Anggota Polri Dibegal di Bekasi, Terluka Bacok dan Motor Hilang



Jakarta – Anggota Polri menjadi korban begal di Jalan Raya Kranggan, Jatisampurna, Kota Bekasi. Korban bernama Aipda Edi Santosa saat itu tengah pulang kerja dari arah Pondok Gede menuju ke Cileungsi pada Selasa (15/2/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.

“Saat tiba di lokasi, korban merasa curiga dengan satu unit motor Honda Beat warna hitam berboncengan tiga orang,” ujar Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing dalam keterangannya, Senin (15/2).

Menurut Erna, korban Aipda Edi dipepet oleh pelaku dan langsung dibacok menggunakan senjata tajam jenis celurit. Setelah dibacok, korban pun terjatuh dari kendaraannya.

Kendati korban sudah terjatuh, pelaku masih terus menyerang korban menggunakan celurit. Akan tetapi, korban berusaha melawan dan menangkis dengan menggunakan tangan kiri yang membuatnya mengalami luka bacok.

“Setelah korban tidak berdaya, para pelaku membawa kabur sepeda motor korban. Korban akhirnya ditolong oleh petugas keamanan kampung dan melaporkan ke Polsek Jatisampurna,” tuturnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Alexander Yuriko membenarkan soal aksi begal yang menimpa seorang anggota polisi di Jatisampurna, Kota Bekasi. Dia menyebut tim gabungan masih melakukan proses penyelidikan dan mengecek lokasi kejadian.

“Cek dan olah TKP sedang dijalankan personel gabungan PMJ, Polres Metro Bekasi Kota sama Polsek Jatisampurna,” ungkap Alexander.

Ayah Tiri Dan Kakek Kandung Perkosa Anak Di Bawah Umur Sampai Hamil 7 Bulan

 


KUYTIMES.COM- Peristiwa pemerkosaan terhadap anak bawah umur dan dilakukan oleh orang terdekat korban kembali terjadi di Jambi.


Kali ini, pelakunya adalah ayah tiri berinisial HL (42) dan kakek kandung berinisial YY (57) korban.


Akibat perbuatan bejat para tersangka, korban yang saat ini berusia 16 tahun tengah hamil tujuh bulan


Korban masih di bawah umur, tapi sudah disuruh menikah," kata Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega, Minggu (13/2/2022), dilansir dari Kompas.com.


Ia mengatakan rencana pernikahan korban ini, masih diselidiki apakah ada pemaksaan dari pelaku karena ingin menutupi perbuatan tersangka.


Kapolres perempuan pertama di Jambi ini menjelaskan, kehamilan korban diketahui pertama kali saat korban memeriksakan kesehatan untuk persyaratan menikah.


“Korban ini akan menikah. Jadi saat-saat (sebelum) pernikahan itu, dia melakukan pengecekan fisik dan kesehatan guna untuk melakukan vaksinasi," kata mantan atlet karate Internasional ini.


Sebelum dilakukan vaksinasi, yang bersangkutan dicek oleh dokter, dan dilakukan screening dan ternyata 


Mega berkata, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa korban disetubuhi ayah tirinya sejak berusia 12 tahun


Kemudian korban juga mengaku mendapat ancaman akan dipukul dari kakeknya, jika melaporkan perbuatan bejat pelaku kepada orang lain.


Mega mengatakan, kasus ini masih dalam pengembanganan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.


Sementara itu ayah tiri korban HL mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf melakukan pemerkosaan tersebut, karena saat kejadian istrinya sedang tidak berada di rumah.


Pelaku HL mengaku hanya satu kali menyetubuhi korban pada tahun 2017 lalu.


Sementara tersangka YY berdalih, aksi pencabulan yang dilakukannay merupakan permintaan korban sendiri.


Kedua tersangka disangkakan dengan pasal 81 ayat 1,2,3 junto pasal 76 d, pasal 82 ayat 1,2, junto ayat 2, junto 76 e, Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (*)


Naas, Tengah Berlibur Seorang Bocah Tewas Kesetrum Listrik di Sampit Waterpark

GELORA.CO - Mengawali tahun baru 2022, warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dikejutkan dengan kabar kematian seorang bocah berusia 6 tahun, yang tewas akibat kesetrum aliran listrik saat berkunjung ke objek wisata Sampit Waterpark, yang berlokasi di perumahan Wengga Metropolitan, Kecamatan Baamang. 

Korban yang meninggal dunia secara mengenaskan ini bernama Siti Lisrismaya Sabrini, kelahiran 14 April 2015, putri pertama dari Usman, warga Jl. Muara Teweh, Kecamatan Baamang. "Terus terang kami sangat terpukul dengan kejadian ini. Niat kami ingin  bergembira saat liburan tahun baru ini, tapi malah mendapatkan duka," ungkap Munadin, paman korban, Sabtu (01/01/2022). 

Menurut Munadin, peristiwa ini berawal saat korban yang baru saja selesai bermain air di kolam, mendatangi orang tuanya yang saat itu tengah duduk di sebuah gazebo di pinggir kolam. Secara kebetulan, di samping gazebo tersebut berdiri sebuah tiang besi untuk lampu penerangan. Entah disengaja atau tidak, korban yang kondisi tubuhnya dalam keadaan basah, tiba-tiba berpegangan di kawat sling penahan tiang, yang ternyata ada aliran listriknya. 

 "Begitu keponakan saya bersentuhan, tubuhnya langsung gelojotan sebagaimana orang yang sedang kesetrum listrik dan kemudian ia terjatuh disamping kawat sling tersebut," terang Munadin. Ia mengaku sangat menyesalkan sekali kejadian ini dan menuntut kepada pihak pengelola Sampit Waterpark untuk bertanggung jawab dengan kejadian ini. Menurutnya, peristiwa ini adalah akibat kelalaian pengelola yang tidak profesional.

 Dan ia selaku perwakilan keluarga akan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian agar bisa diusut tuntas. "Terus terang keluarga kami tidak terima dengan kejadian ini, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum," tegasnya. Sementara itu, pihak pengelola Sampit Waterpark mengklaim jika kejadian ini adalah murni sebuah musibah dan bukan disebabkan karena kelalaian. 

"Kami selalu rutin melakukan pengecekan aliran listrik dan peralatan, meskipun sudah beberapa bulan tempat ini tutup total akibat pandemi Covid-19," terang Sunardi, tenaga tekhnis Sampit Waterpark, Sabtu (01/01/2022). 

Sebagai bentuk tanggung jawab, kata Sunardi, pihaknya langsung berusaha menyelamatkan korban dengan secepatnya membawa ke puskesmas, namun karena peralatan medis di sana kurang memadai korban kemudian langsung dirujuk ke RSUD Dr. Murdjani Sampit. "Kami tidak menduga sama sekali kejadian ini, kami tentu saja sangat menyesalkan sekali dan turut berduka atas musibah yang dialami korban," pungkas Sunardi.[tvonenews]

Oknum Polisi di Jaktim yang Tolak Laporan Korban Perampokan Dicopot



 TIMES - Seorang wanita korban perampokan ditolak polisi saat melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke Polsek Pulogadung. Oknum polisi tersebut, Aipda Rudi Panjaitan, kini telah dicopot.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan "Anggota tersebut atas nama Aipda Rudi Panjaitan sudah dimutasi ke Polres Metro Jaktim dalam rangka pembinaan dan diperiksa," kata Kabihd Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi wartawan, Senin (13/12/2021).


Aipda Rudi Pandjaitan, polisi yang menolak laporan warga, saat ini tidak punya jabatan lagi. Jabatannya pun dicopot.


"Kan jabatannya Unit Serse Pulogadung kemudian dipindahkan ke Polres Metro Jakarta Timur nonjob, jadi basium atau bintara seksi umum, itu dalam rangka pembinaan," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (13/12/2021).


Dikatakan Zulpan, hingga saat ini Aipda Rudi Pandjaitan sedang diperiksa oleh Divisi Propam Polres Jakarta Timur setelah informasi penolakan pelaporan yang viral di media sosial.


"Dan akan dilakukan sidang disiplin," ucapnya.


Rencananya, Aipda Rudi menjalani sidang disiplin pada Rabu (15/12/2021) mendatang.


Zulpan juga memastikan bahwa Polda Metro Jaya akan berbenah. Mereka akan menindak disiplin oknum-oknum polisi yang mencoreng nama kepolisian.


Sebelumnya, viral di media sosial seorang warga berinisial KM yang mengaku dimarahi saat membuat laporan aksi pencurian atau perampokan yang dialaminya di Jalan Sunan Sedayu, Jakarta Timur pada Selasa (7/12/2021) lalu sekitar pukul 18.45 WIB.


Setelah kejadian itu, korban melapor ke polsek terdekat di Rawamangun, akan tetapi saat ditanya polisi, justru disarankan untuk menenangkan diri dan percuma jika pelakunya dicari.


Tidak sampai di situ, ternyata polisi tersebut memarahi korban karena mengambil uang dengan jumlah banyak di ATM.


"Lagian ibu ngapain sih punya ATM banyak-banyak, kalau begini jadi repot apalagi banyak potongan biaya admin juga," ucap polisi tersebut dengan nada bicara tinggi.


Kabur Dari Kejaran Petugas Pelaku Jambret Masuk Dalam DPO Dihadiahi Timah Panas

 


KUYTIMES - PADANG - Tim Klewang Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Jumat (10/12) sekitar pukul 16.00 WIB, satu lagi pelaku jambret berinisial AP (20) di daerah Kubu Dalam Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Diketahui pelaku yang berinisial AP dan I itu, melakukan aksinya pada Minggu (7/11) sekitar pukul 07.00 WIB, di Jembatan Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Pelaku AP berperan membawa sepeda motor dan pelaku I berperan sebagai eksekutor yang merampas tas milik korban.


Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku I pada Jumat (20/10) di daerah Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.


“Penangkapan satu lagi pelaku jambret di Jembatan Marapalam tersebut bearwal dari iformasi yang kami peroleh dari masyarakat bahwa DPO tersebut saat itu sedang berada di sebuah warung yang berada di daerah Kubu Dalam, Kecamatan padang Timut, kota Padang,” ungkapnya.


Ia menambahkan pihaknya langsung menuju warung tersebut. Setibanya tim klewang mendapati DPO tersebut sedang duduk disana dan langsung melakukan penagkapan.


“Setalah kami berhasil menangkap pelaku dan kami lakukan pengembangan untuk mecari barang bukti, pelaku berusaha untuk kabur, sehingga kami harus mengambil tindakan tegas untuk melumpuhkannya,” ujar Kompol Rico Fernanda.


Pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone, saat ini sudah diamankan di Kantor Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.

KUYTIMES.COM

Technology

News

Advertisemen

Advertisement

Health

Economy