Kasus Penganiayaan Dalam Lingkungan Keluarga Di Kota Bekasi


 

Kota Bekasi,--​Kasus penganiayaan marak terjadi selama masa pandemi dalam kurun waktu dua tahun terakhir, terutama kasus penganiayaan yang terjadi di dalam lingkungan keluarga, sehingga mengakibatkan kasus penganiayaan di Kota Bekasi yang terjadi pada anak di bawah umur dan perempuan. Semenjak masa pandemi berlangsung selama dua tahun terakhir, penganiayaan dalam lingkungan keluarga mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Peningkatan tersebut terjadi karena banyak individu yang mengalami tekanan dari berbagai pihak, baik dari pihak keluarga maupun kerabat.


Menurut Bonaparte (2012), terdapat beberapa hambatan dalam penanganan kasus KDRT: (1) Korban mencabut pengaduan dengan berbagai alasan, seperti: demi keutuhan keluarga atau kondisi psikologis anak; korban tidak memiliki pekerjaan (secara ekonomi tergantung pada pelaku); korban takut ancaman dari pelaku/suami; dan adanya campur tangan pihak keluarga atau alasan budaya/adat/norma agama; (2) Kurangnya bukti, yang disebabkan beberapa hal: menghindari anak sebagai saksi, mengingat kondisi psikologis anak dan dampaknya; menjaga netralitas saksi dalam lingkungan rumah tangga; korban tidak langsung melapor setelah kejadian sehingga terjadi kesulitan ketika melakukan visum; penelantaran ekonomi karena pelaku tidak mempunyai pekerjaan/penghasilan.


Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Undang Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“UU Penghapusan KDRT”). Undang-Undang (“UU”) ini melarang segala bentuk penganiayaan KDRT terhadap individu dalam lingkup rumah tangga dengan bentuk: kekerasan fisik, psikis, seksual atau penelantaran dalam rumah tangga. Di negara Indonesia ketentuan Undang-Undang Nomor 23 yang membahas tentang kekerasan dalam rumah tangga mulai diberlakukan sejak tahun 2004. Misi dari Undang-undang ini antara lain, sebagai upaya ikhtiar bagi penghapusan KDRT. Demikian, negara bisa berupaya mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga (“PKDRT”), dan melindungi korban akibat KDRT. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 2 UU PKDRT, menyebutkan lingkup rumah tangga meliputi: (a) suami, isteri, dan anak, (b) orang-orang yang memiliki hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf (a) karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga dan atau (b) orang-orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut sehingga dipandang sebagai anggota keluarga.


Penyelenggaraan terhadap perlindungan anak dalam proses peradilan pidana di Indonesia sebagai bentuk jaminan oleh pihak instansi lembaga pemerintahan dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak, Undang-Undang tersebut dibuat dalam rangka untuk menjalankan proses mulai dari memberikan sampai dengan membina serta menjamin perlindungan terhadap kasus anak yang berkonflik dengan hukum, maka kelembagaan dan perangkat hukum yang lebih sesuai serta memadai mengenai penyelenggaraan peradilan anak perlu dilakukan secara khusus. Pengertian anak dalam kedudukan hukum meliputi pengertian kedudukan anak dari pandangan sistem hukum atau disebut kedudukan dalam arti khusus sebagai subjek hukum.


ARTIKEL POPULER :

Kenny Putra Riyadi (Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Indonesia)

Batang Kuantan Dan Sejarah Awal Peradaban Pagaruyung

Peninggalan Kerajaan Pagaruyung. Dok : Iqbal Musa


KUYTIMES.COM, OPINI - Pagaruyung adalah sebuah kerajaan yang berdiri di Sumatera pada abad ke-11 Masehi. Wilayah Pagaruyung meliputi Sumatera Barat, dan Sebagian Riau. Kerajaan Pagaruyung merupakan kerajaan yang bercorak Hindu-Budha pada awalnya, sebelum bertransformasi menjadi kesultanan Islam pada abad ke-17 Masehi. Sampai hari ini sebuah Rumah Gadang megah berdiri di bawah Gunung Bungsu Kabupaten Tanah Datar, dipercaya sebagai replika dari Istana Kerajaan Pagaruyung. Letaknya tepat di bawah kaki Gunung Bungsu, terdiri dari 3 lantai. Bila berdiri di lantai paling atas, akan terlihat pemandangan nagari-nagari yang ada di sekeliling Istana tersebut. Selanjutnya kita akan bercerita mengenai peradaban awal dan cikal bakal berdirinya kerajaan Pagaruyung tersebut.



Pagaruyung adalah hasil percintaan antara kerajaan Dharmasraya dan kerajaan Majapahit. Puteri dari kerajaan Dharmasraya dinikahi oleh Raja Majapahit dan dibawa ke Tanah Jawa, kemudian lahir seorang putera yang diberi nama Adityawarman. Adityawarman ini yang akhirnya melakukan ekspedisi ke tanah kelahiran ibunya di Tanah Sumatera. Beliau berlayar membawa pasukan yang lengkap menuju Selat Malaka, karena pada abad ke-11 tersebut Selat Malak adalah pelabuhan besar dan pusat perdagangan dan perlintasan di bumi Nusantara. Sementara pantai Barat Sumatera pada masa itu belum tersentuh sama sekali oleh peradaban.


Beliau masuk menerobos Selat Malaka melalui Sungai Indragiri terus masuk sampai ke Batang Kuantan, terus menerobos anak-anak Sungai batang Kuantan. Dari Batang Kuantan terus menerobos ke anak sungainya yang bernama Batang Ombilin, masuk lagi ke dalam anak Sungai yang lebih kecil ke Batang Sinamar. Di Batang Sinamar ini beliau beristirahat dan melakukan pengujian terhadap daerah yang baru beliau singgahi, layak atau tidaknya daerah tersebut untuk dihuni. Singkat cerita, ternyata daerah di tepian Batang Sinamar tersebut layak untuk dihuni, daerah tersebut bernama Biaro. Sampai saat ini nama tempat tersebut masih bernama Biaro, dan ada beberapa tinggalan artefak yang bisa kita temui di Biaro tersebut.


Akhirnya Adityawarman bermukim di Biaro tersebut dan mulai menata penghidupannya. Diturunkan semua peralatan dan perlengkapan dari kapal. Juga ada sebuah telur yang beliau bawa dari tanah Jawa. Singkat cerita telur tersebut menetas, dan ternyata yang ditetaskan adalah anak Buaya. Karena dibawa jauh dari tanah Jawa, akhirnya Buaya tersebut di pelihara di sebuah kolam disamping rumahnya di Biaro. Dari kecil Buaya tersebut di pelihara oleh Adityawarman sampai besar dan bermain-main dengan anaknya Adityawarman. Sampai Buaya tersebut memakan anaknya Adityawarman yang masih kecil, dan Buaya tersebut lari dari kolam ke Batang Sinamar. Adityawarman sangat cemas dan marah, dan melakukan sayembara, siapa yang bisa membunuh Buaya tersebut akan diberi hadiah dan status yang tinggi.


Banyak orang terlibat sayembara yang diadakan oleh Adityawarman, namun tak seorangpun bisa membunuh Buaya yang memakan anaknya tersebut. Sampai akhirnya seseorang yang mengaku sebagai orang yang sangat sakti dating menghadap Adityawarman, beliau mengatakan bahwasanya sanggup membunuh buaya yang memakan anaknya Adityawarman. Pengejaran pun dimulai, orang sakti itu masuk ke dalam Batang Sinamar dan memburu buaya itu. Beberapa kali orang sakti itu menghunuskan pedangnya, namun buaya itu lebih gesit dari ayunan pedangnya. Pengejaran terus dilakukan, sampai akhirnya buaya itu merasa lelah dan itu adalah kesempatan yang baik untuk membunuh Buaya tersebut. Orang sakti itu tidak ingin berlama-lama membuang waktunya, di hunuskan pedang tersebut membelah Buaya itu, seketika Buaya itu tidak bergerak lagi, dan di belahnya perut Buaya itu, terlihatlah tubuh anak dari Adityawarman di dalamnya yang sudah tidak bernyawa.


Lalu orang sakti itu mengambil mayat anak dari Adityawarman itu dan membawanya ke Biaro, ke hadapan Adityawarman. Walaupun sedih, Adityawarman tampak puas, karena Buaya yang memakan anaknya sudah di bunuh, dan anaknya ditemukan walaupun dalam keadaan tak bernyawa. Orang sakti itu diberi harta dan kehormatan dan berhak menyandang gelar Datuak Rajo Dubalang. Gelar itu masih terus lestari sampai hari ini.


Akhirnya anak Adityawarman dikebumikan di Biaro. Sampai hari ini masih bisa kita lihat, makam anak dari Adityawarman di daerah Biaro, Kumanih tersebut. Lalu Adityawarman menyuruh pasukannya untuk memagar dasar Batang Sinamar yang berada di depan istananya di Biaro. Hal tersebut dikenal dengan “Sumpah Pagar Ruyung”, setiap Buaya yang melewati batas Pagar Ruyung itu nanti, maka Buaya tersebut akan melemah, dan perlahan-lahan akan mati. Pagar Ruyung tersebut masih bisa kita jumpai di Batang Sinamar tersebut.


Beberapa waktu telah berlalu, dan Adityawarman sering termenung menatap aliran air Batang Sinamar. Bahkan ia sering tidak makan karena larut dalam kecamuk yang ada di kepalanya, hal ini perlahan-lahan membuat kondisi Adityawarman melemah. Orang terdekat beliau menemui Adityawarman dan mengatakan bahwa mereka harus pindah dan mencari lokasi baru, yang jelas lokasi tersebut berada di ketinggian dan jauh dari sungai. Karena bila berada di dekat Sungai, Adityawarman akan terkenang dengan anaknya yang di makan Buaya, sehingga membuat Aditawarman berkecamuk di dalam hati dan pikiran.


Pasukan Adityawarman mulai berkemas, ekspedisi kali ini menggunakan jalur darat, Kuda, dan Pedati sudah dipersiapkan. Akhirnya Adityawarman dan pasukannya pamit kepada masyarakat di Biaro dengan haru, karena meninggalkan seorang anak yang terkubur di daerah tersebut. Akhirnya dimulai perjalanan darat mencari tempat bermukim bagi Adityawarman dan pasukannya. Perjalanan darat yang membelah rimba pedalaman pulau Andalas (Sumatera). Dan setelah lelah menempuh perjalanan tersebut, akhirnya ditemukan tempat yang tepat untuk bermukim. Di daerah di bawah Gunung Bungsu, Tanah Datar. Tempat inilah kemudian berdiri kerajaan Pagaruyung. Sampai Beberapa abad kemudian, dan ditaklukkan oleh kaum Paderi.


Beberapa tinggalan yang masih tersisa di daerah Biaro Kumanih adalah batu yang bertuliskan aksara kuno berisi tentang Sumpah Pagar Ruyung. Kemudian kuburan anak raja (anak dari Adityawarman) masih bisa kita jumpai sampai hari ini. Kemudian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pernah melakukan riset di Biaro Kumanih pada tahun 2017. Kesimpulan dari riset tersebut ialah, Biaro mempunyai peradaban yang tua, bahkan pohon kayu yang berada di dekat makam anak Adityawarman diperkirakan sudah berumur ratusan tahun. Kemudian tinggalan berupa batu-batu kuno, dan corak batik yang ditemukan dalam naskah kuno merupakan tinggalan dari peradaban awal Pagaruyung. Corak batik itu kemudian diangkat kembali dan dilestarikan oleh pemerintahan nagari Kumanih. Kemudian pemerintahan nagari Kumanih mematenkan corak batik tersebut sebagai corak batik asli Kumanih.


Peradaban Pagaruyung awal meninggalkan sisa-sisa peradaban di Biaro Kumanih, dan tentu saja itu mempunyai dampak terhadap masyarakat Kumanih. Corak batik sisa peninggalan masa lalu tersebut mulai di produksi menggunakan tangan-tangan terampil masyarakat Kumanih, kemudian di pasarkan secara luas. Selain melestarikan corak batik dari masa lalu, hal tersebut juga membantu perekonomian masyarakat nagari Kumanih. Selain cerita, Pagaruyung meninggalkan peradaban yang agung di bumi Kumanih. Pagaruyung adalah percintaan Jawa dan Sumatera yang dijembatani oleh Batang Sinamar, Batang Ombilin, Batang Kuantan, yang terus bermuara di Selat Malaka menjadi peradaban baru di bumi Nusantara.


Penulis : Iqbal Musa

Dalam Menjalankan Profesi Jurnalistik, Wartawan Tidak Dapat Dituntut Pidana Maupun Perdata

 



Catatan Rohmat Selamat, SH, M.Kn


KUYTIMES.COM, OPINI - Kekerasan maupun kriminalisasi terhadap wartawan, belakangan marak terjadi di Indonesia. Padahal, di masa sekarang, Indonesia telah masuk ke dalam masa kebebasan pers, ditengarai dengan berakhirnya masa masa  represif.


Dalam masa reformasi seperti sekarang ini, kebebasan pers untuk menyampaikan informasi ke ruang publik terbuka seluas-luasnya,. Namun demikian, lahirnya kebebasan pers ini, diikuti pula dengan meningkatnya ancaman kekerasan terhadap wartawan, maupun berujung ke ranah hukum, terkait berita ataupun informasi yang ditulisnya.



Rohmat Selamat, SH, M.Kn

Sebagai pekerja media dan praktisi hukum, saya sering mendapat pertanyaan dari teman-teman wartawan, apakah wartawan yang menyampaikan pemberitaan keliru atau tidak memuaskan pihak lain yang mengandung unsur fitnah atau menimbulkan opini negatif bisa dipidanakan ? Pertanyaan tersebut, harus kita cermati.


Jika wartawan memuat pemberitaan keliru, sehingga menimbulkan opini negatif, tidak serta merta wartawan bisa dipidanakan. Ada ruang atau mekanisme yang bisa ditempuh.


Pada dasarnya, wartawan yang memuat tulisan atau pemberitaan yang keliru, harus segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat tersebut disertai permintaan maaf kepada pembaca.


Hal tersebut merujuk pada Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor 6 /Peraturan –DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006  tentang  Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers yang menyatakan:


“ Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat dan memperbaiki  berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa,”


Dalam dunia pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dikenal dua istilah, yaitu hak jawab dan hak koreksi


Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.


Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers baik tentang dirinya maupun orang lain.


Terkait dengan persoalan tersebut, hak jawab dan hak koreksi merupakan langkah yang dapat diambil oleh pembaca pers nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, terutama yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.


Langkah berikut yang dapat ditempuh, pihak yang dirugikan bisa membuat pengaduan ke Dewan Pers.


( Bersambung )


*) Rohmat Selamat, SH, M.Kn, Praktisi Hukum, Ketua DPC PWRI Bogor Raya

PENERAPAN MUHADASAH (PERCAKAPAN) BAHASA ARAB DI PESANTREN TAHFIDZ AL-FUAD SERUWAY

 


KUYTIMES.COM, OPINI - Pesantren merupakan tempat penyebaran Bahasa Arab di Indonesia. Hal ini dikarenakan kurikulum yang diterapkan di berbagai pondok Pesantren ini 


mencakup materi keislaman yang semua nya di ambil dari literatur berbahasa Arab. Hal ini dilakukan oleh Pesantren Tahfidz Al-Fuad Seruway, walaupun Pesantren tersebut merupakan background Tahfidz yaitu menghafal Al-Quran namun memiliki program penerapan bahasa arab kepada santriwan dan santriwati Pesantren Tahfidz Al-Fuad Seruway.


Pembelajaran Bahasa Arab di Pesantren Tahfidz Al-Fuad dimulai dari mengenal kosakata yang ada disekeliling Pesantren, membuat kalimat, bernyanyi dalam Bahasa Arab , Teknik pengajaran yang digunakan oleh pengajar yaitu teknik ceramah dan Muhadasah(praktek percakapan) menggunakan Bahasa Arab.


Kebijakan Pesantren Al-Fuad Seruway Mengalokasikan pembelajaran Bahasa Arab sebanyak 2 jam perhari setiap habis Zuhur dan habis Maghrib  dengan membagikan setiap 2 kelas kepada satu pengajar dengan membagi sift satu kelas setelah Dzuhur dan satu kelas setelah Maghrib diadakan kegiatan pendalaman materi yang di ajarkan di kelas .


Adapun minat dan motivasi santri dalam belajar bahasa Arab bervariatif. Terdapat santri dengan minat dan motivasi tinggi serta juga sebaliknya. Pengajar bahasa Arab tidak henti-hentinya untuk terus berusaha meningkatkan minat dan motivasi mereka dengan berbagai cara, seperti menasehati, berdialog, dan lain-lain.


Pembelajaran bahasa Arab di Pesantren Tahfidz Al-Fuad  sangat terbantu dengan adanya kegiatan Muhadarah yang diselenggarakan selama satu minggu sekali setiap malam rabu. Kegiatan ini bersifat wajib dan dalam pendampingan kakak kelas(osis). Adapun kegiatan yang di lakukan adalah pidato menggunakan 3 bahasa  yaitu Bahasa Arab, Inggris, serta Indonesia.


Pembelajaran kosakata dan Muhadasah(percakapan) diberikan melalui pemeragaan dari guru. Setelah itu, santri diberikan latihan dalam bentuk pertanyaan lisan. Setiap 6 bulan sekali, guru bahasa Arab selalu mengadakan ujian khusus untuk materi bahasa Arab, sesuai materi kelas masing-masing yang telah diberikan agar santri dapat mengevaluasi dan menumbuhkan semangat dalam mempelajari Bahasa Arab.


Pembelajaran bahasa Arab didukung dengan kegiatan Pesantren dengan struktur pelaksana terdiri ustadzah  dan qism al-lughah. Kegiatan ini terdiri dari penguasaan mufradat pelaksanaan muhadharah, dan penerapan muhadatsah di setiap harinya. 


Tujuan belajar bahasa Arab ditargetkan untuk memahami kandungan Alquran, di samping juga untuk memahami kandungan kitab-kitab berbahasa Arab.. Hal ini dilakukan dengan teladan dari guru yang selalu berkomunikasi dengan bahasa Arab. Jika santri menemukan kosakata yang sulit, maka mereka dapat bertanya kepada pengajar dan kakak kelas. Mereka wajib berkomunikasi dengan bahasa Arab selama 1hari dalam seminggu, yaitu setiap hari Kamis.

 

Penulis : Putri Aprilia Firdaus (Jurusan Ilmu Al-Quran dan Tafsir, Fakultas  Ushuluddin Adab dan Dakwah.)  (AGUS)

Pasangan untuk Anies Baswedan; Kenapa Harus AHY?

 


KUYTIMES.COM, OPINI - Beberapa waktu lalu, Partai Nasional Demokrat (NasDem) resmi mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden pada pilpres 2024 mendatang. Pencalonan Anies diumumkan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, di Kantor DPP Partai Nasdem, Nasdem Tower, Gondangdia, Jakarta.


Dalam pengumumannya, Surya Paloh menegaskan menyerahkan sepenuhnya kepada Anies mencari pasangannya. Akan tetapi, mencari wakil presiden untuk Anies bukan perkara mudah. Terlebih, tantangan pemerintahan di tahun 2024 hingga 2029 lebih berat. Betapa tidak, presiden berikutnya akan mewarisi pemerintahan Jokowi yang dikenal ‘ugal-ugalan’.


Misalnya saja, utang yang mencapai lebih dari 7 ribu triliun, tingkat kemiskinan dan pengangguran yang semakin tinggi, kasus stunting pada bayi yang tinggi, hingga pertumbuhan ekonomi yang jalan di tempat. Isu ekonomi, penegakan hukum dan demokrasi pun menjadi catatan untuk segera diperbaiki.


Namun, kita harus tetap optimis akan adanya perubahan dan perbaikan terhadap bangsa ini. Meminjam visi yang disampaikan Anies, continuity and change, tentunya kita tidak ingin pengelolaan bangsa ini semakin amburadul dan ugal-ugalan.


Untuk itu, Anies akan mencari pasangan yang bisa bekerjasama mewujudkan visi tersebut. Selain bisa bekerjasama, pastinya Anies butuh pasangan yang memiliki visi yang sama, saling melengkapi, bisa diajak diskusi, serta yang paling penting bisa berbagi tugas dengannya.


AHY, Jawaban untuk Pasangan Anies


Ada beberapa nama yang masuk radar sebagai cawapres pendamping Anies. Salah satunya Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Selain AHY, ada nama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawangsa, dan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa.


Dari ketiga nama tersebut, AHY menjadi calon terkuat. Hal ini dibuktikan dari hasil survei beberapa lembaga terkait elektabilitas cawapres, AHY berada diatas Khofifah dan Andika. Selain elektabilitas, kedekatan AHY dengan Anies sudah berlangsung sejak lama. Chemistry mereka telah terbangun.


Berbeda dengan Khofifah dan Andika, AHY merupakan teman diskusi sejak Anies belum terjun ke dunia politik. Atau tepatnya Anies dan AHY sering diskusi saat Anies menjadi akademisi, sedangkan AHY masih aktif di militer. Jadi, kedekatan mereka sudah terjalin sejak lama dan berlangsung hingga sekarang.


Bahkan, pasca ditetapkan sebagai capres oleh Nasdem, AHY merupakan orang pertama yang dikunjungi Anies. Dalam lawatannya ke Kantor DPP Demokrat pada Jum’at (7/10) lalu, Anies pun menyebut kemungkinan untuk jalan bersama dengan membuat aliran dan arah yang baru.


Berikutnya, dari visi yang dijabarkan Anies, hampir sama dengan visi dari AHY, yaitu perubahan dan perbaikan. Mereka berdua memiliki keinginan yang sama untuk bangsa ini ke depan.


Bak gayung bersambut, keinginan mereka sama dengan keinginan rakyat. Buktinya, berdasarkan hasil survei beberapa lembaga, pasangan Anies-AHY unggul dari pasangan lainnya.


Hal ini diperkuat oleh pernyataan Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, yang mengatakan AHY dan Anies menyampaikan pandangan yang sama, yaitu perubahan untuk Indonesia ke depan.


Jerry juga berujar Anies dan AHY akan berpasangan. Sebab, ada kecocokan antara mereka dan elektabilitas keduanya cukup baik. Selain itu, Jerry pun mengungkapkan dilihat dari sisi elektoral, pasangan Anies-AHY akan mampu meraup suara kaum milenial.


“Dari sisi pemilih atau voters, elektoralnya ini saya menilai keduanya jagoan di pemilih milenial dan generasi X yang mereka lahir di era 2000-an, dan 90-an, bahkan 80-an,” ujar Jerry seperti dikutip rmol.com (8/10/2022).


Hampir sama dengan Jerry, Pengamat Politik Arif Nurul Imam, mengatakan langkah Anies menggandeng AHY merupakan pilihan yang sangat realistis. Direktur IndoStrategi Research and Consulting ini menyebutkan AHY tokoh potensial menjadi cawapres Anies karena memiliki beragam modal politik dibanding dengan tokoh-tokoh potensial lainnya.


“AHY merupakan ketua umum partai, selain itu memiliki elektabilitas lumayan. Di banyak survey, AHY menduduki nomor urut pertama atau kedua untuk posisi cawapres sehingga sangat realistis jika AHY dijadikan cawapres oleh Anies,” tegas Arif Nurul Imam seperti dilansir Republika.co.id (7/10/2022).


Selain memiliki chemistry yang sudah terbangun dan visi bersama, Anies-AHY merupakan pasangan yang cerdas. Mereka adalah antitesa dari pemerintahan hari ini. Mereka juga mewakili anak muda, cerdas, berintegritas, dan visioner.


Sebagai lulusan terbaik Akademi Militer (Akmil) tahun 2000 yang mendapatkan penghargaan Bintang Adhi Makayasa dari Presiden dan menamatkan Magister di salah satu universitas terbaik dunia, Harvard University, AHY memiliki kecerdasan diatas rata-rata.


Jiwa kepemimpinannya pun telah teruji saat menjadi prajurit TNI dan menahkodai Partai Demokrat. AHY tercatat pernah menjadi pasukan perdamaian dunia PBB yang bertugas di Lebanon.


Sementara, di Partai Demokrat, AHY berhasil menegakkan demokrasi di internal partai. Partai Demokrat tercatat sebagai satu-satunya partai yang berhasil menyelenggarakan musyawarah daerah dan musyawarah cabang se-Indonesia.


Walaupun diganggu gerakan pengambilalihan partai oleh Moeldoko, AHY berhasil menjaga keutuhan partai serta berhasil menghalau kelompok yang ingin membunuh demokrasi. Alhasil, demokrasi berhasil ditegakkan.


Anies-AHY, Pasangan yang Terbaik


Dari berbagai ulasan dan atribut yang sudah dituliskan, pasangan Anies-AHY merupakan pasangan yang terbaik. Ibarat potongan puzzle Anies telah berhasil menemukan potongan yang hilang hingga menjadi gambar yang sempurna.


Kiranya, untuk saat ini saya berpendapat belum ada pasangan yang tingkat kecocokannya lebih baik dari Anies-AHY. Dengan kemampuan intelektualnya, AHY bisa mengimbangi Anies. Pasangan Anies-AHY pun merepresentasikan tokoh muda, intelektual, nasionalis yang cerdas, visioner dan berintegritas.


Dengan keberhasilan Anies menata kota Jakarta ditambah kecerdasan dan visioner seorang AHY, tentu saja kita berharap mereka bisa menjadi duet maut. Duet maut yang dahulu ada dalam diri Soekarno-Hatta, sekarang menjadi Anies-AHY.


Semoga. Yakin Usaha Sampai.


Penulis : Dede Prandana Putra (Alumni HMI)

Penarikan Wakil Ketua MPR RI Prof. Dr Fadel Muhammad oleh ketua DPD RI Inkonstitusional

 



Analisa Hukum oleh : Dr. Ilyas Indra, SH., MH. (Ketua Umum Perkumpulan Pengacara Syariah dan Hukum Indonesia)


OPINI - Menganalisa dan merujuk pada pernyataan desakan mundur dan/atau ditariknya Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad dari jabatannya selaku Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) unsur Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang datang dari Bapak Ir. H. AA La Nyalla Mahmud Mattalitti selaku Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI merupakan suatu tindakan yang secara nyata melawan hukum. Oleh karena itu, dapat disampaikan kajian hukum sebagai berikut :


1. Bahwa Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad adalah anggota DPD RI dari Provinsi Gorontalo daerah pemilihan Provinsi Gorontalo yang terpilih dan telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sebagai Anggota DPD RI periode 2019-2024. 


2. Bahwa kemudian Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad terpilih selaku Wakil Ketua MPR RI unsur DPD RI untuk periode 2019-2024. 


3. Bahwa sesuai dengan amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara jelas menyebutkan dalam :

“Pasal 17 (1) Pimpinan MPR berhenti dari jabatannya karena:

a. Meninggal dunia;

b. Mengundurkan diri; atau

c. diberhentikan;

(2) Pimpinan MPR diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila: 

a. diberhentikan sebagai anggota DPR atau anggota DPD; atau

b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai pimpinan MPR.

(3) Dalam hal pimpinan MPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota dari fraksi atau kelompok anggota asal pimpinan MPR yang bersangkutan menggantikannya paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak pimpinan berhenti dari jabatannya. 

(4) Pengganti pimpinan MPR sebagaimana ayat (3) ditetapkan dengan keputusan pimpinan MPR dan dilaporkan dalam sidang paripurna MPR berikutnya atau diberitahukan secara tertulis kepada anggota.


4. Bahwa kemudian dalam Tata Tertib MPR RI Nomor 1 Tahun 2019 secara jelas juga menyebutkan dalam :

“Pasal 29 (1) Pimpinan MPRS berhenti dari jabatannya karena:

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri;

c. diberhentikan;

d. menjabat sebagai Pimpinan DPR atau Pimpinan DPD; atau

e. diusulkan penggantian oleh Fraksi/Kelompok DPD.

(2)  Pimpinan MPR diberhentikan sebagaimana pada ayat (1) huruf c apabila:

a. diberhentikan sebagai Anggota DPR atau Anggota DPD; atau

b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai pimpinan.

(3) Dalam hal Pimpinan MPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota dari Fraksi atau Kelompok DPD asal Pimpinan MPR yang bersangkutan menggantikannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pimpinan berhenti dari jabatannya. 

(4) Penggantian Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Pimpinan MPRS dan dilaporkan dalam Sidang Paripurna MPR berikutnya atau diberitahukan secara tertulis kepada anggota.

(5) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan daftar riwayat hidup. 


5. Bahwa oleh karena tata cara pemberhentian Pimpinan MPR jelas dan terang telah diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jo. Tata Tertib MPR RI Nomor 1 Tahun 2019, sehingga desakan mundur dan/atau ditariknya Bapak Ir. Fadel Muhammad selaku Wakil Ketua MPR RI unsur DPD RI oleh Bapak Ir. H. AA La Nyalla Mahmud Mattalitti selaku Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tidak memiliki dasar hukum.

  

6. Bahwa Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad selama menjabat selaku Wakil Ketua MPR unsur DPD memiliki catatan dan prestasi yang baik sehingga desakan mundur dan/atau ditariknya Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad dari jabatannya selaku Wakil Ketua MPR unsur DPD sangat mengada-ada tanpa dasar yang jelas, dikarenakan berdasarkan ketentuan yang ada pemberhentian dan/atau pengunduran diri dari jabatan pimpinan MPR harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


7. Bahwa oleh karena itu, tindakan mendesak mundur dan/atau ditariknya Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad dari jabatannya selaku Wakil Ketua MPR unsur DPD secara nyata merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


8. Bahwa bila Prof.Dr. Ir. Fadel Muhammad melakukan proses hukum maka sesuai dengan perundang undangan Ketua MPR RI harus mengindahkan rekomendasi DPD RI mengenai penarikan Wakil Ketua MPR RI sampai berkekuatan hukum tetap.


Demikian rangkaian analisis hukum yang disampaikan Dr. Ilyas Indra, SH.MH kepada awak media, Selaku Ketua Umum Perkumpulan Pengacara Syariah dan Hukum Indonesia yang juga Ketua Umum DPP KNPI dengan harapan semua pihak menghargai proses hukum melakukan keputusan sesuai dengan tata kelola dan peraturan yang ada.

KUYTIMES.COM

Technology

News

Advertisemen

Advertisement

Health

Economy