," ujar Iskandar. 


Iskandar menyebutkan, pada hari Senin 19 Juni 2022, sekira Pukul 21.30 Wib telah datang ke kantor Polda Riau seorang laki-laki anggota koperasi tersebut  Masari (51) melaporkan tindak penganiayaan secara bersama-sama, dengan laporan nomor : LP/B/279/VI/2022/SPKT/Polda Riau, 19 Juni 2022.


Kemudian, surat pengaduan saya sebagai kuasa hukum Koperasi Produsen Iyo Basamo, tanggal 13 September 2021 perihal perlindungan hukum. Sehubungan dengan rujukan tersebut, bahwa Birowassidik Bareskrim Polri telah menerima pengaduan tersebut. 


Adapun tindak lanjut yang telah dilakukan Mabes Polri membuat dan mengirim surat Kabareskrim Mabes Polri kepada Dirreskrimum Polda Riau dengan nomor B/8146/X/RES.7.5/2021/ Bareskrim tanggal 13 Oktober 2021 perihal petunjuk arahan terhadap proses penanganan laporan  Polisi Nomor: LP/134/V/2021/Riau/  Res Kpr/Sek Tbg tanggal 30 Mei 2021 terkait DPO Jon Efendi. 


Kemudian, pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (SP 2HP) Diresktimum Polda Riau.Rujukan Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/I/2022/SPKT/Polda Riau tanggal 26 Januari 2022. Surat perintah tugas Nomor: Spin.Gas 66/II/RES.1.11/2021, tanggal 8 Februari 2022.Surat perintah penyidikan Nomor : Spin. Lidik/18/II/Res1.11/2021, tanggal 8 Februari 2022.


(Anhar Rosal)

Jurnalis Medan : JPU Laporan Nawal Lubis Tidak Mempedomani Arahan Jaksa Agung

 


KUYTIMES.COM, Medan - Kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Nawal Lubis, Istri Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Sidang telah berlangsung dengan mendengarkan keterangan saksi pelapor dan terlapor, mereka mengakui itu berupa berita dan persepsi karena kata Bunda NL. Saksi Ahli ITE Mohammad Fadly Syahputra dari Universitas Sumatera Utara (USU) yang dihadirkan kemarin diduga semakin menambah kejanggalan-kejanggalan dalam proses persidangan.


Dalam SKB 3 Menteri oleh Menteri Kominfo, Kapolri dan Jaksa Agung, jelas tertera pada pasal 27 ayat (3) delik aduan absolut maka harus korban langsung yang harus melapor dan untuk pemberitaan di internet yang dilakukan oleh institusi pers yang merupakan kerja jurnalistik dengan ketentuan UU No. 40 tahun 1999 tentang pers sebagai lex specialis tetapi semua dinafikan oknum Jaksa Penuntut Umum.


Sekarang jelas tertera dalam pedoman dari Jaksa Agung No 7 tahun 2021 tentang penanganan perkara tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elekronik pada tahap prapenuntutan pada Bab II Pelaksanaan point 4 G bahwa ahli di bidang informasi dan transaksi elektronik dari Kementerian Kominfo atau lembaga lain yang memperoleh sertifikasi dari Kementerian Kominfo.


“Saya heran melihat JPU ini yang terlalu berani menghadirkan Ahli ITE ke persidangan dengan tidak mempedomani arahan dari Jaksa Agung yang harus memiliki sertifikasi dari Kementerian Kominfo sehingga ahli tersebut kurang memahami SKB 3 Menteri dan tidak berlatar hukum pulak,“ ujar Ismail Marzuki pemilik media online mudanews.com saat didampingi oleh pengacara Partahi R Rajagukguk, Rabu (20/07/2022).


Ketika di persidangan Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/07/2022), Ahli ITE yang dicecar oleh Pengacara Partahi R Rajagukguk menyebutkan hanya melihat gambar melalui screen shot itu asli belum diedit tetapi tidak mengetahui yang dilihat merupakan berita.


Ismail yang aktif di KAHMI Sumut dan Putra asal Langkat mengungkapkan akan melaporkan oknum JPU.


“Saya akan segera melaporkan oknum Jaksa Penuntut Umum berinisial RS ke Kejagung, Kajatisu termasuk ke Komisi Kejaksaan, biar jadi proses pembelajaran ke depan terkait Pers yang sangat rentan dikriminalisasi,“ tegas Ismail.


Sementara oknum JPU RS saat dikonfirmasi jurnalis mempertanyakan sesuai dengan pedoman Jaksa Agung, saksi Ahli ITE harus memiliki sertifikasi Ahli dari Kominfo RI, kenapa Mohammad Fadlan dari USU dihadirkan di Persidangan Tanpa memiliki sertifikasi dari Kominfo RI dalam sidang kasus Ismail Marzuki atas laporan Nawal Lubis?


"Pedoman no berapa? Tolong di share ke saya," kata JPU RS kepada jurnalis dan sudah mengshare kepada JPU PDF terkait Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Tahapan Prapenuntutan. (Arda/Fa/Red)

Istri Gubsu Edy Rahmayadi Mau Sidang Virtual, Hakim Ketua Menolak Tegas



KUYTIMES.COM, Medan - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Nawal Lubis di akun Youtobe dan berita mudanews.com terkait aksi solidaritas penyelamatan Bentang Putri Hijau di kawasan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang dengan terdakwa Ismail Marzuki yang merupakan pemilik media online mudanews.com dan pengurus MW KAHMI Sumut kembali digelar di ruangan Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/7/2022) sore.


Ismail Marzuki didampingi penasihat hukum Partahi Rajagukguk SH, M. Khairizal SH, dan Darwin Nababan SH dari kantor penasehat hukum Save Journalist Medan dan rekan.


Sidang itu mengagendakan menghadirkan para saksi termasuk korban (pelapor), tiga orang saksi dipanggil dalam persidangan itu. Namun hanya Indra Sakti Harahap dan Batu Bondar Purba yang hadir dalam persidangan, Nawal Lubis yang merupakan istri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi tidak bisa hadir di PN Medan. Hakim ketua menolak Nawal Lubis sidang secara online.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Syafrina memberikan surat dari pengacara Nawal Lubis kepada Hakim Ketua Imanuel Tarigan. 


"Izin Majelis, ada surat dari penasehat hukum saksi pelapor berhalangan. Namun mereka untuk sidang secara virtual, bisa Majelis?" tanya JPU Rahmi.


"Pertanyaan saya gak nyambung kalian jawab, dipanggil tiga orang, berapa yang hadir ?" tanya Imanuel.


"Tiga Majelis," jawab JPU.


"Tiganya mana sekarang?" tanya Imanuel.


"Bapak Indra Sakti, Batu Bondar dengan Ibu Nawal Lubis," jawab JPU.


"Nawal Lubisnya dimana," tanya Hakim Ketua. "Nawal Lubis tidak sedang berada ditempat, surat dari dinas. Namun siap diperiksa secara Virtual," kata JPU.


"Ya, kami belum menyatakan untuk itu, kami tetap meminta saksi tersebut dihadirkan di persidangan, paham ya. Proses sidang pidana kita selama ini, saksi harus hadir disini, kecuali ada alasan yang urgen. Urgen itu berarti emergency (darurat), luar biasa. Kalau hanya karena kesibukan dan lain-lain tidak urgen, kita tunggu," tegas Hakim Ketua.


Hakim meminta JPU memanggil Nawal Lubis secara sah. "Dan yang penting sebenarnya dari Kejaksaan, yakin untuk panggil dia (Nawal Lubis-red) secara relasi yang sah, kalau bisa langsung padanya ya," tegas Imanuel.


Hakim memperbolehkan Nawal Lubis menggunakan Penasihat Hukum, tetapi tetap hadir. Sebenarnya yang didampingi penasihat hukum itu terdakwa. "Kami nyatakan di persidangan ini, saksi korban Nawal Lubis dipanggil ke persidangan secara offline," tegas Hakim Ketua Imanuel. (Arda/Zaki)

Diduga Otak Pelaku, Polres Kampar Diminta Tetapkan HMY Tersangka



KUYTIMES.COM, Kampar- Mantan Ketua Koperasi Produsen Iyo Basamo, Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau berinisial HMY diduga otak pelaku penganiaya 17 orang anggota Koperasi Produsen Iyo Basamo diperiksa Polres Kampar, Kamis (7/7/2022). 


Pernyataan itu, disampaikan kuasa hukum Koperasi Produsen Iyo Basamo Iskandar Halim SH MH, Jumat (8/7/2022). Iskandar mengatakan, HMY tidak hadir alias mangkir dipanggil Polres Kampar, pada Selasa (5/7/2022),


"Ada apa dengan HMY tidak hadir dipanggil Polres Kampar pada hari selasa," kata Iskandar. 


Iskandar menuturkan, barang siapa secara melawan hukum tidak datang menghadap setelah di panggil menurut undang undang dapat dituntut berdasarkan pasal 216 KUHPidana. 


Puluhan pelaku penganiayaan kepada anggota petani yang menjaga kebunnya di Desa Terantang , yang mana korbannya ibu ibu dan anak anak di habisi oleh para tersangka dan saat ini telah di tahan polres kampar dan akan di serahkan ke kejaksaan kampar dan para tersangka di jerat dengan pasal 170 kuhp jo UU darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman 20 tahun penjara, kata iskandar.


"Kami berharap kepada Kapolres Kampar dan Kapolda Riau menetapkan HMY sebagai tersangka dan menahannya, yang diduga otak pelaku penganiaya anggota Koperasi, karena sangat meresahkan masyarakat," ucap Iskandar.


Iskandar menyebutkan, sebelum kapolres meninggalkan kampar berhasil menangkap otak pelaku penganiayaan anggota koperasi. 


"Kapolres Kampar akan serahterima jabatan pada tanggal 26 juli 2022 mendatang. Kami berharap otak pelaku penganiaya anggota koperasi dapat ditangkap," pinta Iskandar. 


(Anhar Rosal)

Amankan 80 Bal Ganja di Sosopan Kabupaten Palas, DPP MMP Bidang Organisasi Apresiasi Kinerja Polres Padang Lawas



KUYTIMES.COM, JAKARTA - Satuan Samapta Polres Padang Lawas (Palas) berhasil menemukan Narkoba jenis ganja sebanyak 80 bal di lokasi perkebunan warga di Desa Hutabaru Siundol, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas, Senin (04/07/)


Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan menyampaikan, personil Sat Samapta mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi Daun Ganja Kering di wilayah Desa Hutabaru Siundol


Atas sikap tegas pihak Kepolisian tersebut, Dewan Pengurus  pusat Milenial Mitra Polisi (DPP MMP)  mengapresiasi kinerja pihak Kepolisian dari Polres Padang Lawas yang telah mengamankan  80 bal Ganja di desa hutabaru siundol Kabupaten Palas.


"Kita ucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian dari Polres Padang Lawas yang telah mengamankan 80 bal Ganja di wilayah Kabupaten Palas, sikap tegas mereka merupakan salah satu langkah untuk menjaga generasi Kabupaten Palas tetap terjaga dari bahaya penyalahgunaan Narkotika,"  Ketua DPP MMP Idham Daulay.


Ia berharap kedepannya pihak Kepolisian tetap konsisten dalam memburu para pelaku penyalahguna Narkotika di Kabupaten Palas guna menjaga dan memberikan rasa aman kepada masyarakat dari bahaya peredaran Narkotika.


"Semoga kedepannya    kerja keras Kepolisian dalam memberantas peredaran Narkotika di Kabupaten Palas tentunya memberika rasa aman dan nyaman Kepada masyarakat akan bahaya Narkotika," pungkasnya.

DPP BIMA-TABAGSEL Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kejari Terkait Pelatihan Aparatur Desa Paluta



KUYTIMES.COM, TABAGSEL - Dewan Pimpinan Pusat Barisan Independen Mahasiswa Tapanuli Bagian Selatan, (DPP BIMA_TABAGSEL)Kamis, 09 juni 2022 Melaksanakan Aksi Unjuk Rasa (penyampaian pendapat dimuka Umum) Di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang lawas Utara, Terkait pelaksanan "Pelatihan pengelolaan Sumber daya alam perkebunan dan pertanian" yang diikut sertakan kepala desa aparatur desa serta masyarakat desa sebagai peserta,di dua  lokasi Tempat di BPMP Prov.Sumut & P4TK,Jl.setia budi,Medan.  dalam pelatihan tersebut. 


Mahmul shaleh Harahap selaku Kordinator aksi "dalam orasinya menyampaikan ke kejaksaan Negeri Padang lawas utara,  agar segera melakukan pemanggilan untuk  memeriksa kepada dinas PMDes,Kabid PMDes Kab.padang lawas utara dan Direktur lembaga Pusat Pelatihan Nirbana Nusantara (PPNN) sebagai Pihak 3, yang dimana dalam kegiatan tersebut di ikuti 772 peserta dari berbagai Desa diantara 12 kecamatan, yang dimana setiap peserta akan di kenakan biaya oleh pihak lembaga  sebesar Rp.10.000.000,- per peserta.


 MSH. juga menyampaikan kepada awak media apabila di totalkan berdasarkan Undangan Lembaga Dengan Nomor surat: 10.301/PPNN/V/2022, maka kegiatan tersebut menelan anggaran Rp 7.720.000.000,-  


"Jadi kuat Dugaan kami, kegiatan pelatihan tersebut banyak Mark Up dan rentan menjadi  Praktek KKN oleh oknum-oknum yang berkepentingan  yang dimana kegiatan itu bersumber dari dana Desa T.A 2022," ujarnya.


Berlangsung 30 menit yang dimana kegiatan unjuk Rasa mulai dari pukul 10:35 Wib, Para massa unjuk rasa pun ditanggapi kepala kejaksaan Negeri padang lawas utara melalui Kasi Intel Hendrik Tambunan

Dalam tanggapannya Kasi Intel sempat Miskomunikasi kepada Massa aksi (DPP BIMA TABAGSEL) terkait pelaksanaan unjuk rasa karena tidak ada Pemberitahuan sebelumnya kepada kami sampainya, disamping itu juga Randa peserta aksi menjelaskan bawah surat perihal pemberitahuan aksi unjuk Rasa sudah kami serahkan ke Kapolres Tapsel dengan Nomor surat "Istimewa/DPP_BIMA/VII/VI/2022 pada tanggal 6/06/2022,

Lanjut, Kasi intel hendrik Tambunan menyampaikan terimakasih kepada massa aksi sudah kondusif dalam menyampaikan aspirasinya, dia juga menyampaikan kepada massa aksi supaya melengkapi data - data biar data juga berimbang, Apabila memang ada yang melanggar Hukum tidak sesuai dengan perencanaan, maka kami akan proses.


Berselang satu jam kordinator aksi pun (Msh) membubarkan massa aksi  dengan tertib, "dan akan kembali dihari berikutnya apabila tuntutan kami  tidak ditindak lanjuti, dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi," pungkasnya,

Cemarkan Nama Lembaga, Ketum Amphibi Laporkan ke SPKT Poldasu



KUYTIMES.COM, Sumatera Utara- Beredarnya berita tentang pencemaran nama baik lembaga Amphibi di media sosial membuat ketua umum Amphibi Agus Salim Tanjung mengambil sikap tegas.

Hal ini terlihat dari kedatangannya bersama mantan Hakim Tipikor Dr. Drs. H. Pangihutan Nasution, BA. SH. MH. CRA selaku Penasihat Hukum Amphibi ke SPKT Polda Sumut pada, Senin (09/09/2022).


Kehadiran ketua umum Amphibi Agus Salim Tanjung yang didampingi Dr. Drs. H. Pangihutan Nasution, BA. SH. MH. CRA ke Spkt Poldasu terkait adanya dugaan beredar di media sosial tentang ujaran kebencian yang membawa nama lembaga Amphibi. 


Ketua umum Amphibi Agus Salim Tanjung saat ditemui team media mengatakan bahwa laporan ini dibuat atas dasar barang bukti yang kami kumpulkan dari media sosial yang diduga disebarkan oleh pengguna WhatsAps di sumatera utara.


Karena telah mencemarkan nama baik lembaga Amphibi, maka hal ini perlu di proses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, "tegas A.S.Tanjung.


Sementara Penasihat Hukum Lembaga Amphibi Dr. Drs. H. Pangihutan Nasution, BA. SH. MH. CRA mengatakan bahwa laporan ketua umum Amphibi telah diterima SPKT Polda Sumatera Utara dengan laporan polisi Nomor : STTLP/B/992/VI/2022/SPKT/POLDA SUMUT.


Adapun yang dilaporkan tentang ujaran kebencian, berita hoax, fitnah yang membawa nama lembaga Amphibi yang diduga disebar luaskan oleh pengguna media sosial WhatsAp berinisial an.RS , MS dan AR.


Dugaan Tindak Pidana yg dilaporkan tentang UU  Pidana Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2.

Adapun bunyi Pasal 28 ayat (1) UU ITE,

"jika seseorang itu memiliki niat untuk membuat, memotong, menambahkan, mengurangi, dan menyebarkan sendiri berita bohong (hoax) yang menyesatkan dan mengakibatkan kerugian.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” 


Untuk selanjutnya hal ini telah kita serahkan sepenuhnya kepada Penyidik Polda Sumatera Utara untuk menindaklanjutinya , "tutup Mantan Hakim Tipikor.

Sumber : litbang amphibi

KUYTIMES.COM

Technology

News

Advertisemen

Advertisement

Health

Economy