Viral Penodongan Pistol ke Pekerja Bangunan di Pondok Indah, Akhirnya Ditangkap Polres Metro Jaksel
KUYTIMES.COM, -- Jakarta, Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan menetapkan
Pria paruh baya yang menodongkan pistol kepada seorang tukang bangunan di
Pondok Indah, Jakarta Selatan, sebagai tersangka.
Pelaku berinisial RPB (54) tertunduk lesu setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengancaman dengan senjata api.
Ia dihadirkan langsung saat rilis pengungkapan kasus tersebut di Polres Metro
Jakarta Selatan.
“Hari ini saya bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi
Susianto, SH, S.Ik, M.Si dan Kasat Reskrim AKBP Ridwan Rhekynellson
Soplanit,S.H., S.I.K., M.H merilis ungkap kasus aksi pengancaman dengan senjata
api yang viral di media sosial beberapa hari lalu. Hari ini yang bersangkutan
ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol
Endra Zulpan.
RPB yang kesal lantaran aktivitas tukang bangunan yang menimbulkan kebisingan
itu, harus meringkuk di sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya.
”Ini (pelaku) merasa terganggu dengan suara ketokan beton pada dinding yang memang tembok rumah berdempetan,” kata Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (15/2/2022).
Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, RPB dijerat pasal 335 KUHP tentang
pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan. RPB terancam pidana kurungan
penjara selama 1 tahun.
Comments
Post a Comment