Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua Dewan Sebagai Langkah Yuridis atau Sikap Politis Personal?


Oleh : Ali Sampurna Jaya, S.E (Sekretaris Umum Majelis Daerah KAHMI Kabupaten Tulang Bawang Barat)

KUYTIMES.COM, OPINI - Suatu hal yang menarik untuk di kritisi dan dikaji secara akademik terhadap langkah beberapa Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat yang telah melayangkan surat mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD. 


Langkah tersebut perlu menjadi kajian secara mendalam, apakah sikap para anggota dewan tersebut sebagai langkah yang bersifat yuridis atau hanya sebagai sikap politis Anggota dewan saja yang dimana tidak memiliki kekuatan hukum dalam aspek hukum administrasi negara maupun dalam hukum tatanegara. 


Dengan demikian, kinerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam menjalankan tugas dan fungsinya, tetap pada road maps dan koridor hukum yang berlaku.


Ketika kita berbicara tentang Hak-hak Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Pembahasan akan merujuk pada UUD 1945 Pasal 20A ayat 2, Dalam pasal tersebut di jelaskan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat di berikan hak Interplasi, Angket dan hak menyatakan pendapat.


Dari ketiga hak tersebut, mosi tidak percaya acap kali di hubungkan dengan Hak anggota dewan dalam menyatakan pendapat,Hak menyatakan pendapat ini merupakan Hak Anggota Dewan untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan Pemerintah, tindak lanjut atas hak interpelasi dan hak angket.

Maupun dugaan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. 


Dalam hal ini, mosi tidak percaya merupakan hak Anggota Dewan untuk menyatakan pendapatnya atas ketidak percayaan kepada pemerintah.


Dalam kamus politik,

Istilah mosi tidak percaya atau yang dalam bahasa Inggris disebut motion of no confidence awalnya digunakan oleh negara dengan sistem pemerintahan parlementer, seperti Australia dan Inggris.


Sementara itu, mosi tidak percaya diartikan dalam KBBI sebagai pernyataan tidak percaya dari DPR kepada kebijakan pemerintah.


Di dalam sistem Demokrasi, Tsunami Walk Out hingga sikap Mosi Tidak Percaya terhadap sebuah keputusan atau bahkan terhadap individu seorang pemimpin merupakan hak progratif bagi setiap anggota parlemen.


Meskipun begitu, dalam berbagai literatur tata hukum perundang-undangan atau bahkan tata tertib dewan, juga tidak ditemukan pasal yang mengatur tentang mosi tidak percaya. 

Sehingga langkah mosi tidak percaya yang digulirkan oleh beberapa fraksi anggota DPRD Tubaba merupakan suatu langkah politis yang berdampak pada aspek yuridis, bahkan juga berdampak pada sosial kemasyarakatan.


Menariknya, Penerapan sikap mosi tidak percaya yang terjadi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat saat ini adalah beberapa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang melayangkan mosi tidak percaya terhadap ketua Dewan itu sendiri. 


Pada semestinya sikap mosi tidak percaya seharusnya di implementasikan oleh anggota parlemen kepada pemerintah yang tidak pro rakyat bukan sebaliknya, memberikan sikap mosi tidak percaya pada sesama anggota parlemen.


Hal tersebut perlu menjadi perhatian secara mendasar dan khusus, mengingat lembaga legislatif merupakan lembaga politik yang memiliki tiga fungsi salah satunya fungsi legislasi.


Sangatlah urgent untuk menjadi perhatian kita bersama, sebab dampak dari mosi tidak percaya tersebut, diduga kuat menjadi alasan beberapa anggota DPRD setempat tidak hadir pada Rapat Paripurna tentang Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2023 pada 28 Juli 2022, Akibatnya rapat paripurna tersebut batal dilaksanakan dengan alasan tidak korum dan di tunda sampai waktu tidak di tentukan. 


Untuk itu, kebijakan mosi tidak percaya ini cukup menyita perhatian, bahkan telah membuat sedikit kegaduhan dilingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tubaba, yang tentunya akan berdampak negatif pada molornya program-program Pemerintah Daerah yang telah dirancang untuk selanjutnya di tetapkan menjadi sebuah produk hukum sebagai acuan kebijakan Pemerintah.


Oleh karenanya, kami mengharap kepada Anggota Dewan yang terhormat, agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


Dengan begitu, kepentingan umum tidak terhambat oleh konflik of intres.

Dalam hal ini, kami Sebagai masyarakat Tulang Bawang Barat sangat mengharapkan hasil kinerja yang kongkrit dari para anggota dewan demi kemajuan "dibumi ragem sai mangi wawai".


Mengingat persoalan internal atau bahkan kepentingan personal dalam hal sikap mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD tentunya dapat diselesaikan melalui komunikasi politik yang bijak dan aktif antar fraksi maupun sesama anggota. 


Hal ini sangat penting, dengan harapan dimasa mendatang rakyat tidak menjadi korban atas konflik-konflik internal sesama Anggota DPRD. 


Sebab menurut Saya (Ali Sampurna Jaya.SE) Selalu Sekretaris Umum Majelis Daerah KAHMI Kab Tubaba, mosi Tidak Percaya Anggota Dewan terhadap Ketua DPRD merupakan sikap yang absurd dan sia sia bila dilihat dari optik hukum dan aspek sosial dan akan berdampak multi efek negatif bagi roda pemerintahan daerah.tim

Comments

KUYTIMES.COM

Technology

News

Advertisemen

Advertisement

Health

Economy